Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlindungan Hukum atas Pemegang Saham Minoritas

Perlindungan Hukum atas Pemegang Saham Minoritas
Hukum96.com

Proteksi aturan atas pemegang saham minoritas - Saham adalah benda bergerak serta memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. kepemilikan atas saham menjadi benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemegangnya. hak tersebut dapat pada pertahankan terhadap setiap orang. setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan  terhadap perseroan ke pengadilan negeri jika dirugikan sebab tindakan perseroan yang disebut tidak adil dan  tanpa alasan masuk akal menjadi akibat keputusan Rups, direksi atau komisaris. berikut adalah kami akan menjelasakan ihwal perlindungan atas pemegang saham minoritas menjadi berikut :

1. Hak pemegang saham

Dari undang - undang , surat saham ditinjau menjadi barang bergerak (pasal 511 ayat (4) kuhperdata). pemegang saham yg memiliki  saham memiliki hak kebendaan terhadap saham tadi. pada hal ini menjadi subjek hukum, pemegang saham memiliki  hak dan  kewajiban yg timbul atas saham tersebut. selaku pemegang hak, pemegang sahamBerhak mempertahankan haknya terhadap setiap orang. hak dan  kewajiban terhadap perseroan serta pemegang saham lainnya berada pada korelasi perikatan sebagaimana diatur pada uu no. 1 tahun 1995 serta dalam aturan dasar.

Dalam pasal 54 ayat 1 uu no. 1 tahun 1995 jua dinyatakan bahwa saham adalah benda bergerak serta menyampaikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. dijelaskan bahwah kepemilikan atas saham menjadi benda bergerak menyampaikan hak kebendaan pada pemegangnya. hak tersebut dapatDipertahankan terhadap setiap orang.

2. Hak Perseorangan 

Pada uraian penerangan di atas tersebut, tampak bahwa subjek hukum memiliki hak perseorangan atau personal right yg dapat dipertahankan dan  bisa menuntut pelaksanaan haknya. dalam pasal 54 ayat 2 uu no. 1 tahun 1995 disebutkan bahwa setiap pemegang saham berhak  mengajukan somasi terhadap perseroan melalui pengadilan negeri yg daerah hukumnya meliputi kawasan kedudukan perseroan. gugatan terhadap perseroan diajukan apabila ygBersangkutan dirugikan sebab tindakan perseroan yang disebut tidak adil (unfair) serta tanpa alasan yg wajar, menjadi dampak keputusan rups, direksi, atau komisaris. disini dimaksudkan bahwa somasi yg diajukan intinya berisi permohonan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan serta merogoh langkah - langkah baik buat mengatasi dampak yg yang telah muncul maupun buat mencegah tindakan serupa pada kemudian hari.

Pada hal ini jelas bahwa ketentuan tadi memberi Perlindungan yg baik pada pemegang saham. namun dengan demikian yg lebih memperoleh peluang pada memanfaatkan ketentuan itu adalah pemegang saham minoritas, sebab pemegang saham minoritas bisa menolak suatu tindakan yang hendak dilakukan oleh perseroan meskipun sudah diputuskan sang rups. Bila berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya undang - undang pt, pemegang saham minoritas tidak memiliki pilihan kecuali  harus berdasarkan. sedangkan sesuai undang - undang pt, pemegang saham minoritasBisa melakukan gugatan atau menggugat.

Lebih lanjut pasal 55 ayat 1 uu no. 1 tahun 1995 menyatakan :
"setiap pemegang saham berhak meminta pada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yg masuk akal, jika yg bersangkutan tak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa :
  1. Perubahan aturan dasar, 
  2. Penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian akbar atau semua kekayaan perseroan atau 
  3. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihanPerseroan."
Oleh sebab itu, sekurang - kurangnya pemegang saham masih mampu menutup kerugiannya Jika beliau menetapkan buat meninggalkan perseroan. namun demikian, apabila perseroan tidak mampu membeli (sebab kalau membeli akan melanggar ketentuan yang terdapat yaitu pasal 30 ayat 1 undang - undang no. 1 tahun 1995), perseroan wajib  mengusahakan supaya residu saham mampu di beli oleh pihak lain, namun jika hal ini pula tidak mampu terlaksana, pemegang saham minoritas dapat pulang memanfaatkanKetentuan pasal 54 yaitu menggugat perseroan ke pengadilan negeri.

3. Pemegang saham lebih banyak didominasi Mayoritas

Pada biasanya pada pada suatu perseroan bila perbedaan pemilikan saham dengan selisih jumlah yang besar , maka dibedakan antara pemegang saham secara umum dikuasai dan  pemegang saham minoritas dengan hak suaranya masing - masing. kondisi yang dijumpai berasal pengalaman yang lampau sebelum undang - undang no. 1 tahun 1995 (uupt) artinya :
  • Prinsip lebih banyak didominasi oleh mayoritas mengakibatkan pemegang saham minoritas berada pada posisiYang tidak berdaya dalam menegakkan kepentingannya. kedudukan aturan para pemegang saham minoritas yang jauh lebih lemah dan  tidak bisa menghadapi tindakan direksi atau komisaris yg merugikan perseroan, justru disebabkan sang kedudukan pemegang saham dominan yang identik dengan kedua organ perseroan tadi, baik secara fisik maupun kepentingan.
  • Hal lain yang jua Mengganggu  pemegang saham minoritas untuk mewakili kepentingan perseroan atau pt merupakan prinsip "persona standi in judicio"Atau capacity standing in court or in judgment yaitu hak untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan, yang tiada lain dilakukan sang organ perseroan tersebut.

4. Hak Derivatif

Keadaan pemegang saham mirip yang disebutkan pada undang - undang nomor  1 tahun 1995 perihal pt (pasal 85 ayat 3 jo. pasal 98 ayat dua) diatasi menggunakan memberi hak bunyi khusus pada pemegang saham minoritas guna bisa melakukan tindakan - tindakan atau bertindak selaku wakil perseroan padaMemperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yg merugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian direksi atau komisaris. hak yg diberikan pada pemegang saham tersebut dinamakan hak derivatif. dalam hal ini, hak buat melakukan somasi atas nama perseroan yg dilakukan sang pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian berasal jumlah suluruh saham dengan hak bunyi yg sah ke pengadilan negeri terhadap anggota direksi atau komisaris yg sebab kesalahan atauKelalaiannya mengakibatkan kerugian di perseroan.

Pemegang saham yg mewakili paling sedikit 1/10 bagian asal jumlah seluruh saham menggunakan hak bunyi yg legal atau suatu jumlah yang lebik mungil  sebagaimana ditentukan pada aturan dasar perseroan yg bersangkutan, dapat meminta buat diselenggarakan rups (pasal 66 ayat 2 uu no. 1 tahun 1995)

Koordinator pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup kawasan kedudukan perseroan bisa menyampaikan kepada pemohon buat :
  • Melakukan sendiriPemanggilan rups tahunan atas permohonan pemegang saham apabila direksi atau komisaris tidak menyelenggarakan rups tahunan di ketika yg sudah dipengaruhi atau
  • Melakukan sendiri pemanggilan rups lainnya atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat dua, apabila direksi atau komisaris sesudah lewat waktu tiga puluh (30) hari, terhitung semenjak permintaan, tidak melakukan pemanggilan rups lainnya (pasal 67 ayat 1 uu no. 1 tahun 1995).
Pertanyaan atau pendapat yang mungkinTimbul merupakan buat dapat menghitung 1/10 bagian asal jumlah seluruh saham dengan cepat tidak begitu mudah. mungkin pula pemegang saham dominan sudah siap - siap semenjak awal pasang "ancang - ancang" buat mencegah atau menggagalkan menggunakan banyak sekali macam  cara supaya jumlah 1 /10 bagian itu sudah dipasang "bonekanya" menjadi pemegang saham yang bertindak selaku "strawman" atau "dummy" dari direksi atau komisaris atau pemegang saham dominan. namun ini pun tidak begitu sederhana dan  masih banyakPeluang - peluang lain yang mampu terjadi.

Penetapan koordinator pengadilan negeri yg menyampaikan biar   kepada pemohon buat melakukan sendiri pemanggilan rups (pasal 67 ayat 1, ialah penetapan instansi pertama serta terakhir, pasal 67 ayat 4 yg karena itu tidak bisa dimintakan banding mirip yang umumnya selalu dimungkinkan terhadap putusan pengadilan negeri. disini  tampak adanya kekhususan yg diberikan sang undang - undang dalam rangka penegakan kepentingan pemegang saham minoritas supayaPelaksanaan rups tidak tertunda.

Pasal 85 ayat tiga undang - undang no. 1 tahun 1995 menyebutkan bahwa :
" atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili  paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham menggunakan hak bunyi yang sah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap anggota direksi yg sebab kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada perseroan"
Artinya bahwa pada tindakan direksi merugikan  perseroan, maka pemegang saham yang memenuhiPersyaratan tersebut diatas dapat mewakili perseroan buat melakukan  tuntutan atau somasi terhadap direksi melalui pengadilan. demikian pula dengan halnya dalam pasal 98 ayat 2 undang - undang no. 1 tahun 1995 berbunyi sama, hanya saja gugatannya terhadap komisaris yg sebab kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada perseroan (the gross negligence).

Lalu yang menjadi masalah kini   artinya jika pemegang saham minoritas atau pemohon yang bertindak mewakili atas namaPerseroan  tersebut berhasil dalam gugatannya, itu adalah bahwa uang ganti rugi yang diperoleh akan diterima oleh perseroan (monetary award) atau menggunakan perkataan lain berarti diserahkan kepada direktur yg digugat. pertanyaan lain artinya pada siapa dibebankan porto - biaya  yg dimuntahkan semenjak persiapan awal dimulainya gugatan (legal expenses)? Bagaimana bila pemegang saham kalah pada somasi tersebut?? meskipun duduk perkara gugatannya berhasil namun apabila putusan pengadilan negeri tidakBisa dihukum karena adanya banding, itu berarti persoalannya akan menjadi berlarut - larut (protracted), memakan ketika (time consuming) dan  porto (expensive).

Bila pemohon meminta pribadi pada perseroan tentang perihal data dan  kabar yang diperlukannya akan tetapi ditolak atau tidak diperhatikan sang perseroan, undang - undang menyampaikan jalan keluarnya yaitu pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan menggunakan tujuan buat memperoleh data dan  kabar  dalam hal terdapat Dugaan bahwa :
  • Perseroan melakukan perbuatan melawan aturan yg merugikan pemegang saham atau pihak ketiga
  • Anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan aturan yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga (pasal 110 uu no. 1 tahun 1995).
Jalan keluar lainnya adalah pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan satu pemegang saham atau lebih yg mewakili jumlah yang sama mirip yg telah dijelaskan di atas , yaitu paling sedikit 1/10  bagian dariJumlah  seluruh saham dengan hak bunyi yang sah (pasal 117 ayat 1 b uu no. 1 tahun 1995).

Perlindungan pada pemegang saham  minoritas jua tertuang pada pada pasal 104 uu no. 1 tahun 1995 yg mengungkapkan bahwa perbuatan hukum penggabunan,peleburan, dan  pengambilalihan perseroan wajib  memperhatikan :
  • Kepentingan  perseroan , pemegang saham minoritas dan  karyawan perseroan
  • Kepentingan rakyat serta persaingan sehat pada melakukan perjuangan.
Penggabungan, peleburam dan  pengambilalihan Perseroan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya menggunakan harga yang lumrah.

Sumber hukum : 

1. undang - undang angka 1 tahun 1995 Tentang PT