Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Arti Dari Polis Asuransi?

Apa Arti Dari Polis Asuransi?

A. Polis

Arti Polis yaitu Perjanjian asuransi  harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta. (Pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada Pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh Pasal 258 ayat (1) KUHD. Pasal 258 KUHD menyatakan:
Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dipergunakan juga manakala sudah ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Namun demikian bolehlah ketetapan-ketetapan dan syarat-syarat khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan, dalam jangka waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan polisnya, dibuktikan dengan segala alat bukti, tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan – ketentuan undang-undang, atas ancaman ancaman batal, diharuskan dibuktikan dengan tulisan.
Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam Pasal 258 KUHD di atas adalah mengenai esensi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti :
  1. Penyebab timbul kerugian (evenemen);
  2. sifat kerugian yang menjadi beban penanggung;
  3. pembayaran premi oleh tertanggung; dan
  4. klausula-klausula tertentu.
Pembuktian mengenai syarat-syarat khusus di dalam perjanjian pertanggungan dapat dibuktikan dengan semua alat bukti berdasarkan Pasal 258 ayat 2 KUHD. Semua janji, kecuali yang disebut dalam polis dapat dibuktikan dengan semua alat bukti. Pembuktian untuk janji- janji khusus yang harus dimuat dalam polis artinya apabila janji itu tidak dimuat dalam polis, pertanggungan akan menjadi batal.

Polis sebagai suatu akta yang formalitasnya diatur dalam undang-undang, mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi, baik tahap awal, selama perjanjian berlaku dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi, meskipun bukan merupakan syarat bagi sahnya perjanjian, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi tertanggung terhadap penanggung.

Syarat-syarat formal polis diatur lebih lanjut pada Pasal 256 KUHD. Di dalam Pasal tersebut diatur mengenai syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai polis. Pasal 257 KUHD mengatur saat kapan perjanjian asuransi itu mulai dianggap ada, yaitu sejak adanya kata sepakat/sejak saat ditutup, bahkan sebelum polis ditandatangani. Pasal 257 ayat 1 menentukan:
Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik dari si Penanggung dan si Tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditanda tangani. 
Pasal 256 KUH Dagang menentukan bahwa untuk setiap polis kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
  1. Hari ditutupnya pertanggungan
  2. Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga
  3. Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan
  4. Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan
  5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh sipenanggung
  6. Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya itu
  7. Premi pertanggungan tersebut; dan
  8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting; bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang diperjanjiakan antara para pihak. Polis itu harus ditanda tangani oleh tiap-tiap Penanggung.
Polis adalah janji-janji yang dijual oleh perusahaan dalam suatu kontrak. Surat polis dalam asuransi harus memuat : hasil pembentukan asuransi, nama pihak terjamin yang menyetujui terbentuknya perjanjian asuransi, penyebutan yang cukup jelas tentang hal dan obyek yang dijamin, jumlah uang pertanggungan untuk mana diadakan jaminan, bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin, mulai dan akhir tenggang waktu, uang premi yang harus dibayar siterjamin.

Hal-hal yang mutlak harus dimuat dalam polis sifat khusus dari polis adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis yang berarti bila hal-hal itu tidak dimuat, maka persetujuan asuransi adalah batal . lebih lengkap dapat diketahui dari Pasal 271, 272 ayat 2, Pasal 280 ayat 1, pasal 603 ayat 1, Pasal 606 ayat 1, Pasal 615 ayat 1 WvK. Apabila dalam Polis tidak disebutkan hal lain, yaitu yang diperinci dalam Pasal 256, 287, 299, 529 dan 686 maka persetuujuan asuransi akan tetap ada.


Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
  2. Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.3.