Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna dan Syarat (Recidive) Pengulangan Tindak Pidana

Makna dan Syarat (Recidive) Pengulangan Tindak Pidana

A. MAKNA RECIDIVE

Recidive adalah salah satu dari dasar pemberatan pidana. Pengulangan yang merupakan dasar pemberat pidana sebagaimana dalam KUHP, merupakan pengulangan khusus. Dalam arti pemberatan pidana dari suatu pengulangan tidak berlaku pada semua pengulangan tindak pidana, melainkan hanya pengulangan tindak pidana tertentu dengan syarat - syarat tertentu pula. Oleh karena itu semua pengulangan merupakan dasar pemberatan tindak pidana. Oleh sebab itu pengulangan dalam KUHP disebut dengan pengulangan khusus. Undang - undang sendiri tidak mengatur mengenai pengulangan umum (general recidive). Maksudnya pengulangan umum adalah, sebagai dasar pemberatan pidana dengan berlaku terhadap semua tindak pidana. Mengenai pengulangan ini KUHP kita mengatur sebagai berikut :
  • Pertama, pengulangan hanya terjadi pada kejahatan - kejahatan tertentu dengan syarat - syarat tertentu. Pengulangan terbatas pada tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 486,487,488 KUHP saja.
  • Diluar kelompok kejahatan dalam Pasal 387,387 dan 388 itu KUHP juga ada beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan. Misalkan tindak pidana Pasal 216 Ayat (3), 489 Ayat (2), 495 Ayat (2), 501 Ayat (2) dan 512 Ayat (3).
Tindak pidana lain yang tidak masuk pada yang diterangkan pada huruf a dan b tersebut diatas, tidak dapat terjadi pengulangan. KUHP tidak mengenal general recidive, maka pengaturannya tidak dimuat dalam buku pertama, melainkan dikelompokkan pada ketiga pasal tersebut dalam buku III dan Pasal - Pasal tertentu lainnya dalam Buku II (kejahatan) maupun Buku III (Pelanggaran).

Menurut pasal 486,487,488 pemberatan pidana, dapat ditambah sepertiga (⅓) dari ancaman maksimum pidana. Menurut Pasal 486 dan 487 yang dapat diperberat hanya pidana penjara saja. Menurut Pasal 488 dapat diperberat semua jenis pidana. Sementara pada recidive lainnya diluar kelompok tindak pidana, yang masuk kelompok kedua tersebut diatas, dapat ditambah dengan sepertiga dari ancaman maksimum. Juga banyak diperberat dengan tidak menyebut angka sepertiga, melainkan menambah lamanya saja. Contohnya Pasal 492 Ayat (2) dari 6 hari kurungan menjadi dua minggu kurungan atau Pasal 495 Ayat (2) yang merubah jenis pidananya dari denda diganti dengan kurungan.

2. DASAR FILOSOFI PEMBERATAN PIDANA PADA RECIDIVE.

Dasar filosofi pemberatan pidana pada pengulangan terletak pada 3 (tiga) faktor yaitu :
  • Lebih dari satu kali melakukan tindak pidana
  • Telah dijatuhkan pidana terhadap si pembuat atas tindak pidana pertama
  • Pidana telah dijalankan pada yang bersangkutan.

3. SYARAT - SYARAT RECIDIVE

Pemberatan pidana dalam Pasal 486, 487 dan 488 harus memenuhi 2 (dua) syarat esensial yaitu :
  • Terpidana telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan, atau ia dibebaskan dari menjalani pidana, atau ketika ia melakukan kejahatan kedua kalinya itu, hak negara untuk menjalankan pidananya belum kadaluwarsa.
  • Melakukan kejahatan pengulangan masih dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalankan pidana.
Pada syarat - syarat yang pertama, ada 4 (empat) kemungkinan yaitu :
  1. Telah menjalani seluruh pidana
  2. Telah menjalani sebagian pidana
  3. Ditiadakan menjalani pidana
  4. Hak negara untuk menjalankan pidana terhadapnya belum lampau waktu.
Mengenai syarat angkat 1, si pembuatnya sudah menjalani pidana ditegaskan dalam Pasal 486,487,dan 488. Mengenai pelaksanaan pidana terdapat beberapa kemungkinan, ialah :
  1.  Pidana telah dilaksanakan seluruhnya
  2. Pidana baru dilaksanakan sebagian
  3. Pelaksanaan pidana ditiadakan
  4. Pidana tidak dapat dilaksanakan berhubungan sesuatu halangan.
Mengenai kemungkinan yang kedua, boleh jadi narapidana tidak menjalani sebagian pidana yang dijatuhkan berhubung diberikan pelepasan bersyarat, apabila narapidana telah menjalani dua pertiga lamanya pidana (Pasal 15 KUHP). Demikian juga mengenai yang ketiga. Bisa terjadi terpidana tidak perlu menjalani seluruh pidana yang dijatuhkan, apabila hakim menjatuhkan pidana dengan menetapkan bersyarat (Pasal 14a) atau karena diberikan grasi oleh kepala negara.

Mengenai yang keempat, dicontohkan pada jatuhnya vonis, narapidana melarikan diri, maka tenggang daluwarsa pengulangannya ialah dihitung bukan pada saat ia menjalani pidana (karena pidana tidak dapat dijalankan), berhubung lamanya tenggang daluwarsa pengulangannya dihitung berdasarkan lamanya kewenangan negara dalam menjalankan pidana mengenai tindak kejahatan yang bersangkutan dan, bukan 5 (lima) tahun sejak menjalani pidana, maka penghitungannya dimulai sejak keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan (Pasal 85 Ayat 1). Lamanya tenggang waktu pengulangan adalah berdasarkan lama ancaman pidana yang ditentukan pada kejahatan yang masuk dalam pengulangan tersebut.

Pasal 84 tentang tenggang waktu hapusnya kewenangan negara untuk menjalankan pidana dibedakan 5 kategori yaitu :

1. Mengenai semua pelanggaran lamanya ialah sesudah dua tahun.
2. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya ialah sesudah 5 tahun.
3. Mengenai kejahatan lainnya (sama dengan daluwarsa bagi hapusnya kewenangan penuntutan pidana) ada 3 kategori ialah :
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda,pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, ialah sesudah 8 tahun (6 tahun ditambah sepertiganya)
  • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, ialah sesudah 16 tahun (12 tahun ditambah sepertiganya).
  • Mengenai kejahatan yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ialah sesudah 24 tahun (18 tahun ditambah spertiganya).
Bila pidana tidak dapat dijalankan,misalnya narapidana melarikan diri, dihitung berdasarkan tenggang daluwarsa hak negara menjalankan pidana,sebagaimana telah dijelaskan diatas,penghitungan dimulai sejak keesokan harinya setelah divonis dapat dijalankan (Pasal 85 Ayat (1) ). Pengelompokan kejahatan didalam Pasal 486,487 dan 488 didasarkan pada kepentingab hukum (rechtsbelang) yang dilanggar, hal ini nampak bahwa :
  1. Kelompok tindak pidana yang di sebutkan dalam Pasal 486 adalah berupa kejahatan - kejahatan terhadap dan mengenai harta benda atau kebendaan
  2. Kelompok tindak pidana yang di sebutkan dalam Pasal 487 adalah berupa kejahatan - kejahatan yang menyerang terhadap kepentingan hukum mengenai pribadi orang
  3. Kelompok tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 488 adalah berupa kejahatan yang menyerang kepentingan hukum atas nama baik dan harga diri orang.
Dalam doktrin hukum pidana juga dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual recidive). KUHP tidak mengenal dua bentuk pengulangan ini. Pengulangan kebetulan bukan disebabkan sifat atau perangai recidive yang buruk, melainkan oleh sebab - sebab yang dia tidak mampu mentasinya, misalkan karena akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk lemabag pemasyarakatan (LP). Setelah keluar LP dia mencari untuk makan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan pemberat pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang menunjukan perangai yang buruk.




Sumber Hukum :

1. Adam Chazawi, Op.cit., Hal 82
2. Adam Chazawi, Op.cit., Hal 83