Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Asuransi Jiwa Yang Wajib Anda Ketahui

Macam-Macam Asuransi Jiwa Yang Wajib Anda Ketahui

Pengertian,Tujuan,Fungsi dan Macam - Macam Asuransi Jiwa

A. Pengertian Asuransi Jiwa

Di zaman modern seperti saat ini banyak sekali hal-hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan dengan baik, tidak terkecuali perencanaan-perencanaan mengenai hidup dan kehidupan kita sebagai seorang manusia. Tuntutan zaman yang segalanya memerlukan uang menuntut setiap manusia bekerja agar dapat hidup dan memberikan penghidupan bagi keluarganya masing-masing, hal tersebut berarti manusia bekerja dengan kerasnya agar mencapai tujuan meski terkadang tanpa memperdulikan kesehatan mereka. pada zaman dahulu ketika ada orang atau keluarga yang sakit cukup dengan mengobatinya menggunakan obat tradisional yang didapat dari alam, tetapi saat ini ketika ada orang atau keluarga yang sakit haruslah berobat kepada dokter atau rumah sakit. Selain penyakit pada era saat ini beragam dan semakin banyak, kemungkinan-kemungkinan terjadi kecelakaan terhadap seseorangpun semakin tinggi karena adanya alat transportasi seperti mobil, motor, kereta, pesawat dan lain sebagainya.

Hal itu menyebabkan kemungkinan seseorang untuk sakit ataupun celaka semakin bertambah, bahakan kemungkinan kematianpun semakin tinggi, meski takdir mengenai mati dan hidupnya seseorang tetap berada di tangan Allah SWT tetap saja manusia haruslah waspada dan hati-hati terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, karena pada hakikatnya manusia telah diberikan akal pikiran agar digunakan sebaik-baiknya demi kemanfaatan bersama. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia hal-hal mengenai kehawatiran tentang kesehatan atau terjadinya kecelakaan yang tentu saja dalam prosesnya memerlukan biaya atau uang untuk mengurus segala keperluan. Bahkan jika terjadi kematian, seorang tidak perlu khawatir lagi karena di Indonesia diatur mengenai asuransi sehingga masyrakat dapat mengalihkan risikonya atau membagi risikonya kepada perusahaan asuransi.

Dasar hukum yang mengatur asuransi jiwa (life insurance) hanya dijumpai dalam 7 pasal didalam KUHD, yaitu pasal 302 sampai dengan pasal 308. Pasal 302 KUHD misalnya menjelaskan tentang definisi sederhana asuransi jiwa mencakup bentuk- bentuknya. Pasal 302 KUHD berbunyi :
“ jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan , dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian”. 
Berdasarkan ketentuan Pasal 302 KUHD diatas, Pengertian asurans jiwa adalah sejenis perjanjian asuransi yang mempertanggungkan jiwa seseorang yang berkepentingan , baik untuk jangka waktu tertentu maupun untuk sepanjang hidupnya.

Selanjutnya berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransia untuk menggantikan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian . dalam pasal 1 butir (6) dikatakan bahwa asuransi jiwa adalah jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, Tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggl dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian , dan besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengolahan dana.

Menurut H.M.N Purwosutjipto, asuransi jiwa atau disebut juga dengan pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup asuransi (Tertanggung) dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan dengan membayar uang premi kepada Penanggung. Sedangkan Penanggung, sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya. Berdasarkan rumusan jiwa dari purwosutjipto dapat dipahami bahwasanya perjanjian asuransi bersifat timbal balik, dimana Tertanggung (penutup asuransi) mengikatkan diri untuk membayar sejumlah premi kepada penanggung, dan sebaliknya penanggung mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh Tertanggung (penikmat/ahli waris) sebagai akibat langsung dari meninggalnya Tertanggung atau orang yang jiwanya dipertanggungkan atau karena telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan.

Ahli hukum, wirdjono prodjodikoro , memiliki pendapat berbeda mengenai asuransi jiwa. Beliau menyatakan , bahwa “asuransi jiwa” adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, termasuk juga perjanjian asuransi kembali / ulang dengan pengertian atau catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.Pendapat wirjono lebih menekankan orestasi dari pihak penanggung berupa pembayaran sejumlah uang yang diberkan sebagai balasan atas kenikmatan yang sudah diterima dari premi yang dibayar oleh Tertanggung. Sementara , objek perjanjian asuransi jiwa tetap berkaitan dengan hidup matinya seseorang . dalam rumusannya, wirjono juga menyinggung kemungkinan adanya perjanjian asuransi jiwa ulang ( reasuransi).

Selain pengertian asuransi jiwa yang dikemukakan 2 (dua) ahli hukum terkemuka indonesia tersebut, terdapat satu pendapat ahli hukum belanda yakni vollmar, mengenai pertanggungan jiwa atau lebih dikenal dengan sebutan sommen verzekering. vollmar mengatakan : “ secara luas sommen verzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak (penanggung) , mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak lain (tertanggung) mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau lebih “.

B. Tujuan Asuransi Jiwa

Karena asuransi jiwa yang bersifat khusus ditinjau dari berbagai sudut pandang, yaitu :

1. Dari segi masyarakat (social ) Dari sudut pandang masyarakat, asuransi jiwa memberikan keuntungan- keuntungan sebagai berikut :
  • menentramkan kepala keluarga, dalam arti memberikan jaminan penghasilan dalam bentuk jaminan penghasilan bagi istri dan anak- anaknya atau jaminan pendidikan khusus bagi putra- putrinya, apabila seorang ayah mengalami resiko kematian tiba- tiba.
  • asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung . tujuan untuk menabung ini penting sekali  mengingat rendahnya pendapatan per kaputa masyarakat.
  • sebagai sumber penghasilan. Dengan polis  tersebut, yang bersangkutan (terntanggung) akan mendapatkan penghasilan setiap bulan hingga ia meninggak dunia  atau mencapai usia tertentu, sebagaimana waktu yang diperjanjikan.
2. Dari segi pemerintah.

Pemerintah memiliki kepentingan dan tanggung jawab didalam menyejahterakan warga negaranya. Bila setiap warga negara memiliki asuransi juwa, maka beban pemerintah akan berkurang. Tujuan dalam rangka mengurangi beban pemerintah ini tentu saja sangat berkaian dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam berasuransi. Makin tinggi kesadaran masyarakatnya, makin berkurang beban pemerntah untuk hal itu. Sayangnya, kesadaran berasuransi jiwa di indonesia saat ini masih tergolong rendah. Keinginan pemerintahan untuk mencapai tujuan diatas dibuktikan dengan peran pemerintah didalam mendirikan asuransi jiwa bumi putra.

C. Fungsi Asuransi Jiwa

Menurut sri redjeki hartono, asuransi jiwa secara terbuka menawarkan suatu proteksi atau perlindungan dan harapan pada masa yang akan datang. Asuransi sebagai lembaga mempunyai fungsi ganda atau rangkap yang keduanya dapat dicapai secara sempurna , yaitu :
  1. karena menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkan maka ia dapat berposisi sebagai lembaga yang menyediakan diri untuk dalam keadaan tertentu menerima risiko pihak- pihak lain, khusunya risiko ekonomi. Dengan mekanisme kerja yang ada padanya, setiap kemungkinan menderitakerugian dapat dengan tepat dan cepat diatasi.
  2. seluruh perusahaan asuransi yang baik dan maju dapat memberikan kesempatan kerja terhadap sekian tenaga kerja yang menghidupi beberapa anggita keluarganya, dan dapat menghimpun dana dari masyarakat luas, karena penutupan asuransi, selalu dikuti dengan pembayaran premi.

D. Macam - Macam Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memiliki bermacam- macam jenis,dimana masing- msing jenis memiliki manfaaat berbeda . jenis- jenis asuransi jiwa tersebut bertujuan untuk melayani berbagai macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat. Undang- undang perasuransian tidak menjelaskan adanya pembagian atau jenis- jenis asuransi jiwa . ketentuan demikian hanya bisa dijumpai dalam kodifikasi kita Undang- Undang Hukum dagang (KUHD). Pasal 302 KUHD memperkenalkan adanya 2 jenis asuransi jiwa, yaitu :
  1. Asuransi jiwa selama hidup
  2. Asuransi jiwa untuk suatu waktu tertentu (berjangka) yang ditetapkan.
Untuk memahami lebih lanjut pasal dimaksud dibawah ini dikutip secara lengkap bunyi pasal 302 KUHD sebagai berikut : 
 “ jiwa seseorang dapat, guna keperluan seorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk seuatu waktu yang ditetapakan dalam perjanjian”.
Kemudian Menurut bentuk polisnya, asuransi jiwa dibedakan atas :

1. individual life insurance , yaitu jenis asuransi jiwa yang diadakan dengan maksud untuk menutup suatu risiko dari satu orang tertanggung , baik dengan atau tanpa pemeriksaan dokter.

2. group life insurance /asuransi jiwa kolektif . yaitu jenis asuransi jiwa yang diadakan untuk menutup risiko bagi banyak orang (satu polis untuk satu kelompok tertanggung ). Jenis asuransi jiwa kolektif ini dibedakan lagi menjadi dua , yaitu :
  • contributory, artinya premi auransi tersebut ditanggung bersama antara karyawan dan perusahaan).
  • non contributory, artinya premi asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pengambil asuransi (perusahaan atau majikan)
Menurut tujuan penggunaan uang asuransinya, asuransi jiwa dibedakan lagi atas :
  1. Asuransi beasiswa, yaitu jenis asuransi jiwa yang mana tujuan penupan asuransinya adalah untuk menyediakan dana atau biaya belajar bagi anak tertanggung pada saat anak tersebut memerlukannya.
  2. Asuransi tabungan naik haji, yaitu asuransi jiwa yang diberikan bagi penabung khusus untuk keperluan menunaikan ibadah haji bagi penabungnya atau penikmatnya. Pada dasranya ini adalah sejenis tabungan yang memberikan tambahan faedah berupa asuransi jiwa bagi pemilik tabungan haji.
  3. Asuransi jiwa kredit, maksud dari asuransi ini, yaitu untuk melindungi ahli waris dan kreditor terhadap risiko kematian atau pengangsur, maka kesulitan pelunasan tersebut akan dikurangi , karena uang santunan asuransi jiwa akan cukup membayar sisa utang yang belum dibayar.
  4. Asuransi dana pensiun bagi karyawan, yaitu asuransi yang diberikan oleh suatu perusahaan non pemerintah guna jaminan haritua atau pensiun bagi para karyawannya.
  5. Asuransi jiwa unit- link, yaitu asuransi jiwa yang memberikan tidak hanya semata – mata proteksi atau perlindungan jiwa dari tertanggungnya tetapi juga manfaat investasi atas premi yang dibayar oleh tertanggung. Dengan kata lain, suatu gabungan antara investasi dan asuransi jiwa.

E. Prinsip- Prinsp Umum Asuransi Jiwa

1. Prinsip ekonomi : Adalah alasan –  alasan  ekonomi  bagi  pendorong  bagi  pihak- pihak tertentu (manusia dan bdan hukum) untuk menggunakan jasa asuransi. Setidaknya ada tiga jenis risiko yang mempengaruhi nilai ekonomi hidup manusia dan menjadi alasan timbulnya kebutuhan akan asuransi jiwa, yaitu risiko kematian , risiko hari tua, dan risiko kecelakaan atau sakit.
2. Prinsip hukum : Berkaitan dengan prinsip hukum, ada dua prinsip asuransi yang berkenaan dan kduanya bahkan menjadi syarat khusus sahnya perjanjian asuransi secara umum, yaitu prinsip itikad baik yang sempurna dan prinsip adanya kepentingan yang diasuransikan
3. Prinsip aktuaria : Dalam asuransi jiwa, terdapat hubungan antara hak dan kewajiabn yang dinyatakan dalam jumlah tertentu, seperti jumlah uang asuransi sdan besarnya premi. Premi ditentukan dengan menggunkan dasar- dasra perhitungan , tingkat kematian,  suku  bunga  majemuk  dan  biaya.  Demikian  pula perhitungan unsur tabungan dan perlindungan cadangan prem, nilai tebus , pinjaman atas polis dan sebagainya, semua ditentukan atas dasar prinsip aktuaria.
4. Prinsip kerja sama : Asuransi jiwa pada dasranya merupakan suatu bentuk kerja sama dari orang- orang yan ingin menghindari atau setidak- tidaknya meringankan kerugian, akibat terjadinya risiko. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh perusahaan asuransi jiwa bekerja atas dasar hukum bilanagn besar. Kerja sama dalam bentuk mengasuransikan diatas risiko yang ditanggung sendiri kepada perusahaan reasuransi disebut reinsurance.


Sumber Hukum :
  1. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang , ( Jakarta : Djambatan,1992), hlm 9
  2. Sri Rejeki. Hartono,Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2001), hlm 11
  3. Mulhadi, op cit, hlm 247