Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tiga Jenis Pendekatan Dalam Ilmu Hukum

Tiga Jenis Pendekatan Dalam Ilmu Hukum
hukum96.com

Tiga Jenis Pendekatan Dalam Ilmu Hukum - Sering sekali dipertanyakan tentang istilah  atau pemberian nama yang tepat antara istilah ilmu hukum atau teori hukum? Pada negara yang menganut sistem Anglo Saxon dikenal dengan istilah  Jurisprudence yang artinya ilmu hukum. Bahkan dikenal juga dengan istilah  Legal Theory yang tentu saja  apabila kita artikan  menjadi teori hukum. Nah apakah keduanya hal yang sama ataukah keduanya hal yang berbeda?

Jika kita melihat beberapa materi dari buku - buku yang berjudul tentang Jurisprudence dengan materi buku yang bejudul Legal Theory, nampak kesamaan diantara keduanya. Dari Kesamaan tersebut antara lain dalam membahas  tentang esensi  dan cakupan ilmu hukum yakni pokok pembahasan ilmu hukum, pendefinisian ilmu hukum, cakupan ilmu hukum, kosakata ilmu hukum, literatur ilmu hukum, nilai studi ilmu hukum, klasifikasi pemikiran ilmu hukum, aliran - aliran ilmu hukum, subdivisi filsafat hukum, ilmu hukum umum dan ilmu hukum khusus. Terdapat beberapa aspek hukum seperti drfinisi hukum sebagai tingkah laku (a rule of action), klasifikasi hukum, kebutuhan terhadap hukum, hukum dan kemerdekaan, masyarakat tanpa hukum, hukum sebagai aturan  dan reglementation, hukum sebagai simbol, hukum sebagai integrator, fungsi dan tujuan hukum, beberapa masalah hukum, konsep hak dan kewajiban, konsep badan hukum, konsep kebiasaan, preseden dan ratio decidendi, masalah interpretasi perundang - undangan dan kodifikasi hukum.

Oleh sebab itu menurut kami, istilah ilmu hukum dan teori hukum merupakan dua hal yang sangat identik. Kita yang di indonesia, istilah ilmu hukum (dalam bentuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI) ) yang digunakan  untuk program studi ilmu hukum S1, sedangkan istilah teori hukum digunakan untuk program S2.

Selanjutnya mari kita bahas tentang Pendekatan ilmu hukum, nah disini ada tiga (3) pendekatan yang dapat digunakan  dalam mempelajari hukum diantaranya yaitu :

1. Pendekatan Jurisprudetial atau Kajian Normatif Hukum

Pada Pendekatan ini kita memfokuskan kajiannya terhadap bagaimana memandang hukum sebagai suatu sistem yang utuh yang mencakup seperangkat asas hukum, norma - norma hukum, dan aturan - aturan hukum (tertulis maupun tidak tertulis). Pada dasarnya harus diketahui bahwa asas hukumlah yang melahirkan norma hukum, kemudia norma hukum yang akan melahirkan aturan hukum. Dari satu asas hukum tersebut dapat melahirkan lebih dari satu norma hukum sehingga jumlahnya tak terhingga. Kemudian, dari satu norma hukum dapat melahirkan lebih dari satu aturan hukum hingga jumlahlah tak terhingga. Sebagai Contoh :

Dari asas hukum " pengakuan terhadap hak milik individu" dapat melahirkan norma hukum antara lain yakni : tidak boleh mengambil hak milik orang lain, tidak boleh merusak hak milik orang lain, dan sebagainya. Dari norma hukum tidak boleh mengambil hak milik orang lain, muncullah berbagai aturan hukum di dalam perundang - undangan. Contohnya Pasal 362 KUHP tentang ancaman pidana bagi pencurian, Pasal 372 KUHP tentang ancaman pidana bagi penggelapan, dari pasal - pasal  yang ada di dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lain - lain.

Tokoh Dari kajian normatif ini merupakan " the founder of legal positivism" John Austin dan tokoh utama positivisme Hans kelsen, yang sangat terkenal dengan teori stuffenbau (piramid) dan teori hukum murni (rein recht lehre).

2. Pendekatan Empiris atau Legal Empirical

Pendekatan yang kedua ini memfokuskan  kajiannya terhadap bagaimana cara memandang  hukum sebagai  seperangkat realitas (reality), tindakan (action) dan perilaku (behavior).

Pendekatan empiris ini di cetuskan oleh gerakan realisme di Amerika serikat maupun di Skandinavia. Adapun tokoh - tokoh realisme Amerika Serikat terutama dari kalangan hakim agung, antara lain : Oliver Wendell Holmes, Benjamin N. Cardozo, Karl N. Llewellyn, Jerome Frank dan Sir Henry Maine. Kemudian adapun tokoh - tokoh dari Skandinavia antara lain : A. Hagerstroom, A.V. Lundstedt, K. Olivecrona dan A. Ross.

Dari pendekatan Legal Empirical ini masih dibedakan lagi ke dalam  kajian - kajian sebagai berikut :

a. Sosiologi Hukum, pendekatan ini masih dibedakan ke dalam :
  • Sociology Of Law yang lahir di eropa barat, pencetusnya adalah Anzilotti
  • Sociological Jurisprudence yang lahir di Amerika Serikat, pencetusnya adalah Prof. Roscoe Pound dari Harvard University Law School.
b. Antropologi Hukum, tokoh - tokohnya adalah B. Malinowski, E.A. Hoebel, M. Gluckman, Paul Bohannan dan Leopold Pospisil.

c. Psikologi Hukum yang masih dibedakan ke dalam :
  • Psychology in Law yang mengacu pada suatu aplikasi spesifik dari psikologi dalam hukum.
  • Psychology and Law yang digunakan  untuk riset psikologi kepada terdakwa, polisi, pengacara, jaksa dan hakim.
  • Psychology of Law yang digunakan untuk merujuk kepada riset psikologis kepada isu - isu seperti kenapa orang menaati atau tidak menaati hukum tertentu, perkembangan moral dan persepsi serta sikap publik kepada  berbagai sanksi pidana.
  • Forensic Psychology merupakan penggunaan psikologi dalam proses pengadilan.
d. Hukum dan Ekonomi (Law and Economic). Mari kita bedakan pendekatan ini dengan kajian hukum ekonomi yang merupakan salah satu bagian dari pendekatan Jurisprudential atau kajian normatif hukum. 

e. Hukum dan Pembangunan (Law and Development). Tokoh utamanya adalah Robert B. Seidman

f. Hukum dan Struktur Social (Law and Social Structure). Tokoh utamanya adalah William M. Evan.

g. Kajian Hukum Kritis (The Critical Legal). Tokoh utamanya adalah Roberto Mangabeira Unger, Richard Abel, Heller, Morton Horwitz, Duncan Kennedy, Steward Macaulay, Rosenblatt, David Trubek dan Mark Tushnet.

3. Pendekatan Filosofis

Pada pendekatan ini yang memfokuskan kajiannya terhadap bagaimana cara memandang hukum sebagai seperangkat ide yang abstrak dan ide - ide moral antara lain kajian tentang moral keadilan. Pendekatan filosofis ini dipelajari dalam Mata Kuliah Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan teori Hukum. Perlu kami tegaskan bahwa setiap bidang hukum itu dapat dikaji dengan menggunakan ketiga jenis pendekatan tersebut. Contohnya hukum pidana (Criminal Law) dapat kita kaji dengan pendekatan Jurisprudential, empiris dan filosofis. Oleh sebab itu, dengan kita mempelajari  hukum pidana, maka dapat menimbulkan kajian, antara lain :
  • Ilmu hukum pidana Normatif
  • Sosiologi Hukum pidana
  • Antropoligi Hukum pidana
  • Psikologi Hukum pidana dan,
  • Filsafat Hukum Pidana.
Untuk lebih jelasnya kami akan memberikan ilustrasi contoh yang membandingkan beberapa pendekatan terhadap fenomena hukum. Tak ada satu pun di dalam kehidupan masyarakat modern yang sepenting hukum, yang dapat lolos dari suatu kajian. Para ahli dari berbagai  perspektif yang berbeda telah menerapkan konsep - konsep dan metode - metode disiplin mereka, dengan tujuan agar memahami sistem hukum. Secara sepintas, dari berbagai  pendekatan tersebut tampak saling bertentangan, akan tetapi  dalam kenyataannya sesungguhnya hanya merupakan perbedaan penjelasan, yakni hanya perbedaan cara dalam memprediksi fakta - fakta hukum yang ada.

Sebagai contoh, dalam  suatu proses penangkapan, kenapa hal itu terjadi?? Apakah kita memilih untuk menjelakan bahwa suatu penangkapan tertentu sebagai bentuk dari putusan oleh seorang personel polisis secara individual (yang berarti menggunakan kajian psikologi hukum) atau kemungkinan penangkapan itu muncul dari harapan yang ada tentang bagaimana peran ideal seorang personel polisi (yang artinya menggunakan kajian sosiologi hukum).

Jadi memang benar terdapat banyak cara untuk kita mengkonseptualisasikan dan menginterpretasikan suatu fenomena hukum tertentu yang dimana hampir sebanyak jumlah bidang - bidang kajian yang di kenal dalam dunia ilmu hukum. Undang - undang dapat kita kaji dengan menggunakan perseptif sejarah, misalkan pada peristiwa kapan dan dengan alasan historis apa sehingga anak - anak diberikan perlindungan - perlindungan yang berdasarkan undang - undang diberikan  kepada orang - orang dewas? Ini artinya, kita menggunakan kajian sejarah hukum. Dengan demikian jika kita melakukan  kajian terhadap dampak undang - undang anti monopoli terhadap pertumbuhan industri, maka kita menggunakan kajian hukum dan ekonomi (Harap di bedakan dari hukum ekonomi). Nah berikut ini secara singkat kami akan memberikan perbandingan di antara empat jenis kajian hukum diantaranya :

a. Kajian Antropologi Hukum

Para Pakar Antropologi Hukum membandingankan hukum (Mekanisme untuk melembagakan hukum dan mengubah hukum) di dalam masyarakat yang berbeda, selanjutnya menghubungkannya dengan karakteristik lain yang ada di dalam masyarakat tersebut. Sebagai contoh : Dalam suatu kasus mereka mungkin tertarik pada peristiwa pemerkosaan yang terdapat pada berbagai jenis tipe masyarakat yang berbeda yang dihubungkan dengan parameter lain, seperti banyaknya kekerasan dalam masyarakat, tingkat pemisahan jenis kelamin selama masa kanak - kanak, dan tingkat dimana kaum pria mendominasi kaum wanita. Suatu pendekatan antropologi hukum dapat juga mempertanyakan, mengapa kejahatan tertentu lebih sering terjadi pada masyarakat tertentu.

b. Kajian Sosiologi Hukum

Para Pakar sosiologi  hukum kebalikannya. Pada umumnya mereka membatasi penelitian hanya terhadap suatu masyarakat yang spesifik serta meninjau pranata sosial yang ada di dalamnya seperti keluarga, komunitas keagamaan, atau subkultur, untuk menentukan peran pranata - pranata tersebut dalam mengembangkan ketaatan terhadap hukum. Para Ahli  sosiologi hukum juga menggunakan konsep tentang tipe pengendalian sosial untuk nenjelaskan prilaku menyimpang  dan mengukur derajat keparahannya. Dalam kenyataannya, pakar sosiologi hukum mendefinisikan hukum sebagai suatu alat pengendali sosial oleh pemerintah. 

c. Kajian Filsafat Hukum

Para filsuf hukum menggunakan suatu pendekatan yang sangat berbeda. Pada umumnya mereka hanya berusaha untuk memahami sifat keadilan dengan menanyakan, apakah perbedaan antara bersifat hukum (legal) dan bersifat moral. Dalam melakukan hal itu , mereka menyelidiki tujuan nilai serta dampak hukumnya. Berikut beberapa contohnya :
  • Adilkah jika orang kaya yang menderita, kerugian menerima kompensasi yang lebih besar, dari pada orang miskin yang mengalami kerugian??
  • Haruskah seorang pria yang memperkosa anak berusia tujuh tahun mendapat ganjaran pemidanaan yang berbeda dari seorang pria yang memperkosa seorang pelacur??
  • Apakah seseorang yang menderita penyakit tidak tersembuhkan yang membuatnya terus - menerus menderita kesakitan memiliki hak untuk mencabut nyawanya sendiri??
d. Kajian Psikologi Hukum

Dalam kajian psikologi hukum menekankan determinan manusiawi dari hukum, termasuk dari perundang - undangan dan putusan hakim. Hal tersebut sama dengan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum, dimana semuanya termasuk kajian empiris. Hanya saja kajian psikologi hukum fokus kepada pendekatan individu sebagai unit analisisnya. Individu yang di pandangan bertanggung jawab kepada perilakunya sendiri dan memberikan kontribusi terhadap timbulnya  perilaku tersebut.

Psikologi tentang aturan hukum yang mengkaji dampak  yang ditimbulkan oleh polisi,korban,juri,hakim,pengacara,jaksa, terdakwa, dan sipir lembaga pemasyarakatan terhadap sistem hukum. Berikut contohnya :
  • Apakah seorang personel polisi akan mempertimbangkan untuk menangkap seorang pelanggar ketetapan  lalu lintas atau mengizikannya pergi setelah diperingati??
  • Apakah seorang terdakwa dan pengacaranya mendapatkan tawaran untuk mengaku bersalah (dalam metode peradilan juri,dinamakan plea bargaining) dari penuntut umum untuk meringankan pidananya atau mereka tetap konsisten tidak mengaku bersalah??
  • Apakah seseorang hakim atau juri (dalam sistem peradilan juri) yang bersuku A akan lebih bersimpati terhadap terdakwa yang juga bersuku A, ketimbang terdakwa yang tidak dari kalangan Suku A??
Dalam perspektif psikologi hukum, perilaku para partisipan dalam sistem hukum tidak hanya merupakan hasil dari kualitas internal mereka, melainkan juga dari lingkungan dimana mereka bekerja. Kurt Lewin yang merupakan pakar psikologi sosial, mengatakan bahwa persamaan B=f (p,e), yang artinya perilaku adalah suatu fungsi dari orang dan lingkungan. Kualitas lingkungan eksternal serta tekanan - tekanan situasi dapat mempengaruhi prilaku individu.

Seorang Jaksa Penuntut Umum dapat merekomendasikan tuntutan pidana yang lebih berat bagi seorang penjahat berat, jika kasusnya telah banyak dipublikasikan, dimana reaksi marah dari masyarakat sangat besar terhadap kasus kejahatan tersebut. Dengan demikian, kajian psikologi hukum akan memberikan sebagian liputannya kepada determinan tentang konsep keadilan serta dilema moral yang kita hadapi pada saat ini. Perhatian utama kajian psikologi hukum lebih terfokus pada partisipan utama dalam proses penegakan hukum yaitu :
  • Saksi mata
  • Tersangka dan / atau terdakwa
  • Korban kriminal
  • Jaksa penuntut umum
  • Pengacara
  • Hakim dan juri jika menggunakan sistem juri
  • Terpidana.

Demikianlah artikel yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih dan Jangan Lupa Share agar Pengetahuan Tentang Hukum Bertambah Luas.