Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".

Contoh Gugatan Wanprestasi 

Jakarta 26 Maret 2021
Kepada Yang Terhormat

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Madah No. 1 Jakarta Pusat. 

Prihal : Gugatan Wanprestasi 
Dengan hormat
Yang bertandatangan di bawah ini: 
Hery Muda, SH 
Septian Harianto, SH 

Advokat/Konsultan Hukum dari kantor hukum HM Law & Associates Law Firm, berkantor di Graha Ratu Jl. Surya Kencana Jakarta Pusat. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2021 (vide: surat kuasa terlapir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami Akhmad, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Setia kawan Rt 01 Rw 02 Kel. Hayamwuruk Kec. Gajah Madah Jakarta Pusat. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) kantor kuasanya tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------------------------PENGGUGAT-------------------------------------------------

Bahwa PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gupron Hendika, beralamat di jl. Lapangan banteng Rt. 09 Rw 90 kel. Lapangan Kec. Banteng Jakarta Pusat. 
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------------------------TERGUGAT --------------------------------------------------

Adapun dasar diajukannya gugatan wanprestasi ini adalah sebagai berikut: 
  1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2008, TERGUGAT telah meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp700.000.000,(tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana surat perjanjian di bawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 agustus 2008 (vide bukti P-1 copy terlampir). 
  2. Bahwa dalam surat perjanjian tersebut di atas, TERGUGAT telah berjanji untuk membayar kembali uang pinjaman tersebut kepada PENGGUGAT selambat lambatnya pada tanggal 1 Maret 2009.
  3. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, TERGUGAT tidak mau melakukan kewajiban hukumnya membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT. 
  4. Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapakali mengirimkan surat teguran/somasi kepada TERGUGAT untuk mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT segera menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT, namun kenyataannya TERGUGAT tidak mengindahkannya, kelalaian ini menunjukkan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelasikan kewajibannya kepada PENGGUGAT. 
  5. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT berupa pinjaman yang belum dibayar TERGUGAT Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) 
  6. Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2008 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas. 
  7. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan tersebut di atas, melahirkan hak  bagi PENGGUGAT untuk menuntut segala ganti rugi, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi terseabut (vide: Pasal 1243 Perdata) sehingga karenanya cukup alasan bagi PENGGUGAT gugatan perkara ini. 
  8. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinnya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini. 
  9. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaan guna menghindari diri dari tangung jawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 900m2, yang terletak dilapangan banteng Blok X Nomor 99 Rt. 09 Rw. 09 kelurahan lapangan Banteng Kotamadya Jakarta Pusat. 
  10. Oleh Karen TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan, PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil para pihak yang bersangkutan pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut: 
PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak tanggl 1 Maret 2009 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap. 
  4. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. 
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini,  
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom 
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. 

Terima kasih 

Hormat Kami 

Kuasa Hukum PENGGUGAT 
Hery Muda, S.H. 
Septian Harianto, S.H.