Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui Media Sosial

Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui Media Sosial
hukum96.com

Penggunan istilah tindak pidana pada awalnya berasal dari istilah yang terdapat dalam Hukum Kolonial belanda yaitu “Straafboar Feit” dan dari bahasa latin delicium atau delik. Sehingga para ahli hukum sering menggunakan istilah-istilah yang berbeda yang digunakan, baik dalam perundang-undangan maupun dalam berbagai literature hukum sebagai terjemahan dari Straafboar Feit tadi, istilah-istilah yang sering digunakan tersebut adalah :
  1. Tindak pidana
  2. Peristiwa hukum
  3. Delik
  4. Pelanggaran pidana
  5. Perbuatan yang boleh dihukum
  6. Perbuatan yang dapat dihukum
  7. Perbuatan pidana
Secara etimologis pornografi terbentuk dari dua kata yaitu “pornos” yaitu suatu perbuatan asusila (dalam arti yang berhubungan dengan seksual) atau perbuatan yang bersifat tidak senonoh atau cabul, sedangkan “graffiti” atau Sebuah karya seni lainnya dapat berupa patung, boneka, gambar, lukisan, puisi, tulisan, dan sebagainya.Oleh karena itu  pornografi  merupakan penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu , maupun sebagai bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan.

Ketentuan mengenai Pornografi telah di atur dalam Pasal 1 Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah gambar, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, Maupun dalam bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat pencabulan atau eksploitas yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dari kedua definisi tersebut memberikan sebuah penekanan pada unsur - unsur sebuah pornografi yaitu:

  1. Penggambaran tingkah laku (melalui gambar, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan).
  2. Yang memuat kecabulan atau eksploitasi seks
  3. Melalui berbagai media komunikasi dan/atau disampaikan dimuka umum
  4. Yang dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi

Kemudian ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pornografi ini adalah sebagai berikut :
Pasal 29 menyatakan :

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual-belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 ( enam miliyar rupiah ) .
Perlu kita pahami Makna dari media sosial yaitu terdiri dari dua suku kata media dan sosial, media adalah alat, sarana komunikasi, perantara, atau penghubung sedangkan sosial artinya berkenaan dengan masyarakat atau suka memperhatikan kepentingan umum. Kemudian dapat kita simpulkan bahwa media sosial ini sebagai alat atau sarana komunikasi masyarakat untuk bergaul. Media sosial Merupakan sebuah media online yang berbasis internet dengan para penggunannya bisa dengan mudah berpartisipasi dan berbagi.

Namun Undang - Undang (ITE) ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaiman diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 Ayat (1) menyatakan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Eletronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dilanjutkan dalam Pasal 45 Ayat (1) menyatakan :

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pada dasarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Undang - Undang ITE mengatur berbagai macam ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet Sehingga Undang - Undang ITE dapat mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di intenet dan masyarakat  agar mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.



Sumber Hukum :

1. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik