Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Tentang Tujuan Pemidanaan

Teori Tentang Tujuan Pemidanaan


Teori tujuan pemidanaan - tujuan pemidanaan yang terus berkembang sejak zaman dahulu hingga kini  sudah menjurus ke arah yg lebih rasional. tujuan pemidanaan yg di terapkan dewasa ini, bukan sebuah pemikiran yang baru, melainkan masih mendapat pengaruh oleh asal pemikiran - pemikiran para penulis dari beberapa abad yg kemudian. mereka sudah pernah mengeluarkan pendapat ihwal dasar pembenaran berasal suatu pemidanaan, baik yang telah melihat pemidanaanItu semata - mata sebab pemidanaan saja, ataupun yang sudah mengaitkan pemidanaan itu menggunakan tujuan yang ingin pada capai menggunakan pemidanaanya itu sendiri.

Tujuan dari pemidanaan yg paling tua yakni pembalasan (revenge) yaitu buat tujuan memuaskan pihak yg dendam baik rakyat juga pihak yang menjadi korban kejahatan. tujuan pemidanaan yg pula dipandang antik adalah retribusi (retribution) yakni melepaskan pelanggar hukum asal perbuatan jahat atau menciptakan balance atau Memeperbaiki ekuilibrium moral yang dirusak sang kejahatan.

Tujuan pemidanaan yang berlaku kini   yakni variasi asal bentuk - bentuk penjeraan yang ditujukan pada pelanggar hukum sendiri juga pada mereka yg mempunyai potensi sebagai penjahat, perlindungan rakyat berasal perbuatan jahat, perbaikan terhadap penjahat. tujuan pemidanaan yang paling terbaru dewasa ini yaitu memperbaiki syarat pemenjaraan serta mencari cara lain  yg lain yang bukan bersifat pidana dalam membinaPelanggar hukum.

Berkaitan dengan tujuan pidana, karena itu terdapat 3 golongan  teori buat membenarkan penjatuhan pidana diantaranya yaitu :

1.  Teori Absolut atau Teori pembalasan

Para tokoh dari  teori pasti ini antara lain kant, hegel, kranenburg, serta polak. kant menulis bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan wajib  di pidana berdasarkan asas pembalasan karena disyaratkan oleh pemerintah yang tidak bersyarat dsri akal yg simpel. dengan demikian maka tuntutanPembalasan sebagai kondisi yg etis. tujuan yang membenarkan dapat dijatuhkan pidana hanya keadilan. (j.e sahetapy i:201)

Hegel menulis bahwa kejahatan menjadi pengingkaran hukum, oleh sebab itu setiap kejahatan yang di perbuat wajib  terdapat keseimbangan nilai. hegel dan  para pengikutnya berpendapat bahwa peryaratan dipidananya penjahat berdasarkan keadilan dialetik. (j.e sahetapy i:201).

Kranenburg yg menyatakan bahwa pencerahan hukum mengahruskan si penjahat merasakan apa yg telahDiperbuatnya terhadap rakyat. makin besar  kejahatan yang diperbuat sang penjahat maka semakin akbar juga penderitaanya. (j.e sahetapy i:206)

Kemudian polak berkata bahwa setiap kejahatan yg mengandung pencelaan yg objektif " barang siapa yang menderitakan orang lain, maka beliau harus menderita sendiri pula.  (j.e sahetapy i:207)

Asal uraian penerangan para tokoh diatas dapat kita simpulkan bahwa teori pembalasan penjatuhan pidana bertitik pangkal di pembalasan yg diberikanSang negara pada penjahat. siapa saja yg berbuat jahat harus pada balas dengan menyampaikan pidana. ini tidak melihat akibat - akibat apa saja yg akan ditimbulkan karena penjatuhan pidana. yg hanya dilihat masa lalu, tidak dicermati masa yg akan datang terpidananya. tujuan menjatuhkan pidana buat menjadikan si penjahat menderita. teori pembalasan secara praktik tidak memiliki relevansi, tetapi secara teoritik akademik masih ada relevansinya.

2. Teori Relatif

Pada teori Relatif atau teori relatif bertitik pangkal pada dasarnya bahwa pidana ialah alat buat menegakkan tata tertib pada pada rakyat. menurut teori ini kejahatan tak hanya diikuti dengan suatu pidana saja tetapi harus dipersoalkan ihwal fungsinya suatu pidana bagi masyarakat serta bagi penjahat itu sendiri. di teori ini tidak saja dicermati pada masa lampau melainkan juga masa depan terpidana. dala teori relatif ini tujuan pidana diarahkan pada usaha supaya kejahatan yg telah dilakukan sangPenjahat tidak terulang balik  (prevensi).

Prevensi ini terdapat 2 macam, yaitu prevensi spesifik atau special dan  prevensi umum atau general. kedua prevensi ini berdasarkan atas gagasan bahwa dengan ancaman pidana serta penjatuhan pidana pada penjahat maka orang akan takut melakukan kejahatan. fichte menulis bahwa pidana ialah indera buat mecapai keliru satu tujuan negara, dalam rangka mengklaim ketertiban umum . tujuan pidana yaitu buat menakuti si penjahat serta warga  buat tidak Melakukan kejahatan. fichte menganut asas prevensi khusus serta awam.  (j.e sahetapy i:221)

Menurut ekonomis kami, teori pidana relatif bukanlah merupakan penyempurnaan atau pemugaran atas tidak berhasilnya teori pidana pasti. dengan demikian jua walaupun teori - teori tersebut pada perjalana sejarah telah terbukti gagal sebagian atau seluruhnya, namun masih bisa digunakan sebagai landasan berpijak serta titik tolak pemikiran lebih lanjut menggunakan cara menguji pulang teori - teori yg masih Dianggap sinkron dengan falsafah hidup, nilai - nilai budaya bangsa dan  negara yg bersangkutan.

3. Teori Gabungan

Di teori adonan ini mendasarkan pidana atas asas pembalasan dan  asas pertahanan rapikan tertib aturan masyarakat. teori adonan terbagi menjadi 3 golongan yaitu :
  1. Teori gabungan yg menitikberatkan kepada pembalasan tadi serta tidak boleh melampaui batas dan  relatif buat dapat mempertahankan tata tertib. 
  2. Teori gabungan yang menitikberatkan  pada pertahanan tata tertib Masyarakat. pada teori ini penjatuhan pidana bertujuan buat mempertahankan tata  tertib warga , namun penderitaan atas pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. 
  3. Teori gabungan yang beranggapan bahwa pidana hanya memenuhi keharusan pembalasan dan  keharusan melindungi masyarakat, memberikan titik berat yang sama antara pembalasan dan  proteksi masyarakat. dari ekonomis kami, tujuan pidana yakni saling berkaitan erat menggunakan jenisKejahatan yang sudah dilakukan dan  nilai - nilai budaya bangsa yang bersangkutan. tujuan pidana merupakan mencerminkan jiwa pandangan hidup serta struktur sosial budaya bangsa yang bersangkutan.
Dalam menjelajahi tujuan pidana, termasuk pidana perampasan kemerdekaan buat anak di indonesia, haruslah kita sadari bahwa pancasila adalah sumber dari segala asal aturan, termasuk asal aturan pidana. sebab itu makna pancasila wajib  menjiwai tujuan pidana. dalam hal ini berafiliasi menggunakan pemikiran Disertai ini maka buat indonesia teori pidana wajib  dinilai pada kerangka pancasila. hal ini berarti bahwa tujuan pidana, bentuk pidana, sifat pidana daan makna pidana harus mencerminkan pancasila, asas kekeluargaan dan  gotong royong. pemidanaan sebaiknya bertujuan  "kebijaksanaan". kebijaksanaan disini wajib  kita lihat baik pengertian fisik maupun pengertian mental (psikis) dan  spriritual, dikarenakan baik pertumbuhan secara fisik juga mental anak yanf bersangkutan tak boleh mengalamiHambatan dan  gangguan.


Demikian artikel  kami semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih dan  jangan lupa share dan  komentar anda.

Sumber :

1. Buku ajaran hukum pidana (Prof. Masruchin Ruba'i, S.H.,M.S), 2015, Media Nusa Creative.