Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dasar Hukum Asuransi  Syariah

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Adapun dasar hukum asuransi syariah dalam hukum Islam sebagai dasar suatu asuransi berlandaskan syariah yaitu:

1. Al-quran

Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat alquran, tidak terdapat satu ayatpun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal pada dewasa ini seperti At-Ta’min, ataupun At-Takaful. Namun meskipun tidak secara tegas dijelaskan, terdapat ayat-ayat yang menjelaskan konsep dan muatan mengenai asuransi. Seperti qs.An-Nissa’ (4) ayat 9 yang artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yanglemah, yangmerekakhawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar. Ayat ini menggambarkan kepada manusia yang berfikir tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Ayat lain yang bermuatan nilai-nilai yang ada pada praktik asuransi adalah Algur’an Surat Al-maidah ayat 2 yang artinya: Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa , dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-nya.
Ayat di atas jelas sekali Allah Swt memerintahkan kepada hamba Nya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, saling peduli terhadap sesama, memprmudahkan seseorang yang dalam kesulitan, sesuai dengan adanya dana tabarru’ yang merupakan dana suka rela dari pemegang polis asuransi syariah dimana dana ini ada dalam rekening tabarruu’ yang digunakan untuk kepebtingan sosial jika terjadi peristiwa tidak tentu pada salah satu pemegang polis.

2. Hadis Nabi Muhammad

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a berkata :
“berselisih dua orang wanita dari suku Huzail kemudian salah satu wanita melempar batu ke wanita lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin di kandungannya. Maka ahli waris wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuh terhadap janin tersebut berupa pembebasan seorang budak perempuan atau laki-laki, dan memutuskan ganti rugi atas kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat orang tua laki-laki).
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda :

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal berkasih sayang dan saling cinta mencintai adalah seperti sebatang tubuh salah satu anggotanya mengadu kesakitan, maka seluruh anggota tubuh yang lain turut merasakan sakit.
Diriwayatkan dari Amir bi Sa’ad bin Aby Waqasy, Rasulullah SAW bersabda:
Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lain.
Hadis di atas menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat memikirkan bagaimana kehidupan di masa yang akan datang dengan mempersiapkan bekal untuk keperluan masa depan ahli waris. Asuransi syariah terbentuk berdasarkan hadis di ats

3. Ijtihad

Pengaturan asuransi syariah boleh di dasarkan pada Ijtihad. Penetapan Hukum dengan Ijma (ijtihad) dapat menggunakan beberapa cara, antara lain:
  1. Melakukan interpretasi atau penafsiran hukum secara analogi (qiyas), yaitu dengan cara mencari perbandingan atau pengibaratannya.
  2. Untuk kemaslahatan umum (mashlahah mursalah), yang bertumpu pada pertimbangan menarik manfaat dan menghindarkan mudharat.
  3. Meninggalkan dalil-dalil khusus dan menggunakan dalil-dalil umum yang dipandang lebih kuat (Istihsan).
  4. Dengan melestarikan berlakunya ketentuan asal yang ada kecuali terdapat dalil yang menentukan laim (Istish-hab)
  5. Mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah
Istishsan dalam pandangan ahli ushl fiqh adalah memandang sesuatu itu baik. Kebaikan dari kebiasaan ‘aqilah di kalangan suku Arab kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem ‘aqilah dapat menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah berkelanjutan.


Sumber Hukum :
  1. Zainuddin, Op.Cit, hlm 21,
  2. Abdul Kadir Muhammad, Op.Cit, hlm 259