Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Lengkap : Manusia Sebagai Subjek Hukum

Penjelasan Lengkap : Manusia Sebagai Subjek Hukum
hukum96.com

Apakah pengertian orang menurut hukum?


Pada zaman dulu, tidak semua manusia merupakan “orang”. Maka dari itu sebagai konsekuensi adanya segolongan manusia yang disebut budak. Manusia yang disebut golongan budak ini hanya memiliki sejumlah kewajiban, tetapi tidak mempunyai hak. Tetapi pada masa kini semua manusia merupakan orang karena tidak dikenal lagi adanya perbudakan.Setiap manusia telah menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan, bahkan jika kepentingannya menghendaki, sejak masih dalam kandungan pun ia telah menjadi subjek hukum, kecuali jika meninggal pada saat dilahirkan 

Manusia sebagai subjek hukum, setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban, tanpa kecuali. Inilah yang dinamai kewenangan hukum untuk mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, setiap manusia mempunyai kewenangan hukum untuk mempunyai hak dan kewajiban, tetapi belum tentu mempunyai kewenangan untuk bertindak melakukan sendiri hak dan kewajibannya.

1. Manusia yang Belum Mencapai Usia 21 Tahun dan Belum Kawin

Manusia yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum kawin belum di izinkan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Walaupun memang diakui oleh hukum bahwa sejak lahir, bahkan jika kepentingan menghendaki sejak ia masih dalam kandungan, ia sudah memiliki hak dan kewajiban.

ILUSTRASI IMAJINER

Sebelum wafat seorang kakek menghibahkan sebuah rumah kepada cucunya yang masih dalam kandungan ibunya. Si cucu yang masih dalam kandungan ibunya itu sudah memiliki kewenagan hukum untuk menerima penghibahan rumah itu. Dengan demikian, sejak akte hibah dibuat secara sah, maka si cucu yang masih berada dalam kandungan ibunya telah menjadi pemilik sah rumah itu 

Seandainya si cucu meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada menerima hibah dari kakeknya 

Rumah itu dianggap tetap milik si kakek seperti sebelum terjadi penghibahanJika si cucu tadi hidup terus, katakanlah usianyya mencapa 10 tahun, maka walaupun ia pemilik dari rumah tersebut, si cucu tadi tidak dapat menjual atau mengalihkan rumahnya pada orang lain tanpa persetujuan dan diwakili oleh walinya 

Wali itu adalah orang tua dari anak, kecuali jika orang tuanya sudah tidak ada, maka diwakili oleh keluarga lain yang terdekat (yang telah berusia 21 tahun) 

Jika dalam usia 18 tahun si cucu tadi menikah, maka walaupun usianya belum 21 tahun, tetapi atas dasar pernikahannya, si cucu tadi sudah tidak lagi minderjaringheid. Sejak pernikahannya, si cucu sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum 

Jika dalam usia 19 tahun si cucu tadi bercerai dengan istri atau suaminya, maka meskipun usianya belum 21 tahun, si cucu tetap dianggap telah dewasa dan mampu melakukan perbuatan hukum sendiri.

2. Manusia Dewasa yang Berada Di Bawah Pengampuan ( Kuratele )

Pada umumnya,Semua manusia yang yang berusia 21 tahun atau telah kawin sebelumnya ia dianggap telah mempumyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum kecuali bagi yang di bawah pengampuan ( Kuratele )

Jadi, ada dua macam penyebab ditaruhnya seseorang di bawah pengampuan, yaitu: 
  • Orang yang sakit ingatan : Orang yang sakit ingatan pun masih dapat dibedakan atas yang mengidap Neurosis ( ketidaknormalan sebagian sistem kejiwaannya ) dan yang mengidap Psikopat (ketidaknormalan yang hampir menyeluruh.
  • Pemboros atau Pemabuk : Untuk pemboros atau pemabuk, ketidakcakapannya untuk bertindak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan dibidang hukum harta kekayaan saja
Seorang yang berada di bawah KURATELE, di dalam melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh kurator atau pengampunya. Kurator atau pengampu ini ditunjuk oleh Pengadilan berdasarkan suatu penetapan

Alasan Ditaruhnya Seseorang Di Bawah KURATELE (Pasal 433-434 BW)

  • Lemah Pikiran
  • Kekurangan Kemampuan Berpikir atau Sakit Ingatan
  • Pemboros
Bagi seorang KURANDUS (Seseorang yang berada di bawah KURATELE) yang mempunyai suami atau istri, maka suami atau istrinyalah yang diangkat menjadi Kuratornya, kecualli jika ada hal-hal penting yang mengakibatkan penilaian dai hakim mengangkat orang lain sebagai Kurator. 

Jika seorang Kurandus mempunyai anak yang masih di Bawah Umur, maka dengan sendirinya Kurator itu yang langsung menjadi wali anak.

Berakhirnya Kuratele

1. Bagi Kurandus ada dua kemungkinan:
  • Dengan Meninggalnya Kurandus
  • Dengan Hapusnya Sebab-Sebab Kuratele
2. Bagi Kurator, maka sebab-sebab umum yang berlaku untuk pengakhiran pengampuan, berlaku ula untuk perwalian (lihat Pasal 459 BW). Konkritnya, perwalian dan pengampuan berakhir jika ada pemecatan atas diri si wali atau kurator, atau ada alasan pembebasan atau pemecatan dari perwalian atau pengampuan. Alasan-alasan untuk dapat dimintanya pemecatan diatur pula pada Pasal 380 BW

3. Istri Yang Tunduk Pada BW

Istri yang tunduk pada BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), menurut Pasal 110 dianggap tidak cakap untuk bertindak, ia harus diwakili oleh suaminya. SEMA RI Nomor 3 Tahun 1963, yang menganggap tidak berlaku lagi beberapa Pasal BW, diantaranya Pasal 108 dan 110 tentang Ketidakwenangan istri untuk untuk melakukan perbuatan hukum 

1.   Yuridis Dogmatik; sehubungan dengan hierarki perundang-undangan, sebab secara formal, derajat suatu kodifikasi BW jauh lebih tinggi daripada SEMA. Karena, secara yuridis formal, tidak mungkin suatu SEMA menghapuskan berlakunya Pasal-Pasal dari BW yang meruakan kodifikasi

2. Non Yuridis Dogmatik: SEMA Nomor 3 Tahun 1963 seyogyanya kita pandang dari segi praktisnya. Karena SEMA itu merupakan pendapat MA RI, maka hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Tingkat Banding akan menyadari bahwa kalaupun mereka memutus yang bertentangan SEMA itu, pada akhrinya MA akan membatalkan putusan mereka.