Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat Hukum Jika Komentar di Sosial Media yang Mengandung Unsur Pelecehan

Akibat Hukum Jika Komentar di Sosial Media yang Mengandung Unsur Pelecehan
Foto : Hukum96.com

"Akibat Hukum Jika Komentar di Sosial Media yang Mengandung Unsur Pelecehan"

Di dalam UU Pornografi terdapat beberapa ketentuan yang memuat tentang berbagai permasalahan pornografi seperti Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kemudian terdapat juga di dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.
Baca Juga : Apa Hukumnya Membuat Fake Account di Sosial Media?

Terkait dengan pelanggaran,denda yang akan di dapatkan seseorang jika melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang telah  diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi, yang berbunyi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Jika sobat mendapatkan kasus yang memberikan komentar tidak sononoh atau negatif pada media sosial dapat dikenakan sanksi pidana atas tindak pidana pornografi. Tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai membuat dan mempublikasikan konten negatif melalui media sosial yang mengandung unsur-unsur pelecehan yang melanggar kesusilaan dan kekerasan seksual pemerkosaan.

Ada beberapa Ketentuan Konten di Media Sosial selain pornografi, komentar sebagaimana yang di maksud dilarang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016”. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
kemudian arti dari “membuat dapat diakses”  adalah segala perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang bisa menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat tersebar dan diketahui pihak lain atau publik. 

Ketentuan mengenai pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 menyatakan bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, komentar yang dimaksud dapat digolongkan sebagai muatan informasi elektronik yang mengandung unsur pelecehan. Komentar tersebut juga memenuhi unsur dapat diakses,dilihat,disebarkan orang lain, karena tercantum pada kolom komentar media sosial.

Dengan demikian ancaman pidana terhadap  dua peraturan tersebut dapat menjerat komentar pada media sosial yang melanggar kesusilaan yaitu UU Pornografi dan UU ITE dan perubahannya yang mengatur perbuatan yang menyebabkan konten yang melanggar kesusilaan dapat diakses,dilihat,dan disebarkan oleh masyarakat pada umumnya.

Dalam ilmu hukum ada asas yaitu asas lex specialis derogat legi generalis. Sebagai salah satu asas hukum, asas ini berart bahwa " aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan aturan hukum yang umum". dan juga terdapat beberapa asas yg lainnya. Asas tersebut semakin diperkuat dalam Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan bahwa:
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Maka dari itu,ketentuan yang berlaku pada kasus yang menyangkut tentang sosial media adalah ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya, karena undang-undang ini secara khusus mengatur penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Nah kemudian hal yang dapat kita lakukan jika mendapat kasus seperti di atas adalah melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang bewajib yaitu kepolisian terdekat sesuai  dengan domisili masing-masing pihak . Selain melaporkan ke pihak yang berwajib Anda juga dapat melaporkan akun yang berkomentar tersbebut kepada pihak penyedia platform agar akun tersebut segera dikenakan sanksi.sanksinya misalkan seperti pemblokiran akun,penghapusan akun dan lain-lain yang tentunya sesuai dengan kebijakan platform tersebut.

Demikian Artikel yang kami buat,Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua,Terima Kasih telah berkunjung dan membaca semua artikel kami.

Sumber Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.