Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewenangan dan Kewajiban Notaris Menurut UUJN


Kewenangan dan Kewajiban Notaris Menurut UUJN


Pada tanggal 26 Januari 1860 , diterbitkanlah peraturan Notaris Reglement yang selanjutnya dikenal sebagai peraturan jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan inibisa di bilang adalah kopian dari notariswet yang berlaku di belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 Pasa. Peraturan jabatan notaris  ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

A. Kewenangan Notaris Menurut Undang - Undang Jabataan Notaris Pasal 15 :

1. Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetepan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan , untuk dinyatakan dalam akta autentik, mejamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanta sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang - undang.

2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).

Pengertian dari Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkam kepastian tanggal surat di bawah tangan  yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai. Cukup yang ditandatangani dihadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

1. Membukukan surat - surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
2. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan di gambarkan dalam surat bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta  yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta  yang telah ditanda tangan, dengan membuat  berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan Nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (Pasal 51 UUJN).

Baca Juga : Prosedur dan Syarat Menjadi Notaris Menurut UUJN

B. Kewajiban Notaris Menurut Undang - Undang Jabatan Notaris Pasal 16 yaitu :

1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum.

2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya. Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.

3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan berdasarkan minuta akta.

4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan  ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.

5. Yang di maksud dengan alasan menolaknya adalah alasan :
  • Yang membuat notaris berpihak
  • Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta.
  • Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak
  • Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
6. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan.

7. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat - surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.

8. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku / bundelan yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat di jilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku, hal ini dimaksudkan bahwa dokumen  - dokumen resmi bersifat autentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.

9. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.

10. Membuat daftar akta yang berkenan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud  atau daftar akta nihil ke daftar  pusat wasiat departemen Hukum dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat - lambatnya tanggal 15 tiap bulannya.

11. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.

12. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada  ruang yang melingkarinya dituliskan nama jabatan dan tempat kedudukan yang bersangkutan.

13. Membacakan akta dihadapan penghadap  dengan dihadiri minimal dua orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris, dan para saksi.

14. Menerima magang calon notaris.

C. Larangan jabatan Notaris Menurut Undang - Undang Jabatan Notaris Pasal 17 yaitu :

1. Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya.
2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut - turut tanpa alasan yang sah.
3. Merangkap sebagai pegawai negeri.
4. Merangkap sebagai pejabat negara.
5. Merangkap sebagai advokat.
6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah diluar wilayah jabatan notaris.
8. Menjadi notaris pengganti.
9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Notaris hanya berkedudukan disatu tempat dikota / kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah  provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki  satu kantor , tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang berarti bahwa seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dilaksanakan dikantor notaris kecuali pembuatan akta - akta terentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemandirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris. Setiap notaris ditempatkan disuatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. Dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris. 


Demikian ulasan tentang kewenangan dan kewajiban Notaris menurut Undang - Undang Jabatan Notaris, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima Kasih.


Sumber Hukum :

1. Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.