Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Risiko dan Kerugian Pada Perjanjian Asuransi

Risiko dan Kerugian Pada Perjanjian Asuransi

A. Risiko Dan Kerugian Pada Perjanjian Asuransi

Risiko merupakan suatu konsep dengan berbagai makna tergantung atas konsep disiplin ilmu yang digunakan. Bagi orang awam risiko merupakan menghadapi kesulitan atau bahaya, yang mungkin menimbulkan musibah, cedera, atau hal-hal yang sifatnya merugikan. Risiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, mengetahui lebih dulu mengenai masa yang akan datang.

Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainly yang mungkin melahirkan kerugian.62 Karena itu kebutuhan akan jasa asuransi makin dirasakan baik perorangan maupun dunia usaha. Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik atas risiko63 yang mendasar seperti risiko kematian ataupun risiko atas harta benda. Demikian juga pada dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya.

Risiko merupakan ketidaktentuan atau uncertainly yang mungkin melahirkan kerugian. Risiko juga didefinisikan dengan suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari yang diharapkan. Ciri risiko tersebut dalam asuransi adalah bahaya yang mengancam benda, berasal dari faktor ekonomi, alam, atau manusia dan berpeluang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, dalam berbagai kepustaakaan dapat ditemukan macam-macam penggolongan risiko. Diantaranya Mage dan Bickelhaupt, William, Jr dan Heins, Vaughan dan Elliot yang mendasarkan pada pendapat Mowbray, risiko dibagi atas risiko spekulatif (speculatif risks) an risiko murni (pure risks). Risiko spekulatif tidak hanya memperhatikan kerugian yang mungkin terjadi tetapi juga keuntungan yang dapat timbul. Hal demikian berlainan dengan risiko murni hanya mempermasalahkan kerugian yang terjadi tanpa memperhitungkan kemungkinan adanya keuntungan disisi lain. Risiko statis adalah kerugian yang dapat ditimbulkan dalam situasi ekonomi yang tidak berubah misalnya banjir, kebakaran, gunung meletus dan sebagainya. Adapun risiko dinamis adalah kerugian yang dapat terjadi karena suatu perubahan ekonomi atau dinamika masyarakat, misalnya beredarnya barang-barang baru sebagai hasil kemajuan teknologi, dapat menyebabkan barang-barang lama kurang laku yang menimbulkan kerugian.

Dalam asuransi dibedakan antara risiko dalam arti kemungkinan terjadinya kerugian dengan risiko dalam arti benda yang menjadi objek bahaya, atau risiko harta kekayaan yaitu kerugian yang menimpa kekayaan seseorang. Contohnya seperti kebakaran, gempa bumi, kerusuhan banjir dan sebagainya diartikan risiko (peril), sedangkan kerusakan itu langsung menimpa objek tertentu, Contohnya pabrik, gedung dan sejenisnya diartikan risiko kebendaan (physical risk). Risiko dalam arti orang yang menjadi sasaran pertanggungan. Risiko pribadi berkaitan dengan kerugian yang menimpa manusia pribadi, seperti halnya meninggal dunia, kecelakaan, usia tua dan sebagainya. Risiko tanggung jawab berkaitan dengan tanggung jawab menurut hukum dari seseorang yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam ilmu asuransi risiko dapat dibedakan dalam beberapa arti yang intinya kemungkinan terjadinya kerugian yaitu:
  1. Risiko yang menjadi benda dalam objek bahaya
  2. Risiko dalam arti orang sebagai sasaran asuransi
  3. Risiko dalam arti bahaya.
Secara umum jenis-jenis risiko dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
  1. Risiko financial dan non financial yang merupakan risiko keuangan dan yang tidak menyangkut uang.
  2. Risiko Statis.
  3. Risiko dinamis adalah risiko yang timbul dari perubahan dalam bidang ekonomi seperti perubahan harga, selera konsumen, pendapatan dantknologi yang dapat mnimbulkan krugian finanspada masyarakat sehingga sulit untuk diprediksi, sedangkan risiko statis tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat dan cenderung timbul secara teratur dalam jangka waktu tertentu sehingga pada umumnya mudah diprediksi dan lebih sesuai untuk diasuransikan.
Risiko murni dan risiko spekulatif (pure and Speculative risk)

Risiko murni digunakan untuk menjelaskan situasi yang mengandung kemungkinan adanya untung dan rugi seperti pada perjudian. Menurut sumber penyebabnya risiko dapat dibedakan menjadi:
  1. Risiko Intern yaitu risiko yang berasal dari perusahaan itu sendiri
  2. Risiko Ekstern yaitu risiko yang berasl dari luar perusahaan. 
Karakteristik risiko yang dapat diasuransikan dalam asuransi sejumlah uang (asuransi jiwa) adalah:
  1. Risiko kematian, adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi, tetapi tidak diketahui kapan akan terjadi. Kematian mengakibatkan penghasilan lenyap dan mngakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga/tanggungan yang dtinggalkan.
  2. Risiko hari tua, adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadi, tetapi tidak diketahui brapa lama terjadi. Hari tua menyebabkan kekurangmampuan untuk memperoleh penghasilan dan mengakibatka kesulitan ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga/tanggungan.
  3. Risiko kecelakaan, suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi. Kecelakan dapat mengakibatkan kematian atau ketidakmampuan. Merosotnya kondisi kesehatan apalagi menjadi cacat seumur hidup menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri dan keluarga atau tanggungan.
Pada kenyataannya, ada beberapa usaha manusia untuk mengatasi suatu risiko, yaitu:
  1. Menghindari risiko (avoidance)
  2. Mencegah risiko (prevention)
  3. Memperalihkan risiko (transfer)
  4. Menerima risiko (assumption or retention)
Risiko - risiko yang dapat dialihkan kepada penanggung adalah risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Karakteristik risiko-risiko yang dapat diasuransikan dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

a. Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dapat diukur dengan uang. Misalnya, kerusakan harta benda dimana tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya.
b. Harus ada sejumlah besar risiko yang sama dengan risiko yang diasuransikan, sehingga perusahaan asuransi dapat menggunakan statistik kerugian yang telah tersedia.
c. Risiko tersebut haruslah risiko murni, sehingga usaha untuk mencari keuntungan dari adanya kerugian dapat dicegah
d. Kerugian yang ditimbulkan oleh risiko itu harus terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya bagi pihak tertanggung. 

Dari semua varian asuransi di atas tersirat bahwa asuransi merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Menurut teori pengalihan risiko (risk transfertheory),tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan dan jiwa. Jika bahaya menimpa jiwa atau harta kekayaan, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya pada dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), maka sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung. Fungsi selain pengalihan risiko, asuransi merupakan pembayaran kerugian, dalam hal tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.


Sumber Hukum :
  1. A. Abbas Salim, Dasar-dasar Asuransi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm 3.
  2. Herman Darmawi, Manajemen Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2000, cet 1, hlm. 1.
  3. Gunanto, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Tira Pustaka, Jakarta, 2000, hlm11.
  4. Zahry Vandawati Chumaida, Prinsip Itikad Baik Dan Perlindungan Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Unair, Surabaya, 2013, hlm 191.
  5. Man Suparman Sastrawidjaja, Op.Cit, hlm 6.
  6. Gunanto, Op.Cit, hlm 11.
  7. Sri Rejeki hartono, Op.Cit, hlm 22.