Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Hukum Berdasarkan Ajaran Konvensional dan Modern

Tujuan Hukum Berdasarkan Ajaran Konvensional dan Modern
hukum96.com

A. Ajaran konvensional

Di ajaran konvensional ada nilai yg sangat ekstrem, dikarenakan dari tiga ajaran tadi menduga tujuan aturan hanya semata - mata satu tujuan saja. ketiga ajaran tadi yakni ajaran etis yang menyatakan tujuan aturan merupakan semata - mata buat mencapai keadilan, ajaran utilistis menyatakan bahwa pada asasnya tujuan aturan merupakan buat membangun kemanfaatan atau kebahagiaanMasyarakat serta ajaran normatif - dogmatik yg menyatakan bahwa intinya tujuan hukum merupakan semata - mata buat membentuk kepastian aturan. berasal ketiga ajaran tadi akan kami uraikan penjelasannya secara lengkap dibawah ini. langsung saja simak penjelasan lengkapnya.

1. Ajaran etis dengan tujuan keadilan

Dengan menyatakan bahwa tujuan hukum merupakan buat mewujudkan keadilan, masih lebih jauh mudah berasal pada menjawab sebuah pertanyaan tentang apa yg dimaksud menggunakan keadilan?? adilItu yg bagaimana dan yg tidak adil itu yg bagaimana?? asal pertanyaan tersebut membuktikan bahwa kami sangat mewaspadai pandangan yang menyatakan tujuan aturan artinya semata - mata demi keadilan. dikarenakan keadilan itu sendiri sesuatu yg tak berbentuk, karena keadilan bagaimanapun menyangkut nilai etis yg dianut sang seseorang. curzon (1979:37-38) mengemukakan definisi beberapa para pakar di bawah ini :
  1. Keadilan ialah keutamaan politik, oleh hukum-aturannya, negara diatur serta hukum-hukum ini adalah kriteria dari apa yg sahih (aristoteles)
  2. Kebajikan yang membuat setiap orang mendapatkan haknya (justinianus)
  3. Gagasan keadilan mengandaikan 2 hal: aturan sikap serta sentimen yg menjatuhkan hukuman di hukum. yang pertama wajib diklaim awamBuat semua umat manusia serta dimaksudkan buat kebaikan mereka: sentimen merupakan harapan supaya eksekusi bisa diderita sang mereka yang melanggar hukum (mill)
  4. Keadilan selalu memberi bobot di gerombolan hanya buat yg lemah serta yg dianiaya. keputusan keadilan artinya keputusan berdasarkan alasan yang menarik bagi orang yang tidak tertarik (ehrhich)
Dari banyak sekali definisi wacana keadilan diatas terlihat betapa beranekaragamnya versi ihwal keadilan. ada yang mengkaitkan keadilan denganPeraturan politik negara sehingga ukuran wacana apa yang menjadi hak atau bukan senantiasa berdasarkan pada ukuran yg telah ditentukan sang negara. terdapat juga yg melihat keadilan itu berwujud kemauan yg sifatnya tetap dan terus - menerus, untuk menyampaikan apa yg menjadi hak bagi setiap orang. sang karena itu kami sangat menganggap tepat apa yg sudah di tuliskan sang n.e algra (1977:7) yang mengungkapkan :

"apakah sesuatu itu adil (rechvaardig), lebih banyak tergantung di rechtmatigheid(kesesuaian menggunakan hukum) pandangan langsung seseorang penilai. kiranya lebih baik tidak mengatakan : "itu adil" tetapi mengatakan : "hal itu saya anggap adil". memandang sesuatu itu adil adalah suatu pendapat mengenai nilai secara langsung.

Keliru satu pendukung sirkulasi etis ini adalah geny. adapun penentang sirkulasi ini sangat banyak antara lain para ahli hukum sudikno mertokusumo (1986:60) yg menjelaskan :

"jika dikatakan bahwa aturan tadi bertujuan buat memujudkan keadilan, maka berartiHukum tadi identik atau tumbuh sesuai keadilan. aturan tidaklah identik dengan keadilan menggunakan demikian teori etis tersebut berat sebelah"

2. Ajaran utilistis dengan tujuan kemanfaatannya.

Di aliran etis bisa disebut menjadi ajaran moral ideal atau ajaran moral teoritis, sedangkan ada yg bisa di masukkan ke dalam ajaran moral praktis, yakni peredaran utilistis. penganut peredaran ini menduga bahwa tujuan hukum hanya semata - mata buat memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yangSebanyak - besarnya bagi semua rakyat. para pakar penganut aliran ini diantaranya jeremy bentham, james mill serta john stuart mill. jeremy bentham artinya pakar utilistis. dia tidak puas dengan undang - undang dasar inggris dan mendesak agar diadakan perubahan dan pemugaran sesuai suatu ilham yg revolusioner. bentham berpendapat bahwa adanya negara serta aturan hanya semata - mata demi manfaat sejati, yakni kebahagiaan lebih banyak didominasi masyarakat. sehubungan menggunakan utilistis ini curzon (1979:93-94)Menyatakan bahwa :
"utilitarianism is moral philosophy that defines the rightness of an action in terms of its contribution to general happiness, and considers ultimate good to be the greatest happiness of the greatest number"
Konsep jeremy bentham menerima poly kritikan yang sangat keras. dikarenakan adanya kritik - kritik ini, maka seseorang pengajar akbar di univeristas harvard bernama john rawls berbagi sebuah teori baru yang menghindari poly problem yg tidak terjawab sang Utilitarianism. Pertama - tama kita akan mulai dengan ilustrasi asal teori utilistis. di hakekatnya, doktrin ini menganjurkan the greates happiness principle (prinsip kebahagiaan yg semaksimal). tegasnya menurut teori ini, rakyat yg ideal merupakan rakyat yang mencoba memperbesar kebahagiaan dan memperkecil ketidakbahagiaan atau rakyat yang mencoba memberi kebahagiaan yang sebesar mungkim kepada warga pada umumnya, agar ketidakbahagiaan diusahakan sebisa mungkin dinikmati sang rakyat pada umumnya.

Bagi seseorang yang baru pertama kali mengkaji teori ini , tampaknya sangat wajar. sebab memikirkan diri sendiri "ya" tentu saja. kita sendiri mencoba memperbesar kebahagiaan diri kita masing - masing, oleh karen itu kenapa rakyat tidak menerapkan prinsip yg sama kepada diri mereka?? sebagaimana kita sendiri sudah berusaha memenuhi sebanyak mungkin asa - keinginan kita sendiri, jadi masyarakat pun harus memenuhi sebesar mungkin cita-cita anggotanya. barangkali anda menyetujui hal tersebut. hal ini merupakan hanya awal dari problem - problem kita Jika mau menganut teori utilistis itu. dilema lain artinya sangat sulit buat menerapkan prinsip utilistis ini di problem - problem yg nyata atau realis.

3. Ajaran yuridis dogmatik dengan kepastian hukumnya

Pada sirkulasi ini bersumber dari pemikiran positivistis pada global hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yg berdikari karena aturan tidakLain hanya sekumpulan aturan saja. bagi penganut ini, hanya sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. kepastian hukum itu diwujudkan sang aturan menggunakan sifatnya yg hanya membuat suatu aturan aturan, contohnya : barangsiapa yang mengambil barang orang lain, dengan maksud memiliki, dengan cara melawan aturan dapat dieksekusi (pasal 369 kitab undang-undang hukum pidana). perkataan barangsiapa pada pasal tersebut ialah pengaturan yg umum . sifat usia dari peraturan aturan tersebut menunjukan bahwa hukum tidak bertujuanUntuk membangun keadilan atau kemanfaatan, melainkan hanya semata - mata buat kepastian.

Bagi penganut peredaran ini, janji hukum yg tertuang dalam rumusan aturan tersebut artinya kepastian yang wajib diwujudkan. penganut peredaran ini meluapkan bahwa sebenarnya janji aturan itu bukan suatu yang harus, melainkan hanya suatu yang seharusnya. kita mengerti sahih bahwa apa yg seharusnya (sollen) belum tentu terwujud pada fenomena (sein)

B. Ajaran Modern

Di ajaran terbaru sangat tidak sinkron denganKetiga ajaran konvensional yg telah kami jelaskan tadi diatas, dua ajaran terkini berikut ini lebih moderat menggunakan menerima ketiga - tiganya sebagai tujuan hukum, namun menggunakan prioritas tertentu. masalah prioritas inilah yg kemudian membedakan antara ajaran prioritas baku serta ajaran prioritas kasuistis.

1. Ajaran prioritas standar

Gustav radbruch, seseorang filsuf hukum berasal jerman mengajarkan konsep 3 unsur dasar hukum yg oleh sebagian para ahli diidentikkan menjadi 3 tujuan hukum.Menggunakan perkataan lain, tujuan aturan ialah :
  1. Keadilan
  2. Kemanfaatan serta,
  3. Kepastian aturan
Meskipun demikian, wajib kita sadari juga bahwa secara spesifik masing - masing bidang hukum memiliki tujuan yg khusus. bila kita bandingkan dengan hukum privat, demikian jua aturan formal mempunyai tujuan yang spesifik Bila kita bandingkan menggunakan hukum materil. bagi radbruch unsur itu merupakan tujuan aturan secara bersama - sama, yaitu buat mencapai keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum. oleh karenaItu keluarnya sebuah pertanyaan, apakah hal tersebut tidak mengakibatkan problem dalam praktik kenyataannya.?? pada kenyataanya seringkali sekali antara kepastian hukum dengan keadilan terjadi benturan atau ketegangan. 

Misalkan model perkara : pada masalah - perkara hukum eksklusif hakim mengharapkan keputusannya adil (sesuai persepsi keadilan yang dianut oleh hakim tersebut tentunya) bagi si penggugat atau si tergugat atau bagi terdakwa, sebab akibatnya tak jarang merugikan kemanfaatanBagi masyarakat luas, sebaliknya bila kemanfaatan warga luas pada puaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa pada korbankan. oleh karena itu sangat menarik buat kita bahas bagaimana sebenarnya hubungan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Radbruch telah mengajarkan bahwa kita semestinya menerapkan prioritas, dimana prioritas pertama yakni keadilan, kemudian kemanfaatan serta yang terakhir kepastian. sebagai akibatnya asas prioritas ini ialah asas prioritas standar.

2. Ajaran prioritas yang kasuistis

Di hakekatnya, berdasarkan ajaran prioritas baku asal gustav radbruch dirasakan sangat jauh lebih maju dan arif, berasal pada ajaran ekstrem yaitu ajaran etis utilistis dan normatif-dogmatik. namun lama kelamaan, ditimbulkan sang semakin kompleksnya kehidupan insan pada era terkini, pilihan prioritas yang telah pada bakukan kadang - kadang justru bertentangan dengan kebutuhan aturan pada masalah - masalah tertentu. oleh karena itu adakalanya pada satu kasus, keadilanYg lebih di prioritaskan ketimbang kemanfaatan dan kepastian, akan tetapi adakalanya jua tidak mesti demikian. mungkin untuk perkara - kasus lain, justru kemanfaatanlah yang diprioritaskan ketimbang keadilan serta kepastian dan pada akhirnya, munculnya ajaran yg paling maju yg dapat kita namakan " prioritas yang kasuistis"


Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat buat kita semua, terima kasih serta jangan lupa share dan komentar anda.