Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Hukum dan Politik

Hubungan Hukum dan Politik
hukum96.com

Hubungan Hukum dan Politik

Salah satu pertanyaan paling penting dan paling disukai orang tentang hubungan antara hukum dan politik adalah : manakah yang seyogianya lebih dominan sobat?? Kekuasaan hukum atau Kekuasaan Politik, Jawabanya ya tergantung pada persepsi kita sendiri tentang apa yang kita maksud sebagai hukum dan apa yang kita maksud sebagai politik.

Jika kita berpandangan nondogmatik dan memandang hukum bukan sekedar yang dibuat oleh kekuasaan politik, maka tentu saja persoalan tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita menganut pandangan positif yang memandang hukum semata - mata hanya PRODUK Kekuasan POLITIK, maka rasanya tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan hukum dan politik.

Bagi kaum Non-Dogmatif, hukum bukan sekedar undang - undang antara lain dapat kita lihat pada pernyataan Eugen Ehrlick (paton, 1951 : 21 ) sebagai berikut :

" that law depends on popular acceptance and that each group creates its own living law which alone has creative force "

Yang artinya : " hukum tergantung pada penerimaan umum dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup, dimana di dalamnya terkandung  kekuatan kreatif "

Jadi perlu kami tegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan POLITIK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan resmi suatu pemerintahaan negara.

Mungkin sobat di seluruh negara yang ada didunia saat ini, apapun wujudnya ( kerajaan atau republik berpaham liberal atau sosialis menggunakan sistem demokrasi ataupun otoriter/diktator ) menyatakan negara mereka sebagai negara " negara hukum ". Oleh karena itu, senantiasa timbul pertanyaan sobat, yang mana lebih dominan kekuasaan hukum atau kekuasaan negara??

Menurut pandangan Mac Iver  yang membedakan dua jenis hukum yaitu :

1. Hukum yang berada di bawah pengaruh politik

2. Hukum yang berada di atas politik

Yang berada di atas politik hanya KONSTITUSI sedangkan sisanya hanya berada di bawah politik. Salah satu contoh yang membuktikan kebenaran Mac Iver ini adalah lahirnya undang - undang dari karya para politisi.

Hubungan antara hukum dan politik

Tidak dapat kita sangka sobat bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dan politik :  antara asas - asas hukum dan pranata  - pranata hukum, serta antara ideologi politik dan lembaga pemerintah. Kita sangat sering mendengar pernyataan para yuris dengan slogan bahwa hukum berdiri diatas dan melewati politik. Nah maksudnya adalah keinginan untuk mewujudkan suatu kondisi dimana para hakim tidak dikekang oleh pengaruh dogma politik.

Ide seperti itu sobat terasa sangat dipengsruhi oleh cara berpikir trias politika dari Montesquieu, yang jelas - jelas memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun ide seperti itu agak berbeda dengan ide kekuasaan politik. Berdasarkan UUD 1945 misalnya, kekuasaan presiden tidak hanya berada di bidang eksekutif semata, tetapi juga di bidang legislatif dan yudikatif. Sebagai contoh : besarnya peran presiden dalam memproduksi undang - undang dan kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi di berikan dengan cara - cara konstitusional sifatnya karena berdasarkan konstitusi UUD 1945.


Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima Kasih.