Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis - Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

Jenis - Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

A. Surat berharga dalam KUHD

Ketentuan - ketentuan surat berharga telah diatur di dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
  • Wesel
  • Surat sanggup
  • Cek
  • Kwitansi - Kwitansi
  • Saham
  • Konosemen / Bill oF Lading
  • Delivery Order (DO)
Berikut Kami akan jelaskan satu persatu mengenai Macam - Macam Surat Berharga yang telah kami sebutkan diatas.

1. SURAT WESEL

Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar - membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.

Syarat - Syarat  Formil Wesel dalam Pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wesel harus memenuhi hal - hal sebagai berikut :
  • Kata " Surat Wesel" yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
  • Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama tertarik / si pembayar
  • Penetapan hari bayar
  • Penetapan tempat pembayaran
  • Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar.
  • Tanggal dan tempat wesel di tarik/ diterbitkan.
  • Tanda tangan penerbit
Dari kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut, maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal - hal berikut :
  • Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukannya (wesel tunjuk)
  • Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran yang ditulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  • Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Macam - Macam Wesel antara lain :
  • Wesel biasa adalah surat wesel dimana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
  • Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diterbitkan untuk diri penarik sendiri.
  • Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
  • Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik sendiri.
  • Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat dipindahtangankan.
  • Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayaranya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayaranya dilakukan di tempat pihak ketiga.
Berdasarkan Fungsinya, wesel dibedakan ke dalam : 1. Wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft) dan 2. Wesel dagang atau wesel tagih (Bill of Exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.

Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihanya wesel dapat dibagi menjadi :
  • Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement.
  • Wesel kepada pengganti , yang mana terdapat klausula "atas penggantinya" pengalihannya dilakukan dengan endosement.
  • Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan  klausula "tidak kepada pengganti" dan pengalihannya harus melalui cessie.
Beberapa Batas Waktu Dalam Wesel antara lain :
  • Akseptasi harua dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD).
  • Setiap utang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata.
  • Hari bayar  : 1. Saat diunjukan (wesel unjuk), 2. Setelah diunjukan (wesel setelah unjuk), 3. Pada waktu setelah hari tanggalnya, atau 4. Suatu hari yang tercantum.
  • Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat - lambatnya tiga tahun setelah wesel diterbitkan.
  • Segala tuntutan hukum terhadap  endosan harus berakhir selambat - lambatnya  satu tahun setelah wesel diterbitkan.

2. SURAT SANGGUP / PROMES (PROMISSORY NOTES).

Dalam Undang - Udang tidak terdapat definsi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan  ke dalam surat tagihan utang. Dasar hukum surat sanggup adalah Pasal 174 sampai Dengan Pasal 177 KUHD. Adapun syarat - Syarat Formal dari promes adalah sebagai berikut :
  • Memuat kata "Surat Sanggup" atau "Promes" atas kepada pengganti.
  • Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Penunjukan hari bayar.
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
  • Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
  • Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Ada beberapa Klausula yang harus di perhatikan dalam Promes :
  • Jika pada hari bayarnya tidak diujukkan,maka dianggap dapat dibayar.
  • Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada.
  • Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penanda tanganan dianggap tempat penerbit.
  • Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penanda tanganan dianggap tempat pembayaran.
  • Jika awal menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberika  untuk tanggungan penanda tanganan surat sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep" atau Promes dalam penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggup yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa atau untuk memudahkan menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja. Sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi beberapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaanya dengan surat wesel yaitu :
  • Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
  • Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
  • Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur  surat sanggup.
  • Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel , tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  • Penerbit  surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar. 
Perbedaan antara surat sanggup dengan surat utang, yaitu surat sanggup dapat diperjualbelikan, klausulnya atas pengganti, pengalihannya dengan endosement sedangkan surat utang yaitu, dapat di peralihkan dengan cessie, klausulnya atas nama, pengalihanya adalah cessie.

Seperti yang telah di cantumkan diatas bahwa salah satu bentuk surat sanggup adalah Promes (Promissory Notes). Dalam undang - undang tidak terdapat definisi promes,namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat berharga. Berdasarkan Blacks Law Dictionary, Promes didefinisikan sebagai janji atau komitmen tertulis untuk menbayar sejumlah uang tertentu pada saat yang ditetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes.

3. CEK.

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek atau Cheque dalam mana penerbitnannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya, pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat - syarat yang harus dpenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam Pasal tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Dasar Hukum Cek antara Lain :
  • Pasal 178 - 229 d KUHD
  • SEBI No. 8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek / Bilyet Giro Kosong (SEBI No.8/7/1975).
  • SEBI No. 9/72/UPPB/ tertanggal 10 Januari 1977 tentang penulisan Nilai nominal Cek / Bilyet Giro dalam angka dan huruf. (SEBI No. 9/72/1975).
  • SEBI No. 9/16/UPPB/ tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (SEBI No. 9/16/1976)
  • SEBI No. 5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 september 1972 tentang pembuatan/penerbitan Cek/Bilyet Giro dan alat - alat Lalu lintas Pembayaran Giral Lainnya (SEBI No. 5/85/1972).
Adapun syarat - Syarat Formal Cek berdasarkan Pasal 178 KUHD sebagai berikut :
  • Nama dan Nomor Cek
  • Nama bank tertarik
  • Perintah bayar tanpa syarat
  • Nama penerima dana atau atas pembawa
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf
  • Tempat pembayaran harus dilakukan
  • Tempat dan tanggal penarikan Cek
  • Tanda tangan penarik.
Cek memiliki tenggang waktu pengunjukkannya yaitu untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 Hari sejak tanggal penerbitnya (Pasal 206 KUHD). Ditambah 6 bulan tenggan waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

Ada beberapa Istilah yang sering dikaitkan dengan Cek yaitu :
  • Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatangani  warkat cek.
  • Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikanya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik.
  • Crossed Cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindah bukuan (tidak dapat dibayarkan tunai).
  • Stop Payment adalah perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek.
  • Counter Cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal counter cheque pemilik rekening tidak membawa Buku cek atau bilyet giro.
  • Inkaso (Pasal 183 a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek.
  • Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi.
  • Cek Kosong (blanked Cheque) adalag tolakan terhadap cek yang ditarik dkkarenakan saldo rekening tidak cukup, rekening telah ditutup dan alasan lain.

4. KWITANSI - KWITANSI DAN PROMES ATAS TUNJUK.

Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk  (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.

5. SAHAM.

Saham diatur dalam Pasal 40 KUHD dengan kata - kata bahwa modal perseroan dibagi atas saham - saham atau sero - sero atas nama atau blanko. Pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih dari pada jumlah penuh saham - saham itu. Saham dapat di definisikan tanda penyertaaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham.

1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim :

a. Saham biasa (Common stock) memiliki klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stock). Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa mengahasilkan  pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. Serupa dengan saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis diatss lembaran saham tersebut dan membayar deviden. Persamaanya dengan Obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (covertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya :

a. Saham atas Unjuk (bearer Stock), pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahkan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham atas Nama (Registered Stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya  harus melalui prosedur tertentu.

6. KONOSEMEN / BILL OF LADING

Dalam Pasal 504 KUHD disebutkan pengirim dapat menerima agar pengangkut  mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut , dengan menarik kembali tanda terima,sekiranya telah dikeluarkan  olehnya. Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan - bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya (KUHD 347, 479, 505 dan seterusnya, 518k, 519s).

Berdasarkan pasal 506 KUHD, Konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang - barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkan kepada orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat - syarat penyerahan barang - barang dimaksud.

Kemudian Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Fungsi Pokok Bill of Lading adalah :
  • Bukti tanda penerimaan barang ,yaitu barang - barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) kesuatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang - barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
  • Bukti  pemilikan atas barang (document of title) yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang - barang yang tercantum pada B/L.
  • Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerhaan barang antara pihak pengangkut dengan penerima.
Jenis - jenis Bill oF Lading antara lain :
  • Received for Shipment B/L
  • Shipped on Bard B/L, yaitu B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang berssangkutan bahwa barang - barang yang akan dikirim benar - benar telah berada atau dimuat diatas kapal.
  • Short  form B/L, yaitu hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang yang dikapalkan (tidak termasuk syarat - syarat pengangkutan)
  • Long Form B/L, yaitu memuat seluruh syarat - syarat pengangkutan secara terperinci.
  • Through B/L, yaitu dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersediannya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
  • Combined Transport B/L, yaitu yang digunakan pada saat terjadinya transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
  • Charter Party B/L yaitu, yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan "charter" (sewa borong sebagian/sebuah kapal).
  • Liner B/L yaitu, yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.

7. DELIVERY ORDER (DO)

Pasal 510 KUHD menentukan bahwa pemegang yang sah berhak menuntut penyerhan barang di tempat tujuan dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang  tidak sah menurut hukum. Surat - surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang - barang  yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerhan terhadap pengangkut ( KUHPerdata. Pasal 613, 1977, KUHD Pasal 491, 507, 511 dan Seterusnya, 515).

B. Surat Berharga di Luar KUHD

Perkmebangan surat berharga komersil ini di indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi di mana surat berharga komersil ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasae finansial.  Ada beberapa jenis surat berharga yang dikenal dan diatur  di luar KUHD antara lain :

1. BILYET GIRO

Bilyet giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada  pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya. Dengan demikian, pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan  dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No. 4/670,Sub 1). Bilyet giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup ke rekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro.

a. Pihak - Pihak dalam bilyet giro :
  1. Penarik
  2. Bank penyimpan dana / tertarik
  3. Bank penerima
  4. Pemegang
b. Syarat - Syarat Formal Suatu Bilyet Giro :
  1. Nama dana Nomor bilyet giro yang bersangkutan
  2. Nama bank penyimpan dana / tertarik
  3. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
  4. Nama dan Nomor rekening pemegang
  5. Nama bank penerima
  6. Tempat dan tanggal penarikan
  7. Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum
  8. Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer.
  9. Baca Juga : Jenis - Jenis Surat Berharga Dalam KUHD
Perlu anda ketahui bahwa kedudukan bilyet giro dengan cek hampir sama , hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral,dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit. Kemudian untuk kelemahan dari Bilyet Giro itu sendiri adalah yang bisa menerima hanya orang tertentu saja dengan alasan sipenerima harus mempunyai rekening di bank tempat pemindahbukuan.

Ini dia beberapa alasan orang menggunakan Bilyet Giro :
  1. Karena bebas biaya materai
  2. Karena lebih aman , karena kalau tercecer tidak bisa diuangkan dikarenakan surat tersebut jadi berharga jika namanya tercantum.
  3. Karena orang tidak mungkin mengajukan sebelum tanggal efektif
  4. Kalau menggunakan bilyet Giro orang merasa sudah sampai kepada sasaran, karena bilyet giro tidak mungkin dipindahtangankan.
  5. Bilyet giro dapat dilakukan sebelum tanggal efektif.

2. TRAVELS CHEQUE

Travels Cheque atau Cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung sebuah nilai , dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek perjalanan itu. Apabila kita cermati fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa seseorang yang yang melakukan  perjanalan tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam jumlah yang banyak.
  2. Orang tersebut akan merasa aman dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat - Syarat formal yang biasanya terdapat di dalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut :
  1. Nama travel cheque secara tersendiri
  2. Nilai nominal dari travel cheque
  3. Nama bank yang mengeluarkan
  4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
  5. Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
  6. Perintah membayar tanpa syarat
  7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
  8. Tanda tangan dari bank penerbit.

3. CREDIT CARD

Salag satu produk surat berharga yang populer saat ini adalah credit card. Credit card  atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai. Pendekatan pemanfaatan kartu kredit hanya dilakukan dari segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (Legal Approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis.

Dalam hubungan hukum kartu kredit selalu terdapat dua perjanjian, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit dan perjanjian penggunaan kartu kredit. Kedua perjanjian tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penerbitan kartu kredit adalah persetujuan  bilateral antara bank / perusahaan pembiayaan sebagai penerbit dan pemegang kartu sebagai pihak peminjam uang. Perjanjian kartu kredit adalah salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku II KUHPerdata. Sumber hukum utama kartu kredit adalah perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang di atur dalam Buku III KUHPerdata.

Aspek perdata kartu kredit

Selain dari ketentuan - ketentuan dalam Buku III KUHPerdata yang relevan dengan kartu kredit, ada juga ketentuan - ketentuan dalam berbagai undang - undang dluar KUHperdata yang mengatur aspek perdata perjanjian penerbitan dan penggunaan kartu kredit. Undang - Undang yang di maksud yaitu :
  1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya berlaku undang - undang ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk perusahaan perseroan (Persero)
  2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya. Berlakunya undang - undang  ini apabila perusahaan kartu kredit berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berlakunya undang - undang ini apabila perusahaan kartu kredit  melanggar kewajiban dan larangan yang secara perdata merugikan konsumen.

4. MISCELLANEOUS CHARGES ORDER (MCO).

MCO adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh masing - masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran, dan lain - lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan / group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.

5. LETTER OF CREDIT

Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasioanl dan akan terus merupakan intsrument yang paling ampuh dalam jasa - jasa perbankan. Faktor - Faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya  penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian  situasi perekonomian dan diperlakukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang - barang ekspornya.

Letter of Credit didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang di tunjukan kepada eksportir  diluar negeri yang menjadi relasi importir  tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel - wesel atas importir bersangkutan.

Adapun fungsi dari L/C  itu sendiri dapat kami simpulkan sebagai berikut :
  1. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan  transaksi komersial internasional.
  2. Memberikan pengamanan  bagi pihak - pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
  3. Memastikan terjadinya pembayaran - pembayaran  sepanjang syarat - syarat L/C dipenuhi.
  4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang - barang.
  5. Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir

6. SERTIFIKAT DEPOSITO atau CoD.

Bersasarkan UU perbankan sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat di perdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan atau penggantinya. Dasar hukum sertifikat deposito adalah surat keputusan direktur BI No. 17/44/KEP/DIR tanggal 22 oktober 1984 tentang penerbitan sertifikat deposito oleh Bank Umum dan Bank Pembangunan.

Ciri - Ciri dari CoD sebagai berikut :
  1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah , oleh bank umum dan Bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI.
  2. Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed.
  3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 Hari.
  4. Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain  dalam jumlah tidak melebihi 7,5 % dari jumlah pinjaman yang diberikan.

7. SERTIFIKAT REKSADANA

Sertifikat reksadana atau juga lazim disebut unit penyertaan yang dibuat atas unjuk adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Dasar hukum dari sertifikat reksadana adalah Undang - Undang No. 8 tahun1995 tentang pasar modal.


Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Dagang.
  2. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
  3. SEBI No. 8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek / Bilyet Giro Kosong (SEBI No.8/7/1975).
  4. SEBI No. 9/72/UPPB/ tertanggal 10 Januari 1977 tentang penulisan Nilai nominal Cek / Bilyet Giro dalam angka dan huruf. (SEBI No. 9/72/1975).
  5. SEBI No. 9/16/UPPB/ tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (SEBI No. 9/16/1976)
  6. SEBI No. 5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 september 1972 tentang pembuatan/penerbitan Cek/Bilyet Giro dan alat - alat Lalu lintas Pembayaran Giral Lainnya (SEBI No. 5/85/1972).
  7. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya
  8. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.
  9. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
  10. Keputusan Direktur BI No. 17/44/KEP/DIR tanggal 22 oktober 1984 tentang penerbitan sertifikat deposito oleh Bank Umum dan Bank Pembangunan.
  11. Undang - Undang No. 8 tahun1995 tentang pasar modal.