Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Dagang,Perusahaan dan Hubungan dengan KUHPerdata

Pengertian Hukum Dagang,Perusahaan dan Hubungan dengan KUHPerdata

A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Pada umumnya hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah dari perdagangan memiliki  akar kata Dagang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang atau jual beli atau perniagaaan ( daden van koophandel ) sebagai pekerjaan sehari - hari.

Ada istilah lain yang perlu anda ketahui dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang yaitu pengertian perusahaan dan perniagaan. Pengertian perniagaan itu sendiri dapat kita temukan di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Dagang sementara istilah perusahaan tidak ditemukan. Pengertian perbuatan perniagaan telah diatur di dalam Pasal 2 sampai  Pasal 5 KUHD. Dalam pasal - pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa  perbuatan lain yang dimasukkan ke dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut.

Perlu di jelaskan mengenai Pasal 2 sampai 5 KUHD yang berisi istilah - istilah dan pengertian perdagangan serta perbuatan perniagaan di Nederland telah di hapus yaitu Undang - Undang  2 Juli 1934. ( Stb. Nomor 347 Tahun 1934 ) yang mulai berlaku 1 Januari 1935, yang menentukan bahwa seluruh title 1 Buku I W.v.K yang memuat pasal 2 sampai 5 tentang pedagang dan perbuatan perdagangan dihapuskan dan diganti dengan kata - kata " Perusahaan " dan " Perbuatan Perusahaan ".

Berdasarkan Asas Konkordansi  dalam pasal 131 IS di Indonesia ( Hindia Belanda ) diadakan pula perubahan - perubahan terhadap KUHD melalui Undang - Undang yang termuat dalam Stb. NO. 273 Tahun 1938, yaitu : penghapusan pasal 2 sampai pasal 5 tentang " pedagang " dan " perbuatan perdagangan "dan juga diganti dengan istilah " perusahaan " dan " Perbuatan Perusahaan ".

Didalam berbagai literatur hukum dikenal beberapa pengertian hukum dagang yang di kemukakan oleh penulis sebagai berikut :
  • Achmad Ichsan mendefiniskan Hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
  • H.M.N Purwosutjipto yang mendefinisikan hukum dagang adalah hukum yang mengatur perikatan di dalam lapangan perusahaan.
  • C.S.T Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan  perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
  • Sunaryati Hartono, mendefinisikan hukum dagang lebih khusus lagi ia menyinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yaitu keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
  • Munir Fuandi mengartikan hukum bisnis sebagai suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu. Kemudia istilah hukum Dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada prinsipnya kedua istilah tersebut melingkupi topik - topik  yang terdapat dalam KUHD saja.
  • Ridwan Halim menyatakan bahwa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenan dengan urusan dagang.
  • Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan  hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa Undang - Undang Tambahan.
  • Van Kan, beranggapan bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal - hal khusus.

B. PENGERTIAN PERUSAHAAN

Nah sobat good people Dari uraian sebelumnya telah kami sebutkan bahwa istilah " perdagangan " dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah " Perusahaan " . Jika pengertian perdagangan semula dapat kita temukan dalam pasal 2 sampai pasal 5 KUHD, sebaliknya pengertian Perusahaan tidak terdapat dalam KUHD. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh Pembentuk Undang - Undang.

Mengenai Pengertian Perusahaan itu sendiri dalam ilmu Hukum dagang terdapat beberapa pendapat, Diantaranya yaitu :
  • Menurut pemerintah pada saat membacakan " memorie van toelichting " rencana undang - undang " Wetboek Van Koophandle " di muka parlemen, menerangkan bahwa Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus - putus dengan terang - terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba bagi diri sendiri.
  • Menurut Prof. Molengraff, mendefinisikan perusahaan sebagai keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus - menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang - barang, menyerahkan barang - barang atau mengadakan perjanjian - perjanjian perdagangan. Disni Prof. Moelengraff memandang perusahaan dari sudut pandang " Ekonomi".
  • Menurut Menister van Justity Neterland (Menkeh), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan terang - terangan dalam keadaan tertentu untuk mencari laba terhadap dirinya.
  • Menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan yaitu suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan tetap, terus - menerus mencari keuntungan / laba, baik dilakukan oleh orang - perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan.
  • Menurut Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat  tetap dan terus - menerus dan  yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba dan berkedudukan di Wilayah RI.

Mengenai dengan Kedudukan Dokter, Pengacara, Notaris dan Juru Sita pemerintah belanda sewaktu merencanakan " wetboek van Koophandle" berpendapat bahwa ( Dokter, Pengacara, Notaris dan Juru Sita ) tidak menjalankan perusahaan, karena mereka melakukan tugasnya atas dasar Kualitas Pribadinya ( Keahliannya ).

C. HUBUNGAN KUHPerdata Dan KUHDagang.

Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam pasal 1 KUHD ditetapkan bahwa Kitab Undang - Undang Hukum Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Ini. Dengan merujuk Pasal 1 diatas jelaslah berlaku Asas " Lex Specialis Derogat Lex Generalis " yang mempunyai arti Peraturan yang khusus akan mengesampikan peraturan yang umum. KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHPerdata yang berposisi sebagai Lex Generalis, karena sebagai Lex Specialis kalau dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang sama diatur dalam KUHPerdata maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

D. KEPADA SIAPA HUKUM DAGANG BERLAKU.

Pada Awalnya KUHDagang ( sebelum 1 Januari 1935 ) berlaku secara objektif dan Subjektif bagi pedagang. pedagang secara objektif diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan jual kembali. Sedangkan Pedagang secara Subjektif  yaitu siapa saja yang melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari - hari. Setelah Tanggal 1 Januari 1935 terjadi perubahan istilah pedangan (Koopman) menjadi Perusahaan ( Bedrijfshandeling) yaitu tindakan yang terus - menerus dan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian, hukum dagang ini berlakunya adalah bagi mereka yang menjalankan usaha yaitu yang disebut pengusaha atau pelaku usaha.

Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Dagang.
  2. Undang - Undang  2 Juli 1934. ( Stb. Nomor 347 Tahun 1934 )
  3. Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan,
  4. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan