Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Memori Banding Perkara Perdata

Contoh Memori Banding Perkara Perdata

Contoh Memori Banding 


Yogyakarta, 21 Juni 20020 
Hal : Memori Banding Atas Putusan Perkara 
Perdata No.256/Pdt.G/2005/PN.Yk
Lamp : Surat Kuasa Khusus. 

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta 
Di - Yogyakarta 
Melalui 
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di - Yogyakarta 

Dengan Hormat, 
Bertanda tangan di bawah ini, 

Nama: 1. Muhammad Gupron, S.H., 2. Yani, S.H., Pekerjaan: Pengacara dan Konsultan Hukum Alamat: Jl. Kaliurang Km 12.5 Ngaglik Sleman Yogyakarta (0274) 552233 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding bermaterai cukup tanggal 23 Oktober 2020 dengan ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2020, dalam perkara Perdata No.256/ Pdt.G/2005/PN.Yk antara klien kami: Nada, bertempat tinggal di Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Yogyakarta, dahulu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan sekarang mohon disebut: 
-----------------------------------------------------PEMBANDING---------------------------------------------------
Melawan :
Hasni, bertempat tinggal di Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Yogyakarta, dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan sekarang mohon disebut:
-----------------------------------------------------TERBANDING---------------------------------------------------
Bahwa pembanding tidak menerima dan menolak sebagian besar isi putusan Perkara Perdata No.256/Pdt.G/2005/PN.Yk, yang selanjutnya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang yakni pada tanggal 23 Oktober 2020 telah memohon pemeriksaan banding dihadapan Panitera Kepala pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Adapun pokok-pokok memori banding ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 
I. Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Perdata No.256/ Pdt.G/2005/PN.Yk, tertanggal 20 Oktober 2020 telah menjatuhkan putusannya dengan amar sebagai berikut :

DALAM GUGATAN ASAL TENTANG EKSEPSI :

Menolak eksepsi TERGUGAT tersebut 
TENTANG POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 
  2. Menetapkan dan menyatakan secara hukum penggugat berhak mewarisi mobil tersebut 
  3. Menetapkan dan menyatakan hukum Mobil Marcedes Benz dengan Nomor Polisi AB 7777 ME dengan nomor rangka/NIK: MH32560016K132418 adalah milik Nada, dahulu Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan sekarang disebut --------------------------------------TERBANDING-------------------------
  4. Menyatakan pengambilan paksa Mobil Marcesdez Benz oleh Hasni dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan sekarang disebut---------------PEMBANDING------------------------------------------,termasuk perbuatan melawan hukum.
DALAM GUGAT BALIK: 
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 
  2. Menyatakan penggugat adalah ahli waris almarhum bernama Yani.
  3. Menolak gugatan sebaliknya. 
DALAM GUGAT ASAL DAN GUGAT BALIK:
 
I. Menghukum tergugat dalam gugat asal dan sebagai penggugat dalam gugat balik, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.000.000,(delapan juta rupiah). 
II. bahwa terhadap putusan tersebut di atas tergugat asal, sekarang pembanding telah menagajukan permohonan pemeriksaan banding dalam waktu sebagaimana di atur dalam dalam hukum acara, oleh karenanya permohonan pemeriksaan banding dan memori banding ini sudah selayaknya untuk diterima. 
III. Bahwa terhadap putusan tersebut di atas pembanding mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:

1. DALAM KONPENSI /GUGAT ASAL :

DALAM EKSEPSI:
 
Mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan: bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak mengakui dan mengesahkan bahwa Saksi Dari Pihak Husna Karena Tidak Menerangkan dengan Jelas. 

Terhadap pertimbangan putusan mengenai eksepsi tersebut, maka PEMBANDING menolak dan menyangkal putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, karena Pengadilan Negeri Yogyakarta telah keliru dalam mempertimbangan hukumnya, dan PEMBANDING berpendapat bahwa dalam perkara perdata pembuktiannya adalah secara formal dan KETIDAKADAAN materai sudah diperkuat bukti dengan TANDA TANGAN DAN TULISAN NADA. 

Karenanya telah terbukti dalam eksepsi tergugat bahwa mobil tersebut HANYA DIPINJAMKAN dengan dalil sebagai berikut :
a. Bahwa Penggugat (Hasni) adalah pribadi yang tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. 
b. Bahwa mobil tersebut pada tahun 2000 dibayarkan pajak oleh Hasni dan sekalian dibalik nama, sehingga mobil tersebut diakui oleh Hasni. 

Kemudian diperkuat dengan alat bukti tertulis sebagai berikut: 

a. P-01 Fotokopi kartu keluarga 266/870/ 02/2000. Berdasarkan kartu ini, Nada betul-betul anak Yani. 
b. P-02 Fotokopi surat keterangan kwitansi dari kepolisian No.243, Berdasarkan surat ini Hasni betul-betul pernah membayarkan pajak kendaraan bermotor.
c. P-03 Fotokopi duplikat surat kematian. Surat ini sebagai bukti bahwa Yanitelah meninggal.d. P-05 Fotokopi KTP atas nama Nada. Surat ini sebagai bukti bahwa Nada penduduk Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Yogyakarta. 

Serta diperkuat lagi dengan keterangan dari para saksi sebagai berikut: 

a. T-01 Fotokopi kartu keluarga no. 3224/770/07/1988. Sebagai bukti bahwa Hasni Bukan Anak Yani dan hanya sebagai saudara saja. 
b. 'T-02 Fotokopi duplikat surat kematian. Surat ini sebagai bukti bahwa Yani telah meninggal. 
c. T-03 STNKB dengan Plat Nomor Polisi AB 7779 ME dan Nomor Rangka/NIK MH32S860016K132417, dengan ini bahwa mobil tersebut adalah milik Nada. 
d. T- 05 Surat Perjanjian Hibah antara Yani dengan Hasni. Surat ini menunjukkan bahwa penambahan uang sebesar Rp100.000.000,(Seratus Juta Rupiah) untuk menambahkan kekurangan membayar mobil adalah dari Hasni, dan bukan Hasni yang membeli mobil tersebut. 
e. T-06 Foto kopi KTP atas nama Yoga Bukti bahwa Yoga adalah penduduk Desa Sirau Kecamatan Kemranjen, Yogyakarta. 

Berdasarkan fakta tersebut di atas yang terungkap dalam persidangan maka tidak benar bahwa mobil itu milik ibu penggugat Nada (Yani). Majelis Hakim pemeriksa perkara pengadilanan Negeri Yogyakarta dalam hal ini telah ternyata mengabaikan Surat Perjanjian Hibah Antara Yani dengan Hasni. 

DALAM REKONPENSI/GUGAT BALIK 

Bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta , yang menyatakan: bahwa karena mobil tersebut adalah milik ibu penggugat Nada (Yani), maka dengan adanya gugatan ini, Tergugat Hasni memang bersalah. Kemudian keberatan bahwa nama baik Tergugat Hasni menjadi tercemar adalah tidak benar. Sehingga tidak sepatutnya meminta ganti rugi kepada penggugat Nada.

Dalam hal ini Pembanding menolak, menyangkal dan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut di atas. Pembanding berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan uraia-uraian tersebut di atas baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dalam konpensi sudah selayaknya Rekonpensi penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. 

DALAM KONPENSI/REKONPENSI :

Akibat perbuatan terbanding tersebut, pembanding sangat dirugikan baik moril maupun materiel, maka seharusnya terbandinglah yang dibebani biaya perkara sejumlah Rp8.000.000,(delapa juta rupiah). 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati Pembanding menolak sebagian besar isi putusan Perkara Perdata No.256/ Pdi.G/2005/PN.Yk. 

Selanjutnya mohon kepada Ketua Pengadilan tinggi Yogyakarta untuk menerima, memriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan Tingkat Banding yang amar putusannya berbunyi: 

DALAM KONPENSI/GUGAT ASAL
DALAM EKSEPSI :
  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya. 
  2. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selurunya atau setidak. tidaknya gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima, oleh karenanya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 29 Oktober 2007, dalam perkara Perdata No.256/Pdt.G/2005/PN.Yk. 
  3. Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. 
DALAM POKOK PERKARA: 

PRIMER
  1. menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pembanding untuk seluruhnya.
  2. membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2007, dalam perkara Perdata No.256/Pdt.G/2005/PN.Yk. 
  3. menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. 
DALAM REKONPENSI/GUGATAN BALIK: 
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan (Nada) Rekonsepsi Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menetapkan dan myatakan bahwa, Tergugat (Nada) Konsepsi/ Penggugat (Nada) rekonsepsi adalah ahli waris dari Yoga. 
  3. Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa mobil objek sengketa adalah milik Tergugat (Nada) Konsepsi/Penggugat (Nada) Rekonsepsi. 
  4. Menyatakan bahwa Tergugat (Hasni) Rekonsepsi/Penggugat Konsepsi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyebabkan nama baik penggugat (Nada) Rekonsepsi/Tergugat (Nada) Konsepsi menjadi tercemar.
  5. Menghukum Tergugat (Hasni) Rekonsepsi/Penggugat (Hasni) Konsepsi untuk membayar seluruh biaya ganti rugi kepada Penggugat (Nada) Rekonsepsi/ Tergugat Konsepsi sebesar Rp8.000.000, 
  6. Menghukum Tergugat (Hasni) Rekonsepsi/Penggugat Konsepsi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini baik di tingkat pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. 
DALAM EKSEPSI, KONPENSI DAN REKONVENSI

SUBSIDER :

Mohon Putusan seadil-adilnya. 
Demikian memori banding ini kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan atas perkenan Yang Terhormat Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih. 


Yogyakarta, 25 Desember 2020

Hormat Kami 
Kuasa Hukum Tergugat (Nada) 
Konsepsi/Penggugat (Nada) 

Rekonsepsi. 
1. Muhammad Gupron, S.H. 
2. Yani, S.H.