Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Permohonan Kepailitan dan PKPU

Contoh Surat Permohonan Kepailitan dan PKPU
www.hukum96.com

Pengertian Kepailitan.

Pada Hakekatnya kepailitan merupakan suatu kondisi dimana ketika pihak yang berhutang (debitur) yaitu seseorang atau badan usaha tidak dapat lagi menyelesaikan pembayarannya terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Sebenarnya keadaaan seperti ini merupakan hal yang sudah biasa atau lumrah terjadi di dalam dunia usaha. 

Kemudian terkait kepailitan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (KPKPU). Dalam UU No. 37/2004 Pasal 1 Angka 1 menyebutkan : 
kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
Selanjutnya Mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan: 
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. 
syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU yaitu: 

1. Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan."Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. 

2. Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Contoh Surat permohonan kepailitan dan PKPU 


Jakarta, 11 Maret 2021
Kepada Yth, 
Bapak Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 
di Jakarta 
Hal : Permohonan PKPU 

Dengan hormat, 

PT. BANK SEMESTA ALAM, Dalam Likuidasi (Bank KARUNIA) yang diwakili oleh Ketua Tim Likuidasi : Septian Harinato, berkedudukan di Intercom Plaza Blok G No.7, Kebon Jeruk, Meruya Ilir, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Zaky SH, Andre Gautama S.H. dan Riska Sukmawaldy S.H., Advokat berkantor pada Kantor Hukum HM Law, beralamat di Gedung World Trade Centre Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari PT BUMI NUSANTARA, berdasarkan Surat Khusus tanggal 12 February 2021, selanjutnya disebut sebagai 

------------------------------------------------"PEMOHON Kepailitan"----------------------------------------------

Pemohon PKPU bersama dengan ini mengajukan permohonan terhadap : 

OSCAR FINANCE LTD, suatu perseroan terbatas, beralamat di Akara Bldg, 24 De Castro Street, Wickham Cay I, Road Town, Tortola British Virgin Island, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Gede Rendra Wicaksana, SH. LLM, Lilik Irawati, SH dan Rendy H. Gultom, SH, Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum JAYA & PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Metropolitan JI, Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 26 February 2021, selanjutnya disebut sebagai 

------------------------------------------------"TERMOHON PKPU"----------------------------------------------

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan adalah sebagai berikut: 

1, Bahwa Pemohon Pailit telah memberikan pinjaman kredit kepada Termohon Pailit sesuai dengan Surat Persetujuan Kredit No.10A/KB/Krd/II/1997, tanggal 4 Februari 1997 dan Perjanjian Kredit No.15/PK/BKKP/11/97, serta tanda terima uang oleh nasabah, masing-masing tanggal Februari 1997 yaitu sejumlah Rp.5.500.000.000,(Lima miliar lima ratus juta rupiah) (bukti P-2 s/d P-4). 

2. Bahwa sampai dengan batas waktu jatuh tempo, teryata pinjaman tersebut tidak dibayar kembali baik hutang pokok, bunga dan denda dalam perkara ini sesuai Perjanjian kredit bukti P-5. 

3. Bahwa Pemohon Pailit sebelumnya telah mengundang Termohon Pailit sesuai surat dan kantor “SIMBOLON & JANNER” Law Office Reg. 214/SIM-B/VI/O1, tanggal 20 Juni 2001, yang memohon penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Pailit, namun tidak ada penyelesaian hutang tersebut (buktiP-6). 

4. Bahwa selain mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai hutang kepada pihak lain yaitu, 
  • PT Bank Sejahtera (BDL), beralamat di Jalan Fatmawati No. 54 G, Jakarta Selatan. 
  • PT Bank Mekar, Bank di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Wisma Danamon AETNA LIFE Lantai. 15 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta. 
Bahwa sesuai dengan uraian di atas maka permohonan Pemohon Pailit ini telah memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1.

Bahwa dalam pemberesan harta pailit, perlu ditunjuk Kurator, dan dalam permohonan ini mohon agar kiranya ditunjuk ibu Cici Arumdani, S.H., dan Kantor Cici & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC. 7 No. 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : 
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 
  3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. 
  4. Mengangkat salah scorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut. 
  5. Mengangkat Ibu Duma Hutapea, SH., dan kantor Duma & Partnes, 3, be kantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC.7 No.25, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini, 
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil. adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Hormat kami, 

Kuasa Hukum Pemohon 
Kantor Hukum HM Law , 
RISKA SUKMAWALDY S.H.


Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (KPKPU).