Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat Adanya Wanprestasi

Akibat Adanya Wanprestasi
hukum96.com


Akibat Adanya Wanprestasi

Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somas. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Dalam restatement of the law of contracts ( Amerika Serikat ) Wanprestasi atau breach of contracts  dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu :

1. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak  tidak mungkin dilaksanakan.

2. Partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.

Seorang debitur sobat baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau juru sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak 3 kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi itu tidak di indahkan, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.

Nah apa akibat dari adanya wanprestasi

Ada empat (4) akibat dari adanya wanprestasi yaitu sebagai berikut :

1. Perikatan tetap ada : Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi pretasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.

2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur  ( Pasal 1243 KUH perdata )

3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan mereka.

4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibanya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH perdata.

Tuntutan atas Dasar Wanprestasi

Dalam hal tuntutan sobat, Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan wanprestasi hal - hal sebagai berikut :

a. Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.

b. Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur  ( Pasal 1267 KUH perdata )

c. Kreditur dapat menuntut dan meminta gantu rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan ( HR 1 november 1918 )

d. Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.

e. Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur, ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.

Catatan : Di dalam hukum kontrak amerika, sanksi utama terhadap breachts of contract adalah pembayaran compensation (ganti rugi),
Yang terdiri atas cost ( biaya ), and damages ( ganti rugi ), serta tuntutan pembatalan perjanjian ( rescission ).


Demikian artikel dari kami, Semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima kasih.