Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pandangan Islam tentang Hukum

Pandangan Islam tentang Hukum
hukum96.com


Pandangan Islam tentang Hukum

Di indonesia mayoritas penduduknya beragama islam dan memberlakukan hukum islam untuk bidang - bidang tertentu secara positif. Bagi kalangan muslim, jelas yang di maksud sebagai hukum adalah hukum islam yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Al - Qur'an. Untuk kurun zaman tertentu. Lebih di kongkritkan oleh Nabi Muhammad S.A.W dalam tingkah laku beliau yang lazim di sebut sunnah rasul, kaidah - kaidah yang bersumber dari Allah S.W.T lebih di kongkritkan dan diselaraskan sengan kebutuhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing - masing.

Prof. Dr. T.M. Hashi Ash-Shiddieqy ( 1975 : 26 ) memuat beberapa pandangan ulama tentang Hukum islam ini antara lain sebagai berikut :

1. Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazzali berpendapat bahwa :

Fiqh itu bermakna paham dan ilmu, akan tetapi bagi para ulama fiqh telah menjadi suatu ilmu yang menerangkan hukum - hukum syara tertentu bagi pembuatan - pembuatan para mukalaf seperti : wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sahih, fasid, batil, qadis, dan yang sepertinya.

2. Muhammad Ali Al-Tahanawi berpendapat bahawa :

Ulama - ulama syafi'iyah men- ta'rif-kan fikih dengan ilmu yang menerangkan hukum - hukum syara yang amaliah yang diambil dari dalil - dalil yang tafshili. Mereka menjadikanya empat bagian. Mereka mengatakan " hukum - hukum syara itu ada yang perpautan dengan urusan akhirat, yaitu soal - soal ibadah dan ada yang berpautan dengan urusan Dunia. Untuk urusan dunia, ada yang berpautan dengan kehidupan seseorang yaitu urusan muamalah; ada yang berpautan dengan kelanjutkan hidup suku manusia, yaitu soal munakahat dan ada yang berpautan dengan pergaulan umum yaitu soal - soal aqubat.

3. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa :

Fikih ialah yang dengannya diketahui segala hukum allah S.W.T yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukalaf, baik yang wajib, haram, makruh, dan yang harus ( Mubah ) yang di ambil (istinbath) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dan dari dalil - dalil yang telah ditegakkan syara, seperti qiyas umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum - hukum dengan jalan  ijtihad dari dalil - dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai Fikih.

4. Al-Imam Ibnu Hazim berpendapat bahwa :

"Hukum - hukum syariat yang diambil dari Al-Qur'an dan dari kalam Rasul yabg diutus membawa syariat yang hanya dari hukum - hukum itu "

Dr. Ahmad Zakil Yamani ( 1978 : 14-15 ) memberikan dua arti syariat islam sebagai berikut :

A. Pengertian syariat islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum yang ads disusun dengan teratur oleh para ahli fikih dalam pendapat - pendapat fikihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil - dalilnya langsung dari Al-Qur'an dan Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, istishab, dan mashalih mursalah.

B. Dalam pengeritian yang sempit, syariat islam itu terbatas pada hukum - hukum yang berdalil pasti dan tegas yang tertera dalam Al-Qur'an, hadist sahih atau ditetapkan dengan ijma. Selain itu ada beberapa ketentuan hukum yang berdalil Al-Qur'an atau hadist sahih dan berbeda dalam penafsiran oleh berbagai ahli fikih yang bersangkutan. Demikian pula hukum - hukum didasarkan atas hadist - hadist yang sanad atau matan hadist tersebut masih merupakan pokok pembicaraan.


Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima kasih.