Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia

https://www.hukum96.com

Menurut Pasal 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - perundangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya di berikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Dalam pasal 12 UU Hak cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  • Buku ,program komputer, pamflet, perwajahaan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Konsep hak cipta di indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris (Secara Harfiah artinya "Hak Salin"). Copy right ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebua karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya salinannya. Sehingga kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat di salin.

A. HAK CIPTA

1. Sejarah Hak Cipta Di Indonesia

Pada tahun 1958, perdana menteri indonesia Djuanda Menyatakan indonesia keluar dari konvensi  Bern Agar para intelektual indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatblaad No. 600 Tahun 1912 dan menetapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta, yang merupakan undang - undang hak cipta yang pertama kali di indonesia.

Undang - undang tersebut kemudian diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 1987, kemudian di sempurnakan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2002. Kemudian pada tahun 2014 tentang hak cipta. Perubahan undang - undang tersebut juga tak lepas dari peran indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO), yang mencakup pula Agreement On Trade Related Aspects Of Intellectual Propertyrights - Trips (Persetujuan tentang aspek - aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudukan dalam bentuk Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997 pemerintah Indonesia meratifikasi kembali konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi  World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty, (Perjanjian Hak Cipta  WIPO) melalui keputusan Presiden  Nomor 19 tahun 1997.

2. Hak - Hak yang Tercakup Dalam Hak cipta

a. Hak Eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Impor dan ekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (menghadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan didepan umum
  • Menjual atau mengalihka hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Selanjutnya "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk  "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, aransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, memepertunjukan kepada publik, penyiaran, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di indonesia diatur pula hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), prosedur rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing - masing (UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 Butir 9 - 12 dan Bab VII) sebagai contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyianya. 

Hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU No.19 Tahun 2002 Bab V.).

b. Hak Ekonomi dan Hak Moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan persetujuan Trips/WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerpaan bagian - bagian relevan konvensi bern). Secara Umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh : pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24 - 26 Undang  - Undang Hak Cipta.

3. Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar  minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yuridiksi tertentu). Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang mempekerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku : misalnya dalam hukum inggris (Copyrights Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 Pasal 8) dalam undang - undang yang berlaku di indonesia , terdapat perbedaan penerpan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dengan lembaga swasta.

4. Jangka Waktu perlindungan Hak Cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda - beda dalam yuridiksi yang berbeda - beda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut penerbitan atau tidak tidak diterbitkan. Di amerika serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di indonesia jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau di publikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang di pegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 Bab III dan Pasal 50).

5. Penegakan Hukum atas Hak Cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun adapula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara - perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat - alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 BAB XIII).

6. Perkecualian dan Batasan Hak Cipta

Dalam undang - undang hak cipta yang berlaku di indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (Pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan  kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah  " kepentingan yang didasarkan pada kesimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.

Selain itu  undang - undang hak cipta juga mengatur hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (Pasal 16 - 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan " yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai - nilai agama, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimnulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaaan umum yang berlaku dalam masyrakat dan ketertiban umum" (Pasal 17).

B. Hak Atas Kekayaan Industri 

Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan  industri, menurut Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Hak atas kekayaan industri tahun 1883 yang telah di revisi dan diamandemen pada tanggal 2 oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan Industri Meliputi :

1. PATEN (PATENS)

Di dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Kata paten berasal dari bahasa inggris Patent, yang awalnya berasal dari kata Patere yang berarti Membuka Diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu  surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hal eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kamajuan  masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode terentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang di maksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuanya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Paten sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.

Penemuan (Invensi) adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu (Inventor) adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama - sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

a. Subjek Paten

Yang berhak memperoleh paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor secara bersangkutan. Jika invensi  dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama - sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama - sama oleh para inventor yang bersangkutan. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali  diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaanya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi.

Pemegang paten memmiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk :
  • Paten - Produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk di jual atau di sewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
  • Paten - proses : menggunakan proses  produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Dikecualikan dari ketentuan apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. Untuk pengelolaan kelangsungan paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Proses pengajuan Paten :

Paten di berikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat jendral HKI. Sertifikat paten merupakan bukti hak atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.

Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karen :
  • Pewarisan
  • Hibah
  • Perjanjian tertulis
  • Sebab lain dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan.
Catatan : Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten.

Pembatalan Paten :

Paten dinyatakan Batal demi Hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam undang - undang ini. Paten dapat di batalkan oleh Direktorat Jendral untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis  kepada Direktorat. Paten juga dapat di batalkan oleh Pengadilan Niaga apabila ada gugatan pembatalan paten.

Ketentuan Pidana :
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagimana yang di maksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

b. Jangka Waktu

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk paten sederhana jangka waktu hanya 10 tahun.

2. HAK MEREK

Merek diatur dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka - angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur - unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang  diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang - barang sejenis lainnya.

Tujuan Hukum Merek dagang adalah untuk memungkinkan perusahaan bentuk eksklusif identifier yang mereka dan hanya dapat mereka gunakan untuk menandai produk mereka.

Menurut UU No. 15 Tahun 2001 :
" Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang - barang sejenis lainnya."

Menurut Mollengraf Merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang - barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang, atau perusahaan lain.

a. Dasar perlindungan Merek dan Pendaftaran Merek

Ada beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran  atas mereknya yaitu :
  • To Protect Business Reputation and Goodwill
  • To Protect Consumer From deception
  • Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat.
  • Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
  • Kesempatan untuk melisensi atau menjual
  • Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
  • Memberikan image yang positif bagi perusahaan
  • Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Manfaat Perlindungan Merek :
  • Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merel yang dilindungi.
  • Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
  • Dalam penjual  atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
  • Merek meningkatkan performance dan competitiveness / daya saing.
  • Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.

C. Indikasi Geografi dan Indikasi Asal

Masyarkat dan perusahaan sering ingin menggunakan nama geografis untuk menunjukan asal dari barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat, misalkan Kopi Toraja, Bika Mabon, dan lain - lain. Lalu kemudian apakah indikasi geografis itu?? Pengertian indikasi geografis menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek Pasal 56 :
  1. Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusis, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang di hasilkan.
  2. Indikasi geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh : pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, produsen barang hasil pertanian, pembuat barang - barang kerajinan tangan atau hasil industri, atau pedangan yang menjual barang tersebut, lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu dan kelompok konsumen barang tersebut.


Sumber Hukum :

1. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Hak Cipta

2. Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Hak atas kekayaan industri tahun 1883 yang telah di revisi dan diamandemen pada tanggal 2 oktober 1979.

3. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek