Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur dan Syarat Menjadi Notaris Menurut UUJN

Prosedur dan Syarat Menjadi Notaris Menurut UUJN

Sebelum kita masuk ke pembahasan Inti Perlu anda ketahui dulu tentang apa sih Notaris ??? Notaris Adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik dari abad ke 2 sampai 3 pada masa romawi kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae,tabellius atau Notarius. Nah pasa masa itu, mereka adalah golongan yang mencatat pidato.

Pada dasarnya Istilah Notaris diambil dari nama pengabdinya, Notarius, yang kemudian menjadi istilah / title bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua didunia. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif atau legislatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila seorang notaris ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Kemudia dalam posisinya sebagai pembantu diluar lingkungan peruusahaan, notaris ini dapat berperan membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan antara notaris dengan pengusaha bersifat tidak tepat , sedangkan hubungan hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

Notaris juga memiliki jenis, antara lain yaitu :
  • Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh indonesia. Yang memiliki ciri - ciri dia diangkat oleh penguasa yang berwenang dan tujuannya melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
  • Notaris Common Law yaitu notaris yang ada di negara inggris dan skandinavia yang memiliki ciri - ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu, tidak diangkat oleh pejabat penguasa negara.
Kemudian ada empat istilah notaris pada zaman Italia Utara antara lain :
  • Notarii : pejabat istana yang melakukan pekerjaan administratif.
  • Tabeliones : sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis - menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah atau kekaisaran dan diatur oleh undang - undang tersebut.
  • Tabularii : pegawai negeri yang ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi kewenangan untuk membuat akta, ketiganya belum membentuk sebuah bentuk akta autentik.
  • Notaris : pejabat yang membuat akta autentik.
Syarat Untuk diangkat menjadi Notaris Menurut Undang - Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 Pasal 3 yaitu :

1. Warga Negara Indonesia : Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya dibagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing. Karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa di taati sepenuhnya oleh warga negara asing.

2. Berumur minimal 27 Tahun, Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.

3. Bertakwa kepada Tuhan YME, Diharapkan Notaris tidak akan melakukan perbuatan ausila, amoral dan lain - lain.

4. Pengalaman : Telah menjalani magang atau nyata - nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu satu tahun berturut - turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan, supaya telah mengetahui  praktik notaris, mengetahui strukur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik autentik maupun di bawah tanngan  dan mengetahui administrasi notaris.

5. Ijazah, berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan , telah mengerti dasar - dasar hukm Indonesia.

6. Non - PNS : Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN ,BUMD dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang - undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi benturan kepentingan.

Prosedur Menjadi notaris Menurut UU No. 30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : 

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berumur paling sedikit 27 Tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berijazah sarjana Hukum dan Lulusan jenjang strata Dua Kenotariatan.
6. Telah menjalani magang atau nyata - nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam 12 (dua belas) bulan berturut - turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri,pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang - undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

Adapun Prosedur pengangkatan menjadi Notaris  adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum Dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan :
  • Nama notaris yang akan di pakai
  • Ijazah - ijazah yang di perlukan
  • Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM , maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.

2. Membuat surat permohonan pengangkatan notaris dan melampirkan :

a. Fotocopy yang disahkan Notaris :
  • Ijazah pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan.
  • Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
  • KTP dan Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pemohon.
  • Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
  • Sertifikat pelatihan yang diselengarakan oleh Ditjen AHU.
b. Surat Pernyataan :
  • Tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembantu  akta tanah.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
  • Menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
c. Surat Keterangan :
  • Dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 Tahun berturut - turut setelah lulus pendidikan spesialis Notariat atai Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat.
  • Kelakuan baik dari kepolisian
  • Sehat jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah.
d. Daftar Riwayat Hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan  oleh DepKumham.

e. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum dan Direktur perdata. Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan berita acara sumpah notaris yang dikeluarkan Menteri Hukum Dan HAM.

2. Notaris harus bersedia di sumpah sebagimana disebutkam  dalam Pasal 4 dalam waktu maksimal dua bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing - masing di hadapan menteri atau jabatan yang ditunjuk.

3. Sumpah jabatan : yaitu melaksanakan jabatan dengan amanah ,jujur, saksama, nandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris :
  • Amanah : dapat di percaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari pihak atau orang yang menghendaki notaris untuk menuangkan maksud dam keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tanganya pada akhir akta.
  • Jujur : tidak berbohong atau menutup - nutupi segala sesuatunya.
  • Saksama : berhati - hati  dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
  • Mandiri : notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat iti berstruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
  • Tidak berpihak : netral, tidak memihak pada satu pihak.
4. Menjaga sikap, tingkah laku artinya harus mempunyai sifat profesional baik dalam atau diluar kantor. dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawab sebagai notaris, artinya bahwa seorang notaris tidak boleh menjelekan sesama kolega notaris atau perang tarif.

5. Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Akan merahasiakan isi akta artinya bahwa  notaris harus mendengarkan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan " hak Ingkar " yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya. Keterangan atau kesaksian yang diberikan oleh notaris adalah sesuai dengan yang dituangkanya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan Undang - undang tindak pidana korupsi (Pasal 16 UUJN).
  • Tidak memberikan janji atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan diwilayah tertentu.
  • Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan  segala sesuatu untuk melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi,protokol notaris, plang nama, dan lain - lain. Setelah disumpah , notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap , paraf, tanda tangan, dan lain - lain kepada menteri Hukuk dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.


Sumber Hukum :

1. Undang Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.