Pandangan Islam tentang Hukum
hukum96.com |
Pandangan Islam tentang Hukum
Di indonesia mayoritas penduduknya beragama islam dan memberlakukan hukum islam untuk bidang - bidang tertentu secara positif. Bagi kalangan muslim, jelas yang di maksud sebagai hukum adalah hukum islam yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Al - Qur'an. Untuk kurun zaman tertentu. Lebih di kongkritkan oleh Nabi Muhammad S.A.W dalam tingkah laku beliau yang lazim di sebut sunnah rasul, kaidah - kaidah yang bersumber dari Allah S.W.T lebih di kongkritkan dan diselaraskan sengan kebutuhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing - masing.
Prof. Dr. T.M. Hashi Ash-Shiddieqy ( 1975 : 26 ) memuat beberapa pandangan ulama tentang Hukum islam ini antara lain sebagai berikut :
1. Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazzali berpendapat bahwa :
Fiqh itu bermakna paham dan ilmu, akan tetapi bagi para ulama fiqh telah menjadi suatu ilmu yang menerangkan hukum - hukum syara tertentu bagi pembuatan - pembuatan para mukalaf seperti : wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sahih, fasid, batil, qadis, dan yang sepertinya.
2. Muhammad Ali Al-Tahanawi berpendapat bahawa :
Ulama - ulama syafi'iyah men- ta'rif-kan fikih dengan ilmu yang menerangkan hukum - hukum syara yang amaliah yang diambil dari dalil - dalil yang tafshili. Mereka menjadikanya empat bagian. Mereka mengatakan " hukum - hukum syara itu ada yang perpautan dengan urusan akhirat, yaitu soal - soal ibadah dan ada yang berpautan dengan urusan Dunia. Untuk urusan dunia, ada yang berpautan dengan kehidupan seseorang yaitu urusan muamalah; ada yang berpautan dengan kelanjutkan hidup suku manusia, yaitu soal munakahat dan ada yang berpautan dengan pergaulan umum yaitu soal - soal aqubat.
3. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa :
Fikih ialah yang dengannya diketahui segala hukum allah S.W.T yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukalaf, baik yang wajib, haram, makruh, dan yang harus ( Mubah ) yang di ambil (istinbath) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dan dari dalil - dalil yang telah ditegakkan syara, seperti qiyas umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum - hukum dengan jalan ijtihad dari dalil - dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai Fikih.
4. Al-Imam Ibnu Hazim berpendapat bahwa :
"Hukum - hukum syariat yang diambil dari Al-Qur'an dan dari kalam Rasul yabg diutus membawa syariat yang hanya dari hukum - hukum itu "
Dr. Ahmad Zakil Yamani ( 1978 : 14-15 ) memberikan dua arti syariat islam sebagai berikut :
A. Pengertian syariat islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum yang ads disusun dengan teratur oleh para ahli fikih dalam pendapat - pendapat fikihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil - dalilnya langsung dari Al-Qur'an dan Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, istishab, dan mashalih mursalah.
B. Dalam pengeritian yang sempit, syariat islam itu terbatas pada hukum - hukum yang berdalil pasti dan tegas yang tertera dalam Al-Qur'an, hadist sahih atau ditetapkan dengan ijma. Selain itu ada beberapa ketentuan hukum yang berdalil Al-Qur'an atau hadist sahih dan berbeda dalam penafsiran oleh berbagai ahli fikih yang bersangkutan. Demikian pula hukum - hukum didasarkan atas hadist - hadist yang sanad atau matan hadist tersebut masih merupakan pokok pembicaraan.
Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima kasih.