Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker

7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker

Hukum96.com -  Senin (5/10/2020) malam WIB, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang. Akan tetapi, golnya RUU itu tidak berarti perlawanan berhenti. Dikarenakan protes nyata yang terus mengalir baik di jalanan maupun di dunia maya. Berikut 7 Alasan Kenapa Buruh Menolak Omnibus Law Ciptaker :

  1. Penghapusan Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK). "KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat,karena nilai UMK yang ditetapkan disetiap Kota/Kabupaten berbeda - beda".
  2. Pemangkasan Nilai Pesangon dari 32 Bulan Upah menjadi 25 Bulan. Skema baru pembayaran pesangon yakni 19 Bulan di bayar oleh pengusaha dan 6 bulan di bayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.
  4. Menolak OutSourcing seumur hidup. " KSPI menyatakan siapa yang akan membayar jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Masalah lainnya adalah siapa yang akan membayar upah jika kontrak putus ditengah jalan.
  5. Jam kerja yng eksploitatif. Buruh menolak jam kerja tanpa batas jelas karena akan merugikan fisik dan waktu parah buruh.
  6. Penghilangan hak cuti dan upah atas cuti. Komnas perempuan memprotes salah satu pasal diklaster ketenagakerjaan yang menyebut perusahaan tidak wajib membayar upah secara penuh bagi buruh perempuan yang ambil cuti karena haid.
  7. Acaman hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan  karena kontrak seumur hidup.

Nah itu dia 7 alasan kenapa buruh menolak RUU Ciptaker untuk di Sahkan menjadi UU sobat goodpeople. Silahkan nilai sendiri bagaimana kinerja DPR RI dan Sebagai catatan Silahkan temen - temen membaca draf RUU ciptakernya terlebih dahulu. Demikian dan jangan lupa Share. Terima Kasih.