Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Pokok Hakim Terhadap Jalannya Persidangan

Tugas Pokok Hakim Terhadap Jalannya Persidangan


Pada hari sidang yang telah ditentukan, hakim ketua sidang yang didampingi oleh panitera, membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Sifat terbuka untuk umum ini merupakan syarat mutlak (Pasal 19 Ayat (1) dan 20 UU Nomor 4 Tahun 2004 jo. Pasal 13 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009). Dengan terbukanya sidang untuk umum ada pembatasanya yaitu jika undang - undang menentukan lain atas dasar alasan - alasan yang penting menurut hakim yang dimuat dalam berita acara atas perintahnya. Jadi dalam hal tersebut pemeriksaan dilakukan dengan Sidang tertutup Untuk Umum atau Pintu Tertutup. Pemeriksaan perkara haruslah berlangsung dengan hadirnya kedua belah pihak. Jika salah satu pihak saja yang hadir,maka tidak boleh dimulai dengan pemeriksaan perkara, akan tetapi sidang harus ditunda.

Keterangan kedua belah pihak harus didengar bersama, kedua belah pihak harus diperlakukan sama. Kemudian hakim harus mengusahakan untuk mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 HIR,154 Rbg). Jika mereka berhasil untuk didamaikan, maka hakim akan menjatuhkan putusan perdamaian (Acta Van Vergelijk), yang menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dicapai. Apabila kedua belah pihak tidak berhasil untuk didamaikan, haruslah hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian sidang dimulai dengan pembacaan surat gugat (Pasal 131 Ayat 1, Pasal 155 Ayat 1 RBg.). Atas gugatan penggugat ,tergugat diberi kesempatan untuk memberi jawabannya dimuka pengadilan, baik secara lisan maupun secara tertulis. Pada prinsipnya pengunduran sidang hanya dibolehkan apabila ada alasan yang sangat mendesak. Penundaan sidang atas permintaan para pihak merupakan salah satu taktik untuk mengulur - ulur waktu. Justru hal inilah yang hendak dicegah oleh Pasal 159  Ayat 4 HIR (Pasal 186 Ayat 4 RBg). Kalau dari jawab menjawab antara penggugat dan tergugat telah diketahui apa yang menjadi pokok sengketa, maka jawab menjawab dianggap cukup dan  dinyatakan selesai oleh hakim dan dimulailah dengan tahap pembuktian.

Nah sobat Dunia Hukum Berikut ini Penjelasan lengkap dari uraian diatas mengenai Hal - Hal atau Apa saja yang harus dilakukan Oleh para Hakim Terkait dengan Tugas Pokok Hakim Terhadap Jalannya Persidangan :

A. Hakim Menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara - perkara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970.  Hakim haruslah memperhatikan hal - hal berikut :

1. Mengonstatir atau membuktikan benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat - alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian, yang telah diuraikan dalam duduk perkaranya, serta Berita Acara sesuai dengan BAP. Konstatir itu sendiri adalah :
  • Memeriksa identitas para pihak
  • Memeriksa kuasa hukum para pihak apabila ada
  • Mendamaikan para pihak atau Mediasi
  • Memeriksa syarat - syarat sebagai perkara
  • Memeriksa seluruh fakta / peristiwa  yang dikemukakan para pihak.
  • Memeriksa syarat - syarat  dan unsur - unsur setiap fakta atau peristiwa
  • Memeriksa alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian
  • Memeriksa jawaban, Tangkisan atau Sangkalan, keberatan dari bukti - bukti  pihak lawan
  • Mendengar pendapat atau kesimpulan masing - masing para pihak
  • Menetapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku.
2. Mengkualifikasi  Peristiwa atau Fakta yang terbukti, dengan menentukan peristiwa ada hubungan hukum apa dalam peristiwa tersebut menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatir, kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan yang meliputi :
  • Mempertimbangkan syarat Formal perkara
  • Merumuskan pokom perkara
  • Mempertimbangkan keabsahan peristiwa atau  fakta hukum
  • Mempertimbangkan beban pembuktian
  • Mempertimbangkan secara logis,kronogis, dan yuridis fakta hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dalam pembuktian
  • Mempertimbangkan jawaban keberatan  dan tangkisan atau sangkalan serta bukti - bukti lawan sesuai hukum pembuktian
  • Menemukan hubungan hukum peristiwa atau fakta hukum yang terbukti dengan petitum
  • Menemukan hukumnya ,baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis dengan data sumbernya.
  • Mempertimbangkan biaya perkara.
3. Mengkonstituir, dengan menetapkan hukumnya yang kemudian menuangkannya kedalam putusan (Diktum) atau penetapan yang berisikan :
  • Menetapkan hukumnya dalam amar putusan
  • Mengadili seluruh petitum
  • Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali Ex Ofosio.
  • Menetapkan biaya perkara.
B. Kemudian yang harus dilakukan oleh ketua majelis hakim adalah membimbing dan memprakarsai jalannya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan berita acara persidangan (BAP) yang bertugas :
  • Menetapkan hari sidang
  • Memerintahkan pemanggilan para pihak
  • Mengatur mekanisme persidangan
  • Mengambil prakarsa untuk kelancaran persidangan
  • Mengakhiri sidang
C. Majelis Hakim harus menyusun konsep putusan perkara yang telah ditanganinya, yang bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan berdasarkan (BAP) tersebut, maka konsep putusan memuat :
  • Tentang duduk perkaranya yang telah menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengonstatir kebenaran fakta peristiwa yang diajukan.
  • Pertimbangan hukum menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengonstatir fakta - fakta yang telah terbukti tersebut serta menentukan  hukumnya bagi peristiwa tersebut.
  • Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peritiwa atau fakta yang telah terbukti.
D. Minutasi Bekas Perkara

Minutasi (Minutering) berkas - berkas perkara, adalah suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat PA sesuai dengan bidangnya masing - masing tetapi secara keseluruhan menjadi tanggungjawab hakim yang menangani perkara tersebut. Minutasi meliputi surat - surat sebagai berikut :
  • Surat gugatan permohonan
  • Surat kuasa untuk membayar (SKUM)
  • Penetapan majelis hakim (PMH)
  • Pentetapan hari sidang (PHS)
  • Relas panggilan
  • Berita acara persidangan (BAP)
  • Bukti - bukti surat
  • Penetapan - penetapan hukum
  • Penetapan putusan akhir
  • Surat - surat lain dalam berkas perkara.
Proses minutasi sudah dapat dilakukan setelah sidang pertama dan selesai paling lambat 1 bulan setelah perkara diputuskan. Pada saat sidang ikrar talak,berkas perkara tersebut harus sudah diminutasi. Tanggal minutasi dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan. Hal ini yang terjadi setelah perkara diputus juga harus diminutasi sebagai dokumen resmi.

Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,jangan lupa share dan Komentar anda, Terima Kasih.


Dasar Hukum :
  1. Reglement of de Rechtsvordering (Rv)
  2. Herzien Indonesis Reglement ( HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44). Berlaku untuk Jawa dan Madura.
  3. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.