Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh Surat Memori Kasasi Perkara Perdata


SURAT MEMORI KASASI (PENANGANAN PERKARA PERDATA)



Bandung, 2 Februari 2021

Hal : Memori Kasasi
Lamp : Surat Kuasa Khusus

MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 
Nomor : 23/Pdt.G/2020/PT.Bdg 
Tanggal : 20 Desember 2020 . 

PERKARA PERDATA ANTARA
1. Tuan Lanang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi;
Lawan
2. PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I, sekarang Termohon I Kasasi;
dan
3. Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding II, sekarang Termohon II Kasasi; 

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
DiJakarta -.
Melalui
Pengadilan Negeri I B Bale Bandung
Ji. Jaksa Naranata No. 10
Di - Bale Bandung, Jawa Barat

Dengan Hormat,
Bersama dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 23/Pdt.G/2020, PT Bdg, tanggal 20 Desember 2020, dengan ini, Kami:

1. JIMY ANDIKA, S.H., M.H.
2. IMANUEL ISLAH WARDANA, S.H., M.H.

Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Jimy & Partner’s” berkantor di Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2021, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu: Lanang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan dan menandatangani Memori Kasasi ini yang selanjutnya disebut Pemohon Kasasi.

Dengan ini Penggugat untuk kasasi hendak memajukan memori kasasi mengenai keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tertanggal 20 Desember 2020, yang baru diberitahukan pada tanggal 10 Januari 2021 dalam perkara No. 23/Pdt. G/2020/PT Bdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
  1. Menerima permohonan banding tersebut.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2020, No.92/Pdt.G/2020/PN.BBdg, yang dimohonkan banding.
  3. Menghukum pembanding dulu penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan banding banyaknya Rp800.000,(delapan ratus ribu rupiah).
Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi tersebut pada tanggal 22 Januari 2021, hari Jumat.
  2. Bahwa Pengadilan Tinggi di Bandung telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut.
  3. Bahwa Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) berpendapat seperti tersebut dalam No.2 di atas dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa keputusan Pengadilan Tinggi di Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung khusus tentang pernyataan “murni kesalahan dari penggugat” dari pertimbangan hukum tentang pemenuhan pelaksanaan prestasi Termohon Kasasi (Semula Terbanding), kurang cukup pertimbangan telah menerapkan hukum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut;
  2. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut bertentangan dengan hukum atau kebenaran, sehingga Pengadilan Negeri telah salah meanarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
2.1. Tentang hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai batas waktu pembayaran :

2.1.1. Bahwa tentang batas waktu pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:

2.1.1.1. Bahwa batas waktu penundaan pembayaran tercantum dalam Pasal 7 mengenai perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2010 tentang perjanjian jual beli material bangunan.

2.2. Tentang hukum yang digunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai cara pembayaran :

2.2.1. Bahwa tentang cara pembayaran dalam perkara ini, di antara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:

2.2.1.1. Bahwa pada Pasal 6 ayat (1) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2010, dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash atau tunai, akan tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran alternatif melalui giro bilyet;

2.2.1.2 Bahwa pada Pasal 6 ayat (2) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2010, dinyatakan secara tegas tentang pembayaran dengan cara alternatif yaitu giro bilyet harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat) secara tertulis.

2.3. Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perikatan, diatur di dalam Buku III KUHPerdata (B.W.) tentang perikatan.

2.4. Bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

2.5. Bahwa perjanjian tertanggal 17 Juli 2010 secara sah menurut hukum mengikat para pihak sebagai undang-undang.

2.6. Bahwa baik menurut pendapat Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya Pembinaan Hukum Nasional, penerbit Alumni 1975, halaman 17, maupun dari R. Setiawan, S.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, bagian pertama Jilid ke II, Penerbit Putra Abardin, 1977, hlm 17-29, bahwa untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat:
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan.
  • Bahwa perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada sipembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
2.6.1. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang menyatakan Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) terbukti bersalah karena tidak melakukan pencairan dana tepat pada waktunya, akan tetapi Termohon kasasi (Semula Terbanding) yang seharusnya bersalah dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

2.7. Bahwa wanprestasi dapat berupa pemenuhan prestasi secara tidak baik, yaitu debitur lalai dalam melaksanakan prestasi baik yang dibuat alas persetujuan maupun sesuai dengan undang-undang.

2.7.1 Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang menyatakan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak tergolong wanprestasi, padahal secara jelas Termohon kasasi (Semula Terbanding) beriktikad tidak baik, terbukti dengan telah lalainya Termohon kasasi (Semula Terbanding) karena tidak memberitahukan cara dan waktu pembayaran serta tidak menanggapi surat peneguran pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

DALAM REKONPENSI:

3. Bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah menerapkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan petitum gugatan yang tidak jelas yaitu perbuatan melawan hukum terhadap barang jaminan Termohon kasasi (Semula Terbanding), dengan tidak merinci barang-barang jaminan dan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dimaksud tersebut.

4. Bahwa keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengabulkan gugatan yang tidak jelas seperti tersebut di atas, bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 September 1970 No.492/ SIP/1970 (Vide rangkuman jurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205 No.144 mengenai perbuatan yang tidak jelas).

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), memohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan memutuskan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) Tuan Anang Hermansyah tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Tanggal: 20 Desember 2012, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
Dan dengan mengadili sendiri:
  1. Mengabulkan perlawanan dari pelawan, sekarang penggugat untuk kasasi, untuk seluruhnya.
  2. Menghukum para tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi.

Bandung, 2 Februari 2021
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi/Semula Pembanding


Matcrai Rp 6.000,


(JIMY ANDIKA, S.H., M.H.)
(IMANUEL ISLAH WARDANA, S.H., M.H..)