Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis dan Unsur - Unsur Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Jenis dan Unsur - Unsur Tindak Pidana Menurut Para Ahli
Hukum96.com


A. Pengertian Tindak Pidana

Dalam KUHP tidak diatur mengenai pengertian tidak pidana. Tetapi pengertian tindak pidana dapat kita lihat dalam doktrin atau ilmu pengetahuan. Menurut Prof. Wirono Prodjodikoro, dalam bukunya "Azas - Azas Hukum Pidana", tidak pidana berarti suatu tindakan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Prof Simons, dari Utrech - Belanda, dalam bukunya yang berjudul "Heerboek Vna Het Nedherlands Trafrecht" terbitan tahun 1937, mengatakan, tidak pidana adalah kelakuan yang di ancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Kemudian menurut J. Bauman mengatakan tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada suatu keadaan atau suatu kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang.

Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli dan Jenisnya.

B. Jenis - Jenis Tindak Pidana

1. Menurut sistem KUHP : Kejahatan dan Pelanggaran

Dalam KUHP kejahatan diatur di dalam Buku II KUHP. Sedangkan pelanggaran diatur pada Buku III. KUHP tidak menjelaskan kriteria pembagian tindak pidana atas kejahatan dan pelanggaran, namun menurut ilmu pengetahuan, pembedaan tindak pidana atas kejahatan dan pelanggaran bersifat kualitatif dimana kejahatan bersifat  rechtsdelict, yakni perbuatan yang bertentangan dengan rasa keadilan, terlepas dari apakah perbuatan itu diancam pidana atau tidak (mala perse).

Sedangkan Pelanggaran bersifat  Wetdelict, yakni perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana setelah undang - undang menyebutnya dan mengancamnya sebagai tindak pidana (mala quia prohibita).

2. Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil.

Pada tindak pidana formil, titik berat perumusanya pada perbuatan yang dilarang. Jadi, tindak pidana formil selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Misalnya perbuatan mengambil pada tindak pidana pencurian. Pada tindak pidana materil, titik berat perumusannya pada akibat yang dilarang. Tindak pidana tersebut terjadi setelah akibat yang dilarang terjadi. Misalnya, hilangnya nyawa pada tindak pidana pembunuhan.


3. Tindak Pidana Commisionis, Tindak Pidana Ommisionis, serta Tindak Pidana Commisionis Per Ommisionis Commisa.

Tidak pidana commisionis merupakan pelanggaran terhadap larangannya. Contoh : pencurian, perkosaan. Tindak pidana Ommisionis merupakan pelanggaran terhadap perintah, contohnya : tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan, tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam bahaya maut.

4. Tindak Pidana Dolus, Tindak Pidana Culpa, Serta Tindak Pidana Praparte Dolus Pro Parte Culpa.

Tindak Pidana dolus adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Sedangkan tindak pidana culpa adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan sebagai salah satu unsurnya. Selanjutnya tindak pidana Proparte Dolus Proparte Culpa adalah tindak pidana yang dalam satu pasal memuat unsur kesengajaan dan unsur kealpaan sekaligus dan ancaman pidananya sama.


5. Tindak Pidana Aduan dan Tindak Pidana Bukan Aduan.

Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang penuntutanya baru dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan. Sedangkan tindak pidana bukan aduan adalah tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutnya meskipun tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan.

Tindak pidana aduan dibedakan lagi atas tindak pidana aduan absolute dan tindak pidana aduan relatif. Tindak pidana aduan absolute adalah tindak pidana yang menurut sifatnya hanya dapat dilakukan penuntutnya setelah adanya pengaduan. Contoh : tindak pidana zina, tindak pidana penghinaan.

Sedangkan tindak pidana aduan relatif adalah tindak pidana yang menjadi tindak pidana aduan karena adanya hubungan istimewa antara si pelaku dengan orang yang terkena kejahatan. Contoh : tindak pidana pencurian dikalangan keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP.

6. Tindak Pidana Tunggal dan Pidana berganda.

Tindak pidana tunggal adalah tindak pidana yang cukup dilakukan satu kali perbuatan. Sedangkan tindak pidana berganda merupakan tindak pidana yang baru merupakan tindak pidana jika dilakukan beberapa kali. Contoh : tindak pidana penadahan sebagai kebiasaan (Pasal 481 KHUP).

7. Tindak pidana Yang Berlangsung Terus Menerus dan Tindak Pidana Yang Tidak Berlangsung Terus Menerus.

Untuk tindak pidana yang berlangsung terus menerus, keadaan yang dilarang berlangsung terus menerus. Contoh : merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP).

8. Tindak Pidana Sederhana/Standar, Tindak Pidana diperbuat serta Tindak Pidana Ringan.

Tindak pidana sederhana sebagai Contoh adalah tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan 338 KUHP. Sedangkan tindak pidana diperbuat adalah tindak pidana yang ancaman pidananya diperberat. Contoh : pencurian yang ancaman pidananya diperberat / pasal 363 KUHP. Sedangkan tindak pidana ringan (Pasal 373 KUHP) serta penggelapan ringan (Pasal 379 KUHP).

C. Unsur - Unsur Tindak Pidana.

1. Menurut Prof. Simons, unsur - unsur tindak pidana adalah sebagai berikut :
  • Perbuatan manusia (Positif/Negatif,Berbuat/Tidak berbuat).
  • Diancam pidana
  • Melawan Hukum
  • Dilakukan dengan Kesalahan
  • Oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Dari unsur - unsur diatas dapat dibagi ke dalam unsur Objektif dan unsur Subjektif. Unsur Objektif meliputi : perbuatan orang, akibat yang keliahatan dari perbuatan itu, kemungkinan adanya akibat yang menyertai. Contoh unsur dimuka umum dalam Pasal 281. Kemudian Unsur Subjektif meliputi : orang yang mampu bertanggungjawab, adanya kesalahan.

2. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, Unsur - unsur tindak pidana meliputi :
  • Adanya norma, yaitu suatu larangan atau suruhan
  • Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu dengan hukuman pidana.
3. Menurut Van Hamel, Unsur - unsur tindak pidana meliputi :
  • Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang - undang.
  • Melawan hukum
  • Dilakukan dengan kesalahan
  • Patut dipidana
4. Menurut E. Mezger, Unsur - unsur tindak pidana meliputi :
  • Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan)
  • Sifat melawan hukum (baik bersifat objektif maupun yang subjektif)
  • Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang.
  • Diancam pidana
5. Menurut Prof . Moeljatno, Unsur - Unsur tindak pidana meliputi :
  • Perbuatan manusia
  • Memenuhi rumusan undang - undang
  • Bersifat melawan hukum
6. Menurut H.B Vos mengatakan bahwa unsur - unsur tindak pidana meliputi :
  • Kelakuan manusia
  • Diancam pidana dalam undang - undang.
Berbagai pendapat sarjana yang menguraikan unsur - unsur tindak pidana dapat dikelompokan dalam dua kelompok alira yaitu aliran monistis dan aliran dualistis. Para penganut aliran monistis di dalam menjelaskan unsur - unsur tindak pidana tidak memisahkan antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu. Sedangkan penganut aliran dualistis, di dalam menjelaskan unsur - unsur tindak pidana memisahkan antara perbuatan orang yang melakukan perbuatan itu.


Sumber dan Referensi : 

1. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

2. Doktrin atau Pendapat Para Ahli (Dalam Buku Hukum Pidana, Prof. Masruchin Ruba'i, S.H., M.S, dkk).