Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Putusan Gugatan Class Actions

Pelaksanaan Putusan Gugatan Class Actions


A. Pemeriksaan dan Pembuktian dalam class Actions.

Proses pemeriksaan dan pembuktian dalam gugatan class actions adalah seperti dalam perkara perdata pada umumnya seperti :

  1. Pembacaan surat gugatan oleh penggugat
  2. Jawaban dari tergugat
  3. Replik atau tangkisan penggugat atas jawaban yang telah disampaikan oleh tergugat
  4. Duplik atau jawaban tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik.
  5. Pembuktian yang merupakan penyampaian bukti - bukti dan mendengarkan saksi - saksi
  6. Kesimpulan yang merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak.

Namun karena gugatan yang diperiksa adalah gugatan class actions, ada beberapa hal yang memerlukan pemeriksaan lebih khusus lagi seperti :

  1. Pemeriksaan apakah wakil yang maju dianggap jujur dan benar - benar mewakili kepentingan kelompok.
  2. Pemriksaan apakah ada persamaan dalam hukum dan fakta - fakta serta tuntutan pada seluruh anggota kelompok
  3. Pembuktian khusus untuk membuktikan masalah yang sama yang menimpa banyak orang.
  4. Mekanisme pembagian uang ganti kerugian untuk sejumlah besar uang.

B. Pelaksanaan Putusan Gugatan Class Actions

Setelah proses pemeriksaan telah selesai selanjutnya hakim menjatuhkan suatu putusan. Sama halnya dengan putusan hakim dalam perkara perdata biasa, maka putusan hakim dalam gugatan class actions dapat berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat ( baik sebagian maupun seluruhnya) atau menolak gugatan penggugat. Dalam hal gugatan  ganti kerugian dikabulkan, hakim wajib memutskan jumlah kerugian secara perinci, penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak menerima,mekanisme pendistribusian ganti kerugian dan langkah - langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.

Pada dasarnya, eksekusi putusan perkara gugatan class actions dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan atas permohonan pihak yang menang seperti diatur dalam hukum acara perdata. Namun mengingat bahwa eksekusi putusan harus dilakukan sesuai dengan amar putusan dalam perkara yang bersangkutan, sedangkan dalam amar putusan gugatan class action yang mengabulkan gugatan ganti kerugian memuat pula perintah agar penggugat melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok, serta perintah pembentukan komisi independen yang komposisi keanggotaannya ditentukan dalam amar putusannya guna membantu kelancaran pendistribusian, maka ekseskusi dilakukan setelah diadakannya pemberitahuan kepada anggota kelompok, komisi telah dibentuk, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak tentang penyelesaian ganti kerugian dan tergugat tidak bersedia secara sukarela melaksanaan putusan.

C. Manfaat Gugatan Class Actions

Pada prinsipnya gugatan class action merupakan suatu cara untuk memudahkan pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Seperti di negara - negara lainnya yang telah mempunyai prosedur gugatan class actions pada umumnya memiliki tujuan dan manfaat yang sama yaitu :

  1. Agar supaya proses berperkara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien.
  2. Mencegah pengulangan proses perkara yang sama dan mencegah putusan - putusan yang berbeda satu dengan yang lainnya ataupun putusan - putusan yang tidak konsisten.
  3. Memberikan akses kepada pengadilan dan mengurangi hambatan - hambatan yang terjadi bagi penggugat individual yang pada umumnya beposisi lebih lemah (the rights of groups of people who individually would be without effective strength to bring their opponents into court).
  4. Mengubah sikap pelaku pelanggaran / tergugat dengan diterapkannya prosedur class actions berarti memberikan akses yang lebih luas bagi para pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dengan biaya yang lebih efisien, dan kemudian akan berpeluang untuk menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat yang luas.

Tujuan gugatan class actions, agar supaya proses berperkara lebih ekonomis dan biaya efisien. Tidaklah ekonomis bagi pengadilan jika harus melayani gugatan yang sejenis secara satu persatu. Manfaat ekonomis gugatan class actions ini tidak saja dirasakan oleh penggugat, akan tetapi juga oleh tergugat, sebab dengan pengajuan gugatan secara class actions, tergugat hanya satu kali saja mengeluarkan biaya untuk melayani gugatan para pihak - pihak yang merasa dirugikan.