Inti Dari Ajaran John Austin dan Jeremy Bentham Terkait Hukum
hukum96.com |
Inti Dari Ajaran John Austin dan Jeremy Bentham Terkait Hukum
Penganut Aliran Positivis yang terpenting adalah John Austin ( 1790 - 1859 ). Inti ajaran John Austin sebagai berikut :
a. Hukum adalah perintah pihak yang berdaulat atau dalam bahasa aslinya : Law was the command of sovereign. Menurut Austin : No Law, No saver and No sovereign, No law.
b. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan - ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian yaitu : yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukanya.
c. Konsep tentang kedaulatan negara ( doctrine of sovereignty ) mewarnai hampir keseluruhan ajaran Austin. Hal mana dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut :
- Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut negara yang bersifat internal maupun eksternal.
- Sifat eksternal dari kedaulatan negara tercermin pada hukum internasional,sedangkan sifat internal kedaulatan negara tercermin pada hukum positif.
- Pelaksanaan kedaulatan membutuhkan ketaatan. Ketaatan terhadap kedaulatan negara itu berbeda - beda,sesuai kebutuhan subjeknya.
- Ada perbedaan antara ketaatan terhadap kedaulatan negara dengan ketaatan terhadap ancaman penodongan misalnya. Perbedaan di antara adalah legitimasi.kedaulatan negara berdasarkan legitimasi ( didasarkan pada undang - undang ) yang berlaku dan diakui secara sah. Pada ketaatan terhadap kedaulatan negara, subjeknya merasakan a moral duty to obey ( ada kewajiban moral untuk menaatinya ).
Ajaran Jeremy Bentham
Sebagian besar ajaran Jeremy Bentham mengemukakan kembali butir - butir ikhtisar dan esensi ajarannya.
a. Tujuan hukum dan wujudnya keadilan menurut jeremy bentham adalah untuk mewujudkan the greates happiness of the greates number ( kebahagian yang sebesar - besarnya untuk sebanyak - banyaknya orang )
b. Tujuan perundang - undangan menurut bentham adalag untuk menghasilkan kebahagian bagi masyarakat. Untuk itu, perundang - undangan harus berusahan untuk mencapai 4 tujuan yaitu :
1. To provide subsistence ( untuk memberi nafkah hidup )
2. To provide abundance ( untuk memberi makanan yang berlimpah )
3. To provide security ( untuk memberikan perlindungan )
4. To attain equility ( untuk mencapai persamaan )
c. Menurut Bentham, ada dua tipe studi ilmu hukum yaitu :
- Expository Jurisprudence : ilmu hukum ekspositor ini tidak lebig dari studi hukum sebagaimana adanya. Objek studi ini adalah menemukan dasar - dasar dari asas - asas hukum melalui penganalisaan sistem hukum sebagaimana ia ada.
- Censorial Jurisprudence : ilmu hukum sensorial ini merupakan studi kritis tentang hukum ( dikenal juga sebagai deontology ) untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam pengoperasiannya.
Demikian artikel yang kami buat, semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.