Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan momentum Terjadinya Kontrak Jual Beli?

Kapan momentum Terjadinya Kontrak Jual Beli??

Kapan momentum Terjadinya Kontrak Jual Beli??

Pada Dasarnya,terjadinya Kontrak Jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli adalah pada saat terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang barang dan harga,meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum di bayar lunas ( Pasal 1458 KUH Perdata ).
Walaupun telah terjadinya Persesuaian antara kehendak dan pernyataan, Perlu di ingat bahwa belum tentu barang tersebut menjadi hak milik pembeli, Oleh sebab itu harus diikuti proses penyerahan ( Levering ) benda.

Kemudian Penyerahan ini tergantung pada  Jenis Bendanya, Ada 8 jenis Benda tersebut yaitu :

1. Benda Bergerak

Penyerahan Benda bergerak dilakukan dengan penyerahan yang nyata dan kunci atas benda bergerak tersebut.

2. Piutang Atas Nama dan Benda Tak Bertubuh.

Penyerahan jenis benda piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta Autentik atau akta di bawah tangan.

3. Benda Tidak Bergerak.

Untuk benda yang tidak bergerak, Penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, dikantor Penyimpan Hipotek.

4. Benda atau barang yang sudah ditentukan Pasal 1460 KUH Perdata.

Benda atau barang yang sudah ditentukan dijual makan barang itu disaat akan pembelian menjadi tanggungan si pembeli, Walaupun Barang itu belum diserahkan. ( Pasal 1460 KUH Perdata ). Dengan Demikian, ketentuan itu telah dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963, sehingga ketentuan ini tidak dapat di terapkan secara tegas dan jelas, Namun penerapannya Harus Meperhatikan beberapa hal berikut :
  • Bergantung pada letak dan tempat beradanya barang itu, dan
  • Bergantung pada yang melakukan kesalahan atas musnahnya barang tersebut.

5. Benda menurut Berat, Jumlah, atau Ukuran ( Pasal 1461 KUH Perdata )

Barang yang dijual menurut berat ,Jumlah atau ukurannya ,tetap menjadi tanggungan si penjual hingga barang itu ditimbang,dihitung,atau di ukur. Jadi sejak terjadinya penimbangan,penghitungan,dan pengukuran atas barang tersebut maka tanggung jawab atas benda tersebut telah beralih kepada si pembeli.

6. Jual beli Tumpukan  ( Pasal 1462 KUH Perdata )

Apabila barang yang akan di jual menurut Tumpukannya maka sejak terjadinya kesepakatan tentang harga dan barang  maka sejak itulah barang - barang tersebut menjadi tanggung jawab si pembeli, walaupun barang itu belum di timbang, dihitung atau diukur.

7. Jual beli percobaan ( Pasal 1463 KUH Perdata )

Jual beli percobaan merupakan jual beli dengan syarat Tangguh.

8. Jual beli dengan sistem Panjar

Jual beli dengan sistem panjar merupakan suatu jual beli yang diadakan antara penjual dengan pembeli. Di dalam jual beli itu pihak pembeli kemduiam menyerahkan uang perchot atau Panjar atas harga barang, sesuai dengan kesepakatan antara si pejual dengan pembeli tersebut. Jual beli dengan sistem ini, Salah satu pihak tidak dapat meniadakan pembeli itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.


Sumber Hukum :

1. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.