Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inti Dari Ajaran John Austin dan Jeremy Bentham Terkait Hukum

Inti Ajaran John Austin dan Jeremy Bentham Terkait Hukum
hukum96.com

Inti Dari Ajaran John Austin dan Jeremy Bentham Terkait Hukum

Penganut Aliran Positivis yang terpenting adalah John Austin ( 1790 - 1859 ). Inti ajaran John Austin sebagai berikut :

a. Hukum adalah perintah pihak yang berdaulat atau dalam bahasa aslinya : Law was the command of sovereign. Menurut  Austin : No Law, No saver and No sovereign, No law.

b. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan - ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian yaitu : yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukanya.

c. Konsep tentang kedaulatan negara ( doctrine of sovereignty ) mewarnai hampir keseluruhan ajaran Austin. Hal mana dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut :
  • Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut negara yang bersifat internal maupun eksternal.
  • Sifat eksternal dari kedaulatan negara tercermin pada hukum internasional,sedangkan sifat internal kedaulatan negara  tercermin pada hukum positif.
  • Pelaksanaan kedaulatan membutuhkan ketaatan. Ketaatan terhadap kedaulatan negara itu berbeda - beda,sesuai kebutuhan subjeknya.
  • Ada perbedaan antara ketaatan terhadap kedaulatan negara dengan ketaatan terhadap ancaman penodongan misalnya. Perbedaan di antara adalah legitimasi.kedaulatan negara berdasarkan legitimasi  ( didasarkan pada undang - undang ) yang berlaku dan diakui secara sah. Pada ketaatan terhadap kedaulatan negara, subjeknya merasakan a moral duty to obey ( ada kewajiban moral untuk menaatinya ).

Ajaran Jeremy Bentham

Sebagian besar ajaran Jeremy Bentham mengemukakan kembali butir - butir ikhtisar dan esensi ajarannya.

a. Tujuan hukum dan wujudnya keadilan menurut jeremy bentham adalah untuk mewujudkan  the greates happiness of the greates number ( kebahagian yang sebesar - besarnya untuk sebanyak - banyaknya orang )

b. Tujuan perundang - undangan menurut bentham adalag untuk menghasilkan kebahagian bagi masyarakat. Untuk itu, perundang - undangan harus berusahan untuk mencapai 4 tujuan yaitu :

1. To provide subsistence ( untuk memberi nafkah hidup )
2. To provide abundance ( untuk memberi makanan yang berlimpah )
3. To provide security ( untuk memberikan perlindungan )
4. To attain equility ( untuk mencapai persamaan )

c. Menurut Bentham, ada dua tipe studi ilmu hukum yaitu :
  • Expository Jurisprudence : ilmu hukum ekspositor ini tidak lebig dari studi hukum sebagaimana adanya. Objek studi ini adalah menemukan dasar - dasar dari asas - asas hukum melalui penganalisaan sistem hukum sebagaimana ia ada.
  • Censorial Jurisprudence : ilmu hukum sensorial ini merupakan studi kritis tentang hukum ( dikenal juga sebagai deontology ) untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam pengoperasiannya.

Demikian artikel yang kami buat, semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.