Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Tugas Hakim Dan Saat Penemuan Hukum Dilakukan

Tahapan Tugas Hakim Dan Saat Penemuan Hukum Dilakukan
hukum96.com


Tahapan Tugas Hakim Dan Saat Penemuan Hukum Dilakukan

Halo sobat ini dia yang pertama kali yang memperkenalkan tugas hakim adalah Prof. Dr. Sudikno Mertokuso, S.H. ( 1993 : 91-92 ) yang dapat kami ringkas sebagai berikut :

1. Tahap Konstatir

Disini hakim mengkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang di ajukan. Misalnya, benarkah si A telah memecahkan jendela rumah sih B sehingga si B menderita kerugian?? Disini para pihak  ( dalam perkara perdata ) dan penuntut umum ( dalam perkara pidana ) yang wajib untuk membuktikan melalui penggunaan alat - alat bukti. Dalam tahap ini, kegiatan haikm bersifat logis, penguasaan hukum pembuktian bagi hakim sangat di butuhkan dalam tahap ini.

2. Tahap Kualifikasi

Dsini hakim akan mengkualifikasi, termasuk hubungan hukum apakah tindakan si A tadi?? Dalam hal ini dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan Hukum ( pasal 1365 BW )

3. Tahap Konstituir

Pada tahap ini hakim menetapkan hukumanya terhadap yang bersangkutan ( para pihak atau terdakwa, hakim menggunakan silogisme, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya ( dalam contoh ini pasal 365 BW ) dan premis minor  berupa tindakan si A memecahkan kaca jendela si B.

Kemudian kapan penemuan hukum itu dilakukan??

Proses penemuan hukum oleh hakim dimulai pada tahap kualifikasi dan berakhir pada tahap konstituir.

Hakim memerlukan hukum melalui sumber - sumber hukum yang tersedia. Dalam hal ini, kita tidak menganut pandangan legisme yang hanya menerima undang - undang  saja sebsgai satu - satunya hukum dan sumber hukum. Sebaliknya disini hakim dapat menemukan hukum melalui sumber - sumber hukum yaitu : undang - undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, putusan desa, doktrin, hukum agama, bahkan keyakinan hukum yang di anut masyarakat.

Undang - undang pokok kekuasaan kehakiman republik indonesia, UU NO. 14 Tahun 1970, dalam pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa :

Hakim sebagai penegak hukumdan keadilan, wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam kaitan ini , cardozo ( dikutip dari Sir Alfred Denning, 1955 : 173 ) pernah menyatakan bahwa :

My duty as judge say be to objectify in law, not my own aspirations and convictions and philosophies, but the aspirations and convictions  and philosophies of the men and woman of my time. Hardly shall I do this well if my own symphathies and beliefs and passionate devotions are with a time that is past.

Jadi, bagi cardozo, kewajibannya sebagai hakim ialah untuk menegakan objektivitas melalui putusan - putusannya. Bagi cardozo putusan - putusannya tidaklah merupakan perwujudan aspirasi pribadibya, tidak merupakan manifestasi dari pendirian pribadinya, dan tidak merupakan penerapan falsafahnya, melainkan melahirkan perwujudan dari aspirasi,pendirian,dan falsafah  masyarakat pada waktu dan dimana putusan itu di jatuhkan.


Demikian artikel kami,semoga bermanfaat, Terima Kasih.