Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian,Syarat dan Landasan Hukum Gugatan Class Actions

Pengertian,Syarat dan Landasan Hukum Gugatan Class Actions

Pengertian,Syarat dan Landasan Hukum Gugatan Class Actions - Gugatan Perdata atas pelanggaran hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
  1. Orang yang bersangkutan atau ahli warisnya.
  2. Sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama (Class actions)
Gugatan Class Actions atau Gugatan Perwakilan kelompok merupakan suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Sedangkan, yang dimaksud dengan wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

Gugatan Class Actions pada intinya merupakan gugatan perdata biasanya terkait dengan permintaan Injuntction atau Ganti Kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang dalam jumlah yang tidak banyak contohnya satu atau dua orang sebagai perwakilan kelas (Class Representatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan bahkan ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai Class Members.

Menurut Black's Law Dictionary, Class Actions Adalah sekelompok  besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili. Setiap warga negara memiliki  hak yang sama  dihadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela haknya apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut menjadi dasar pemikiran diadakannya aturan gugatan perdata. Secara umum model gugatan perdata ada dua jenis yaitu gugatan yang dilakukan diluar pengadilan dikenal dengan sebutan non-litigasi, sedangkan gugatan yang dilakukan melalui pengadilan disebut Litigasi. Oleh karena itu gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.

A. Syarat Gugatan Class Actions.

Gugatan dengan prosedur gugatan perwakilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Numerosity, Yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang, sehingga tidaklah efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri - sendiri atau bersama - sama dalam satu gugatan.
  2. Commonality, Yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat substansial, antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok, misalkan pencemaraan, disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair dilokasi yang sama, dan lain - lain.
  3. Tipicality, Yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok. Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang paling penting adalah jenis tuntutannya yang sama, misalkan tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang  bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya.
  4. Adequacy of representation, Yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan antara lain : harus memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya, memiliki bukti - bukti yang kuat, jujur, memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya, mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibandingan kepentingan anggota kelompoknya dan sanggup untuk menanggulangi membayar biaya - biaya perkara dipengadilan.
Surat gugatan,selain harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, juga harus memuat :
  1. Identitas lengkap dan jelas
  2. Definisi kelompok secara perinci dan spesifik
  3. Keterangan tentang anggota kelompok
  4. Posita dari seluruh kelompok
  5. Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam suatu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian atau subkelompok,
  6. Tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian dan usulan pembentukan tim.
Gugatan didaftarkan ke pengadilan umum, setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah dilakukan, anggota kelompok dalam jangka  waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Selanjutnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara perdata. Dari konsep gugatan perwakilan (class actions) merupakan konsep yang tergolong baru, oleh karena itu banyak kalangan praktisi hukum memberikan pengertian gugatan perwakilan (class actions) identik atau  sama dengan pengertian hak gugat organisasi (Legal standing/ius standi). Padahal pengertian gugatan perwakilan (class actions) berbeda dengan pengertian gugatan organisasi (Legal Standing).

Perbedaan yang mendasar antara gugatan perwakilan (class actions) dengan hak gugat organisasi (Legal Standing) antara lain :
  1. Dalam gugatan perwakilan (class actions) seluruh anggota  kelas, sama - sama langsung  mengalami atau menderita suatu kerugian.
  2. Tuntutannya dapat berupa ganti kerugian berupa uang (Monetary Damage) dan atau tuntutan pencegahan (remedy) atau tuntuan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang sifatnya deklaratif.
Sementara dalam hak gugatan organisasi (Legal standing) :
  1. Organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung, kerugian dalam konteks gugatan organisasi (legal standing) lebih  dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
  2. Tuntutan organisasi (legal standing) tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali  ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulanngannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan  atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.

B. Landasan Hukum Gugatan Class Actions

Acara gugatan class actions diindonesia belum diatur hukum acara perdata, tetapi pengakuan secara hukum adanya gugatan class actions telah diakui dan diatur dalam :

1. Pasal 37 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, yang mengatur hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok maupun gugatan kelompok ke pengadilan mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.

2. Pasal 71 Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terdapat 2 Ayat yaitu :
  • Ayat (1) : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan kepenegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
  • Ayat (2) : Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3. Dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Mengatur gugatan secara kelompok, bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku dilakukan oleh :
  • Seseorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya yang bersangkutan.
  • Sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama
  • Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat yaitu, berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Pemerintah dan/atau instansi yang terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
4. Pasal 15 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban :
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
  • Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang - undangan.
5. Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa :
  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau  berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Tanggung jawa sosial dan lingkungan merupakan kewajiban  perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan  yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Perseroan  yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam kelima undang - undang tersebut tidak hanya mengatur gugatan perwakilan kelompok atau class actions, tetapi juga mengatur hak gugat atau standing organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat. Gugatan class actions dan hak standing organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki perbedaan Konseptual.

Di Amerika Serikat dan Kanada, class actions meliputi kasus - kasus yang bervariasi secara luas seperti : perbuatan melawan hukum misalnya meliputi kasus tanggung jawab produk misalnya produk alat picu jantung yang malfungsi, transplantasi payudara,hepatitis C dan Penularan HIV melalui sistem bank darah. Diantara contoh kasus kontrak yang meliputi class actions konsumen yaitu :
  1. Melawan perusahaan - perusahaan kartu kredit yang menetapkan bungan bank secara ilegal, penyesuaian dalam pembangunan perumahaan, tidak dibayarnya manfaat asuransi dan lain - lain.
  2. Aksi pemecatan masal  yang salah setelah pengambilalihan perusahaan. Berbagai kasus lain seperti sengketa perusahaan, kompetisi harga barang, waralaba, dana pensiun, bencana alam, hak atas tanah adat, dan hal cipta.
  3. Karyawan suatu perusahaan yang menderita kerugian karena praktik - praktik diskriminasi yang tidak adil,seperti perbedaan ras,umur dan gender.
  4. Perkara - perkara yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Pasien yang mengonsumsi obat - obatan yang tidak  diberi penjelasan yang cukup yang memberikan efek samping yang berbahaya bagi penggunanya.
Dalam perkara  - perkara yang menyangkut kepentingn umum biasanya kejaksaan agung (attorney general) atau pengacaa pemerintah yang mengajukan gugatan class actions, tetapi pada umumnya yang diminta bukan hanya ganti rugi berupa uang yang dapat dibagikan kepada para anggota kelompok. Misalkan dalam perkara gugatan class actions karena adanya pelanggaran Undang - undang persaingan usaha, kejaksaa  agung dapat bertindak untuk melindungi kepentingan publik /masyarakat.

Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,jangan lupa share dan komentar anda, Terima Kasih.


Sumber Hukum :
  1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup,
  2. Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,
  5. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  6. Black's Law Dictionary