Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Subjek dan Objek Jual Beli

Subjek dan Objek Jual Beli
hukum96.com

Subjek dan Objek Jual Beli

Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subjek dalam perjanjian jual beli, yaitu bertindak sebagai penjual dan pembeli, dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan sudah menikah.

Perjanjian jual beli itu sendiri diatur dalam Pasal 1457 s.d. Pasal 1450 KUH Perdataa. Yang di maksud jual beli adalah  suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan ( Pasal 1457 KUH Perdata )

1. Unsur - Unsur yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli yaitu :

a. Adanya subjek hukum yaitu penjual dan pembeli.
b. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
c. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.

2. Subjek dan Objek Jual Beli

Secara yuridis ada beberapa orang yang tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli, antara lain :

A. Jual beli antara suami istri

Pertimbangan hukum tidak diperkenakan jual beli antara suami istri karena mereka sejak terjadinya perkawinan, maka saat itulah terjadi percampuran harta yang disebut harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin. Namun ketentuan itu ada pengecualianya yaitu :
  • Jika seorang suami istri menyerahkan benda - benda kepada istri atau kepada suaminya, dari siapa ia oleh pengadilan telah dipisahkan untuk memenuhi apa yang menjadi hak suami atau istri menurut hukum.
  • Jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya juga dari siapa ia dipisahkan berdasarkan pada suatu alasan yang sah, misalnya mengembalikan benda - benda si istri yang telah dijual atau uang yang menjadi kepunyaan istri, jika benda itu dikecualikan dari persatuan.
  • Jika si istri menyerahkan barang - barang kepada suaminya untuk melunasi sejumlah uang yang ia telaj janjikan kepada suaminya sebagai harta perkawinan.
B. Jual beli oleh para hakim, jaksa, advokat/pengacara, juru sita dan notaris, para pejabat ini tidak diperkenankan melakukan jual beli hanya terbatas pada benda - benda  atau barang dalam sengketa. Apabila hal itu tetap dilakukan, maka jual beli itu dapat di batalkan serta dibebankan untuk penggantian biaya, rugi dan bunga.

C. Pegawai yang memangku jabatan umum : yang di maksud di sini adalah membeli untuk kepentingan diri sendiri terhadap barang yang di lelang.

Nah kemudia sobat yang dapat menjadi Objek dalam jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbanganya, sedangkan yang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan adalah :
  • Benda atau barang orang lain.
  • Barang yang tidak diperkenankan oleh Undang - Undang seperti jual beli narkotika.
  • Bertentangan dengan ketertiban dan
  • Kesusilaan yang baik.

Nah apabila hal itu tetap dilakukan maka jual beli itu batal demi hukum sobat. Kepada penjual dapat dituntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga.


Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.