Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Hukumnya Membuat Fake Account di Sosial Media?

Apa Hukumnya Membuat Fake Account di Sosial Media?
hukum96.com

Apa Hukumnya Membuat Fake Account di Sosial Media?

Nah sobat good people Pada Zaman yang serba Instant Ini siapa sih yang tidak tahu dengan Sosial Media? Yapss aplikasi Chattingan Yang di gunakan setiap orang, baik yang dewasa maupun anak kecil pada abad ini.

Walaupun media sosial menawarkan segala kemudahan dalam berkomunikasi, bersosialisasi  dan lain sebagainya,  akan tetapi bukan berarti media sosial sepenuhnya memberikan dampak positif pada masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya terdapat dampak - dampak negatif yang cukup serius salah satunya yaitu Tentang keluhan akun palsu ( Fake Account ).

Nah sobat pasti ingin taukan apa hukumnya membuat fake account,? Yuk langsung saja simak materi berikut :

Ilustrasi Kasus :

Si A membuat fake Account di Instagram, Fake account itu dibuat menggunakan Nama karangan Sendiri dan menggunakan salah satu foto selebgram terkenal asal Korea. Si A membuat Fake Account Tujuannya hanya Iseng Saja. Pertanyaan yang akan muncul apakah kasus di atas Bisa dikenakan Sanksi Pidana???

Coba kita lihat aturan mengenai Pasal 2 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) sebagaiman telah di ubah menjadi Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 sebagai berikut :

" Undang - undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diataur dalam Undang - undang ini, Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun Luar wilayah Hukum Indonedia ,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia "

Oleh karena itu atas perbuatan Si A tadi di atas menimbulkan Kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan Di luar wilayah Hukum Indonesia ( Korea ) maka UU ITE dan perubahannya dapat Diterapkan.

Baca Juga : Akibat Hukum Jika Komentar di Sosial Media yang Mengandung Unsur Pelecehan

Foto/gambar sebagai bentuk Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik

Perbuatan si A tadi  yang menggunakan foto dari selebgram korea tersebut,maka perlu dijelaskan Terlebih dahulu apakah foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik atau Tidak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, Informasi elektronik Dapat di definisikan Sebagai berikut :

"Informasi Elektronik adalah Satu atau sekumpulan Data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,Foto,elektronik data interchange ( EDI ), surat elektronik ( Electronic Mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya "

Jadi Dapat di pahami Bahwa foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana disebutkan dalam definisi diatas.

Kemudian  Menggunakan Foto orang lain untuk melakukan Manipulasi 

Dalam Pasal 35 UU ITE sebagai berikut :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan Manupulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik"

Sanksi pidana

Atas perbuatan Si A diatas dapap di jerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat ( 1 ) UU ITE berikut :

" Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun) dan / atau didenda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 ( Dua belas Miliar Rupiah )"

Tentunya sobat hukum bukanlah sekedar aturan belaka, namun harus ada pembuktian yang dilakukan di persidangan serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Sebagai Catatan saja sobat :  Sanksi pidana merupakan senjata Pamungkas ( Upaya Terakhir ) atau dengan istilah Ultimum Remidium. Oleh karena itu kami sarankan sobat good people agar mengupayakan penyelesaian Dengan cara keleluargaan terlebih dahulu.


Demikian artikel yang kami Buat,Semoga bermanfaat untuk kita semua,Sekian dan Terima Kasih.


Dasar Hukum :

1. Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah Menjadi Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.