Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata

Pemberian Kuasa Menurut KUHP

1. Pengertian Pemberian Kuasa

Pada dasarnya perjanjian pemberian kuasa atau yang disebut juga dengan Lastgeving. Lastgeving ini sendiri telah diatur di dalam Pasal 1792  Sampai dengan Pasal 1818 KUHPerdata, Sedangkan didalam NBW Belanda, Lastgeving ini diatur pada Artikel 1829. Pengertian perjanjian Pemberian Kuasa adalah perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa ( Pasal 1792 KUHPerdata ).

Ciri - Ciri dari perjanjian pemberian Kuasa ini yaitu :
  • Bebas bentuk, artinya dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan, dan
  • Persetujuan timbal balik para pihak telah mencukupi.

2. Jenis - Jenis Pemberian Kuasa

Jika dilihat dari cara terjadinya, Maka perjanjian pemberian kuasa dapat di bedakan menjadi tujuh (7) Macam yaitu :
  • Pemberian Kuasa Akta umum :  Pemberian kuasa Akta umum  adalah suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menggunakan akta notaris atau akta notariel. Yang berarti bahwa pemberian kuasa itu dilakukan di hadapan dan di muka Notaris. Oleh karena itu pemberian kuasa mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
  • Surat di Bawah tangan : Pemberian kuasa dengan surat dibawah tangan adalah suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa  yang berarti bahwa pemberian kuasa itu hanya dibuatkan oleh para pihak saja.
  • Pemberian kuasa secara Lisan : pemberian kuasa secara lisan adalah suatu kuasa yang dilakukan secara lisan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
  • Diam - Diam : Pemberian kuasa secara diam - diam merupakan  suatu kuasa yang dilakukan secara diam - diam oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
  • Cuma - Cuma : Pemberuan kuasa secara Cuma - Cuma adalah suatu pemberia kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, Yang berarti bahwa penerima kuasa tidak memungut biaya dari pemberi kuasa.
  • Pemberian Kuasa Khusus : Kuasa khusus ini merupakan suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, Yang berarti bahwa pemberian kuasa itu hanya mengenai kepentingan tertentu saja atau lebih dari pemberi kuasa.
  • Pemberian Kuasa Umum : Kuasa Umum ini merupakan pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa yang berarti bahwa isi atau subtansi kuasanya bersifat umum dan segala kepentingan diri pemberi kuasa.

3. Subjek dan Objek Pemberian Kuasa

Subjek dan Objek dalam perjanjian pemberian kuasa adalah pemberi kuasa dan penerima kuasa. Yang menjadi pokok perjanjian pemberian kuasa adalah dapat satu atau lebih perbuatan hukum dalam hukum harta kekayaan.

4. Bentuk dan isi Perjanjian Pemberian Kuasa.

Di dalam pasal 1793 KUHPerdata telah ditentukan bentuk perjanjian pemberian kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan akta Autentik, dalam bentuk tulisan dibawah tangan , dan bisa juga secara lisan. 

Isi pemberian kuasa ditentutkan oleh para pihak pemberi kuasa. Pemberi kuasa biasanya memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk diwakilinya, baik di luar pengadilan maupun di muka pengadilan.

5. Hak dan Kewajiban Pemberi Kuasa dan penerima Kuasa.

Muncul sebuah pertanyaan Apakah ada hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa??? Tentu saja ada karena dari hubungan tersebutlah akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yaitu munculnya hak dan kewajiban para pihak. 

A. Kewajiban Penerima Kuasa.

  • Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya,kerugian dan bunga yang timbul dari tidak dilaksanakanya kuasa tersebut.
  • Kewajiban untuk  menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikan.
  • Kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan kelalaian - kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
  • Memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah di lakukan,serta memberi perhitungan segala sesuatu yang diterimanya.
  • Kewajiban untuk bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya. ( Pasal 1800 sampai dengan Pasal 1803 KUHPerdata ).

B. Hak penerima Kuasa.

  • Hak untuk memenuhi perjanjian yang telah dibuat antara penerima kuasa dengan pemberi kuasa.
  • Hak untuk mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa.
  • Hak untuk membayar upah kepada penerima kuasa.
  • Hak untuk memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya.
  • Membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan penerima kuasa, terhitung sejak mulai dikeluarkannya persekot tersebut. (Pasal 1807 Sampai dengan Pasal 1810 KUHPerdata).

6. Berakhirnya Pemberian Kuasa.

Ada lima ( 5 ) cara berakhirnya Suatu Pemberian Kuasa, Yaitu :
  • Penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.
  • Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh pemberi kuasa.
  • Meninggalnya salah satu pihak.
  • Pemberi kuasa atau penerima berada dbawah pengampuan atau,
  • Pailitnya pemberi kuasa atau penerima kuasa.
  • Kawinnya perempuan yang memberi dan menerima kuasa. ( Pasal 1813 KUHPerdata ).


Demikian artikel dari kami,Semoga Bermanfaat, dan jangan Lupa SHARE. Terima Kasih.


Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.