Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Gugatan (Verzet) Perlawanan Perkara Perdata.

Contoh Gugatan (Verzet) Perlawanan Perkara Perdata.

Pengertian Putusan Verstek dan Verzet

Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia telah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi putusan verstek ini adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. 

Dalam Hukum Acara Perdata Verzet Adalah suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu. Penjelasan lebih lanjut mengenai Upaya Hukum Verzet [1].

Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet :

1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 RBg). 
2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning tergugat hadir, maka tenggat waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg). 
3. Jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara. 
4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. 
5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidak hadiran tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum. 
6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet
dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat (3) HIR/Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
7. Jika dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi Jika pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg). 
8. Tenggat waktu perlawanan (verzet)
  • 14 (empat belas) hari, Jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
  • Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan.Jika pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat.
  • Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2008, tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus 2008. 
9. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet)
  • Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar'iyah yang memutus verstek.
  • Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
  • Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
  • Perlawanan(verzet) bukan perkara baru.
  • Pemeriksaan dengan acara biasa.
  • Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
  • Membacakan putusan verstek.
  • Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat).
  • Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.
  • Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat
  • Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
  • Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik.
  • Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan. 

Contoh Gugatan Perlawanan Perkara Perdata (Verzet) 

KANTOR HUKUM DAN ADVOKAT 
Hery Muda S.H, & ASSOCIATES 
Jalan TGH Ibrahim Khalidy No. 96 Mataram. 

Kepada 
Bapak Ketua Pengadilan Negeri 
Mataram
Di tempat 
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: 

Hery Muda, S.H, Advokat yang berkantor di Jalan TGH Ibrahim Khalidy No. 96 Mataram, berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Januari 2021, terlampir, bertindak untuk dan atas nama H. Ashori yang bertempat tinggal di Jalan Soka No. 66, Mataram, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat perlawanan pihak ketiga ini, selanjutnya akan disebut -----------------------------------------------PELAWAN-------------------------------------------------------------------Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
  1. Ahmad, bertempat tinggal di Jalan Leuwi Gajah No. 187, Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya akan disebut: -------------------------TERLAWAN PENYITA. 
  2. Antonio, sebagai Direktur Utama PT Mundur Maju, bertempat tinggal di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 645, Mataram selanjutnya akan disebut : ----------------------------TERLAWAN TERSITA. 
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
  1. Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Terlawan Penyita dengan Terlawan Tersita dalam perkara perdata tersebut di atas. 
  2. Bahwa Pelawan juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Terlawan dalam perkara Perdata Nomor 92/Pdt/G/2012/ PNMtrm. 
  3. Bahwa sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis tetap berhak mengajukan Perlawanan sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Februari 2016 yang menyatakan bahwa "yang dapat mengajukan gugatan Perlawanan (Verzet) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan pihak Tergugat, pemilik atau daden verzet.” 
  4. Bahwa Tanah dan rumah yang telah diletakkan sita jaminan tersebut bukan milik Terlawan Penyita melainkan adalah milik Pelawan sesuai dengan Akta Sewa Menyewa antara Pelawan dan Terlawan Penyita tertanggal 22 Januari 2019 (terlampir). 
  5. Bahwa Pelawan juga memiliki Akta Jual Beli tanah tertanggal 14 Maret 1992 dan Sertifikat Hak Milik Tanah bertanggal 8 Mei 1992 yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti bahwa Pelawan adalah pemilik sah dari tanah dan rumah yang diletakkan sita jaminan tersebut. 
  6. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Hukum II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”. 
  7. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan. 
  8. Bahwa Pelawan dan keluarganya tidak tinggal di bangunan tersebut, beberapa orang yang tidak dikenal Pelawan, memancangkan papan pengumuman di halaman bangunan terperkara, Jalan Asmara Nomor 387, Lembang, Kabupaten Lombok Barat, yang menyatakan tanah dan rumah terperkara telah diletakkan sita jaminan dalam perkara Nomor 92/ Pdt/G/2012/PNMtrm. 
  9. Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (lullgoed opposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitpoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi. 
  10. Bahwa lagi pula sewa menyewa atas tanah beserta bangunan di atasnya tersebut di atas telah dilakukan jauh sebelum jurusita dari Pengadilan Negeri di Mataram meletakkan sita jaminan, sehingga pelawan selaku orang yang menyewakan dan beriktikad baik menurut hukum harus dilindungi: 
  11. Bahwa menurut hukum mengenai sengketa perdata Nomor 92/Pdt/G/ 2012/PNMtrm di Pengadilan Negeri Mataram antara terlawan penyita sebagai penggugat dengan terlawan tersita sebagai tergugat di atas merupakan persoalan mereka sendiri dan tidak boleh membawa akibat kerugian kepada pelawan selaku pihak. ketiga. 
  12. Bahwa pelawan sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan AsmaraNomor 387, Lembang, Kabupaten Lombok Barat (sertifikat-sertifikat tanah hak milik Nomor 82/HM/5/1992) sangat dirugikan sekali untuk diletakan sita jaminan terhadapnya. 
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Mataram berkenan memutuskan: 

PRIMAIR: 
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan. 
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur. 
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari. tanah beserta bangunan di atas-nya yang terletak di Jalan Asmara Nomor 387, Lembang, Kabupaten Lombok Barat (sertifikat-sertifikat tanah hak milik Nomor 82/ HM/5/1992). 
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 15 Juli 2012 No. 92/Pdt/G/2012/PNMtrm sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum di atas. 
  5. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini: 
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 
Apabila Pengadilan Negeri di Mataram berpendapat lain, maka: 

SUBSIDAIR: 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aguo et bono). 

Hormat Kuasa Pelawan, 
Hery Muda, S.H.

Dasar Hukum :
  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
  2. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)