Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas - Asas Asuransi

Asas - Asas Asuransi

Asas –Asas Asuransi

Asas merupakan norma yang bersifat statis yang menjadi pedoman dalam pembentukan hukum positif, artinya setiap perjanjian asuransi dan perundang-undangan asuransi selayaknya tidak boleh bertentangan dengan asas-asas perjanjian asuransi, sehingga dalam praktik bisnis asuransi harus sesuai dengan asas dalam asuransi. asas - asas asuransi sebagai berikut :

a. Asas indemnitas

Asas Indemnitas merupakan satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu sendiri. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung. Pengertian kerugian itu tidak boleh menyebabkan posisi keuangan pihak tertanggung menjadi lebih diuntungkan dari posisi sebelum menderita kerugian. Jadi, terbatas pada keadaan awal / posisi awal, artinya hanya mengembalikannya pada posisi awal. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai kepentingan, mengaturnya dalam dua pasal yaitu :
Pasal 250:
“apabila seorang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
Pasal 268:
“suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.” Jadi pada hakikatnya, setiap kepentingan itu dapat diasuransikan/dipertanggungkan, baik kepentingan yang bersifat kebendaan atau kepentingan yang bersifat hak, sepanjang memenuhi syarat yang diminta oleh Pasal 268 tersebut diatas, yaitu bahwa kepentingan itu dapat dinilai dengan uang, dapat diancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Kemudian Hal ini tidak lagi mencukupi karena kepentingan yang diasuransikan tidak lagi terbatas pada kepentingan yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana halnya dengan jiwa seseorang. Kebutuhan masyarakat telah jauh melampaui kebutuhan terhadap asuransi kebakaran semata untuk mempertanggungkan kepentingan mereka mengingat risiko- risiko yang timbul kemudian melahirkan kebutuhan terhadap jenis-jenis asuransi baru. Batasan atas objek asuransi dalam Pasal 268 KUHD meliputi objek asuransi atas kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat diancam bahaya, tidak dikecualikan oleh undang-undang sudah tidak sesuai dengan praktik industri asuransi sejak lama.

b. Asas Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)

Asas kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan asas utama kedua dalam perjanjian asuransi/pertanggungan. Maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian. Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian .

c. Asas kejujuran yang sempurna dalam perjanjian asuransi.

Asas ini lazim juga dipakai istilah-istilah lain yaitu: itikad baik yang sebaik-baiknya. Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan-ketentuan dasar yang diatur oleh Pasal-Pasal 1320-1329 KUH Perdata. Bagaimanapun juga itikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap perjanjian dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad buruk.

d. Asas subrogasi 

Asas Subrogasi bagi penanggung meskipun tidak mempengaruhi sah atau tidaknya perjanjian asuransi, perlu dibahas, karena merupakan salah satu asas perjanjian asuransi yang selalu ditegakkan pada saat-saat dan keadaan tertentu dalam rangka menerapkan asas pertama perjanjian asuransi ialah dalam rangka tujuan pemberian ganti rugi ialah asas indemnitas. Di dalam KUH Dagang, asas ini secara tegas diatur pada Pasal 284:
“Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, mengantungkan dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang- orang kettiga berhubungan dengan menerbitkan kerugian tersebut, dan sitertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak sipenanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Selanjutnya, Asas subrogasi bagi penanggung, seperti diatur pada Pasal 284 KUH Dagang tersebut diatas adalah suatu asas yang merupakan konsekunsi logis dari asas indemnitas. Mengingat tujuan perjanjian asuransi itu adalah untuk memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung, karena dengan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya tertanggung di samping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga (meskipun ada alasan hak untuk itu).

Subrogasi dalam asuransi adalah subrogasi berdasarkan undang-undang, oleh karena itu asas subrogasi hanya dapat ditegakan apabila memenuhi dua syarat berikut:
  1. Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung masih mempunyai hak-hak terhadap pihak ketiga.
  2. Hak tersebut timbul, karena terjadinya suatu kerugian.
Pada umumnya asas subrogasi ini secara tegas diatur pula sebagai syarat polis, dengan perumusan sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan Pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini, maka penanggung menggantikan tertanngung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan ganti kerugian tersebut. Subrogasi pada ayat tersebut diatas berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan sesuatu surat kuasa khusus dari tertanggung.
  2. Tertanggung tetap bertanggung jawab merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga. Jadi pada perjanjian asuransi, asas subrogasi dilaksanakan baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan perjanjian.
  3. Polis sebagai dokumen perjanjian asuransi
Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya suatu dokumen. Setiap dokumen secara umum mempunyai arti sangat penting karena berfungmksi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen sebagai alat bukti tidak hanya bagi para pihak saja, tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersangkutan. Seringkali pada kenyataannya, penerapan asas - asas asuransi tidak sepenuhnya diterapkan secara tegas. Ketidakseimbangan antara term dan condition pada klausul perjanjian asuransi yang cenderung memberatkan kepada nasabah, sehingga harapan untuk penguatan posisi tawar nasabah dan pemberian dorongan tanggungjawab kepada pihak asuransi yang tidak atau sangat kurang. Meskipun terkadang karena ketidaktahuan nasabah sendiri mengenai tata cara pengajuan klaim. Asas asas asuransi jika diterapkan dalam perjanjian asuransi akan mengurangi persoalan hukum di dalam praktik.


Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
  2. Dwi Endah Ernawati, Penerapan asas-asas asuransi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, Jurnal Portal Garuda.dikti.com, 2009.