Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas - Asas dan Sumber Hukum Eksekusi Dalam Hukum Acara Perdata

Asas - Asas dan Sumber Hukum Eksekusi Dalam Hukum Acara Perdata

A. Pengertian Eksekusi

Eksekusi menurut M. Yahya H. adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.

Menurut Prof. R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi dalam makna perkataan, eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Yang dimaksud dengan kekuatan umum adalah polisi bahkan kalau perlu militer (angkatan bersenjata). 

Menurut Djazuli Bachar adalah Melaksanakan putusan pengadilan, yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengefektifkan suatu putusan menjadi suatu prestasi yang dilakukan dengan secara paksa. Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasikan putusan kepada yang berhak menerima dari pihak yang dibebani kewajiban yang merupakan eksekusi. 

Menurut R. Supomo adalah hukum yang mengatur cara dan syatat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan. 

B. Sumber Hukum  Eksekusi

  1. Undang - Undang hukum acara perdata dan Undang  - Undang lain yang berhubungan.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia.

C. Asas - Asas Eksekusi 

1. Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Pada asasnya bahwa eksekusi dilaksanakan bagi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).  Tindakan eksekusi biasanya baru menjadi suatu masalah apabila pihak yang kalah ialah pihak tergugat, dalam tahap eksekusi kedudukannya menjadi pihak tereksekusi. Sementara bila pihak penggugat yang kalah dalam perkara pada lazimnya, bahkan menurut logika tidak ada putusan yang perlu dieksekusi. Hal ini sesuai dengan sifat sengketa dan status para pihak dalam suatu perkara. Pihak penggugat bertindak selaku pihak yang meminta kepada pengadilan agar pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan rumah atau sebidang tanah, melakukan sesuatu, menghentikan sesuatu atau mem. bayar sejumlah uang. Salah satu hukuman seperti itulah yang selalu terdapat dalam putusan, apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan dan harus dipenuhi dan ditaati pihak tergugat sebagai pihak yang kalah. Oleh karena itu, bila kita berbicara mengenai eksekusi pu. tusan adalah tindakan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tuntutan penggugat kepada tergugat. 

Tidak terhadap semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial, artinya tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi. Putusan yang belum dapat dieksekusi adalah putusan yang belum dapat dijalankan. Pada prinsipnya hanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dapat dijalankan. 

Pada asasnya putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara. Hal ini disebabkan hubungan hukum antara pihak yang berperkara sudah tetap dan pasti yaitu, hubungan hukum itu mesti ditaati dan mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum (pihak tergugat), baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan kekuatan umum. 

Dari keterangan di atas dapat dikatakan bahwa, selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pihak tergugat (yang kalah), tidak mau menaati.dan memenuhi putusan secara sukarela. 

2. Pelaksanaan Putusan Lebih Dahulu 

Menurut Pasal 180, ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan sekalipun putusan yang bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pasal ini mem: peri hak kepada Penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. 

Syarat-syarat yang ditetapkan untuk mengabulkan putusan serta merta jumlahnya terbatas dan jelas tidak bersifat imperatif. Syarat-syarat itu berupa: 
  1. Adanya akta autentik atau tulisan tangan yang menurut undang - undang mempunyai kekuatan bukti. 
  2. Ada putusan lain yang sudah ada dan sudah mempunyai kekuatan. hukum pasti. 
  3. Ada gugatan provisi yang dikabulkan. 
  4. Sengketa yang ada sekarang mengenai bezitsrecht. 

3. Pelaksanaan Putusan Provisi 

Pasal 180 ayat d) HIR juga mengenal putusan provisi, yaitu tuntutan lebih dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan (dieksekusi) sekalipun perkara pokoknya belum diputus (mendahului). 

4. Akta Perdamaian 

Pengecualian ini diatur dalam Pasal 130 HIR akta perdamaian yang dibuat di persidangan oleh hakim. Eksekusi akta tersebut dapat dijalankan tak ubahnya seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka sejak tanggal lahirnya akta perdamaian telah melekat pulalah kekuatan eksekutorial pada dirinya walaupun ia tidak merupakan putusan pengadilan yang memutus sengketa. 

5. Eksekusi Terhadap Grosse Akta 

Sesuai Pasal 224 HIR eksekusi yang dijalankan ialah memenuhi Isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial,” 

6. Putusan Tidak Dijalankan Secara Sukarela 

Pada asasnya bahwa eksekusi dilaksanakan apabila pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah dilakukan peringatan secara patut oleh pengadilan. Pihak yang kalah (tergugat) memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Tergugat tanpa paksaan dari pihak mana pun, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena pihak tergugat dengan sukarela memenuhi isi putusan kepada penggugat, berarti isi putusan telah selesai dilaksanakan, maka tidak diperlukan lagi tindakan paksa kepadanya (eksekusi). 

Untuk menjamin pelaksanaan isi putusan secara sukarela, maka hendaknya pengadilan membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela dengan disaksikan dua orang saksi yang dilaksanakan di tempat putusan tersebut dipenuhi dan ditandatangani oleh jurusita pengadilan, dua orang saksi dan para pihak sendiri (penggugat dan tergugat). Maksudnya, agar kelak ada pembuktian yang dapat dijadikan pegangan oleh hakim. Keuntungan menjalankan amar putusan secara sukarela adalah terhindar dari pembebanan biaya eksekusi dan kerugian moral. 

Pada prinsipnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. padahal dalam peraturan perundang-undangan, jangka waktu tidak diatur jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR: 

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada Ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” 

jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).

M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hlm.11) menulis, pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi. 

Masih menurut Yahya Harahap (hlm. 12), akibat dari keadaan tidak ada kepastian jika putusan dilaksanakan secara sukarela, sering dijumpai berbagai praktik pemenuhan putusan secara sukarela berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan yang lain. Ada pengadilan yang tidak mau campur tangan atas pemenuhan secara sukarela, ada pula pengadilan yang aktif ambil bagian menyelesaikan pemenuhan putusan secara sukarela. Walaupun dilakukan secara sukarela, Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita seharusnya :
  1. membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela: 
  2. disaksikan oleh dua orang saksi: pembuatan berita acara dan kesaksian dilakukan di tempat pemenuhan putusan dilakukan, dan 
  3. berita acara ditandatangani oleh juru sita, para saksi, dan para pihak (penggugat dan tergugat). 
Yahya Harahap juga berpendapat, campur tangan pengadilan dalam pemenuhan putusan pengadilan secara sukarela dimaksudkan agar terhindar dari ketidakpastian penegakan hukum. Akan tetapi apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan amar Putusan secara sukarela, maka diperlukan tindakan paksa yang disebut eksekusi agar pihak yang kalah, dalam hal ini tergugat mau menjalankan isi putusan pengadilan. 

Pengadilan dapat mengutus jurusita pengadilan untuk melakukan eksekusi. Bahkan bila diperlukan dapat dimintakan bantuan aparat ke. amanan (kepolisian) untuk membantu pelaksanaan eksekusi agar ber. jalan secara aman dan tertib. Kerugian yang harus ditanggung oleh ter. gugat adalah harus membayar biaya eksekusi yang untuk saat ini relatif mahal, di samping itu dia juga harus menanggung beban moral yang tidak sedikit. 

D. Putusan yang Dapat Dieksekusi 

Asas yang ketiga bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang bersifat condemnatoir. Sebagaimana diketahui suatu keputusan hakim memiliki beberapa sifat, yaitu: 
  1. Putusan condemnatoir, yaitu yang amar putusannya berbunyi “Menghukum dan seterusnya”: 
  2. Putusan declarator, yaitu yang amar putusannya menyatakan suatu keadaan sebagai sesuatu keadaan yang sah menurut hukum, dan 
  3. Putusan yang konstitutif, yaitu yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.
Putusan yang bersifat condemnatoir biasanya terwujud dalam perkara yang berbentuk contentiosa (kontentiosa) dengan ciri-ciri: 
  1. Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai: 
  2. Ada pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat, dan
  3. Proses pemeriksaannya berlangsung secara contradictoir, yakni pihak penggugat dan tergugat mempunyai hak untuk sanggah menyanggah.” 
Sumber Hukum :
  1. Undang - Undang hukum acara perdata dan Undang  - Undang lain yang berhubungan.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia.
  4. HIR : Pasal 180, ayat (1) ,Pasal 180 ayat (d), Pasal 130, Pasal 224, Pasal 196.
Doktrin :
  1. M. Yahya Harahap buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hlm 11, hlm 12)
  2. Prof. R. Subekti
  3. Djazuli Bachar
  4. R. Supomo