Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997

Tata Cara Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997
https://www.hukum96.com

Di dalam Pasal 19 Ayat 1 UUPA telah ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan -ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 UUPA meliputi :
  • Pengukuran, Perpetaan, Pembukuaan
  • Pendaftaran hak - hak atas tanah dan peralihan hak - hak tersebut
  • Pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pengertian Pendaftaran Tanah menurut Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Adapun hak - hak atas tanah yang wajib untuk didaftarakan yaitu : hak milik, (Pasal 23 UUPA), hak guna bangunan (Pasal 32 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996), Hak guna usaha, (Pasal 38 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996), Hak pakai ( Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1966, kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996) dan Hak pengelolaan (Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1966 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977), hak tanggungan (hypotik dan credietverband), (Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996), Tanah milik yang di wakafkan (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, dan hak milik atas satuan rumah susun diatur dalam undang - undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah susun telah mencabut Undang - undang Nomor 16 tahun 1985).

Tujuan Dari pendaftaran tanah itu sendiri menurut Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu sebagai berikut :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; 
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; 
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 
Obyek pendaftaran tanah meliputi : 
  1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai; 
  2. Tanah hak pengelolaan; 
  3. Tanah wakaf; 
  4. Hak milik atas satuan rumah susun; 
  5. Hak tanggungan; 
  6. Tanah Negara;
Manfaat Pendaftaran Tanah yaitu :

a. Manfaat bagi Pemegang hak atas tanah meliputi :
  • Dapat memberikan rasa aman
  • Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan
  • Tafsiran harga tanah yang bersertifikat relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang belum bersertifikat
  • Dapat di pakai sebagai jaminan hutang di bank
  • Penetapan ipeda terhadap tanah yang bersertifikat tidak akan keliru
b. Manfaat Bagi Pemerintah meliputi :
  • Dengan diperolehnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemegang hak atas tanah, maka akan tersedia tertib administrasi dalam bidang pertanahan dan dapat mempelancar setiap kegiatan pemerintah yang menyangkut tanah dalam pembangunan
  • Bagi para pemegang hak atas tanah dapat mengurangi adanya keresahan yang menyangkut tanah sebagai sumbernya.
Kegiatan Tata Cara Pendaftaran Tanah sebagaimana yang dikemukakan  dalam Pasal  19 ayat 2 UUPA, yang kemudian kami jabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu :

1. Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang di lakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 atau Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (Pasal 1 Angka 9 PP Nomor 24 Tahun 1997). Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa dari Badan Pertanahan Nasional yang di dasarkan atas suatu rencana kerja jangka panjang dan rencana tahunan yang dilakukan secara berkesinambungan. Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan. Kegiatan Tata Cara Pendaftaran Tanah untuk Pertama kali meliputi :

a. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Untuk keperluan pengumpulan dan pengelolaan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. Kegiatannya meliputi :
  • Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran : kegiatan pendaftaran secara sistematik di suatu wilayah yang ditunjuk dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran. Pembuatan peta dasar dimaksudkan agar setiap bidang tanah yang di daftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkontruksi setiap waktu di lapangan. Hal - hal mengenai peta dasar pendaftaran diatur di dalam pasal 15 dan 16 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pengaturan lebih lanjut dan rinci dalam Pasal 12 sampai dengan 18 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
  • Penetapan Batas Bidang - Bidang Tanah :  mengenai penetapan dan pemasangan tanda - tanda batas bidang tanah diatur di dalam pasal 17 sampai dengan 19 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pengaturan Lebih lanjut dan rinci dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
  • Pengukuran dan Pemetaan Bidang - Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran : bidang - bidang tanah yang sudah di tetapkan batas - batasnya maka dilakukan pengukuran dan kemudian setelah itu dilakukan pemetaan dalam peta dasar pendaftaran. Untuk bidang tanah yang luas, pemetaanya dilakukan dengan cara membuat peta tersendiri, dengan menggunakan data yang diambil dari peta dasar pendaftaran dan hasil ukuran batas tanah yang akan di petakan. Pengukuran dan pemetaan diatur dalam pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang kemudian diatur lebih lanjut dan lebih rinci dalam Buku II Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yakni Pasal 2 sampai dengan pasal 45.
b. Pembuatan Daftar Tanah

Bidang - bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibukukan Nomor pemdaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran (Pasal 1 angka 16 PP Nomor 24 Tahun 1997). Bentuk, isi ,cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur dalam pasal 146 sampai 155 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

c. Pembuatan Surat Ukur

Untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah, bidang - bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran serta pemetaan dalam peta dasar maka dibuatkanlah surat ukur. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian (Pasal 1 angka 17 PP Nomor 24 Tahun 1997). Kemudian terhadap bidang - bidang tanah yang sudah diukur serta di  petakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. Untuk wilayah - wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran,surat ukur dibuat dari hasil pengukuran. Bentuk , isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur diatur di dalam Pasal 156 sampai 161 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

d. Pembuktian Hak dan Pembukuannya

Kegiatan pembuktian hak dan pembukuannya meliputi :
  • Pembuktian Hak baru
  • Pembuktian Hak lama
  • Pembukuan hak
  • Penerbitan sertifikat
  • Penyajian data fisik dan data yuridis
  • Penyimpanan daftar umum dan dokumen.




Sumber Hukum :

1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah