Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Pasal 1 Ayat ( 1 ) KUHP

Indonesia merupakan negara hukum, Oleh karena itu Seluruh masyarakat yang ada di indoneisa harus mengetahui Asas - Asas Hukum. Berikut akan kami jelaskan lebih rinci mengenai mengapa Asas Legalitas Ini sangat penting untuk di ketahui. langsung saja simak ulasan berikut :

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Pasal 1 Ayat ( 1 ) KUHP
hukum96.com

Apabila anda adalah seorang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum, Maka bagi kalangan Orang hukum, asas ini akan lazim untuk anda dengar. Akan tetapi bagaimana dengan orang awam yang belum sama sekali mempelajari hukum???

Apalagi bagi mereka yang tidak sama sekali memiliki pendidikan dan juga mereka yang tinggal di daerah pedesaan, Bagi mereka asas ini kedengaranya cukup asing di telinga mereka. Coba anda bayangkan saja, Apabila asas legalitas yang begitu mendasar saja banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat pedesaan, Apalagi jika kita berbicara mengenai Undang - Undang yang lain seperti Undang - Undang tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) dll.

Kami juga sangat prihatin akan keadaan masyarakat Indonesia yang sebenarnya mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat dihukum bila ada peraturannya terlebih dahulu, Akan tetapi mereka tidak mengetahui istilah asas legalitas tersebut. Pada kenyataanya Para Pakar Hukum di Indonesia  Sering kali menggunakan istilah-istilah ini untuk menjelaskan hukum di acara televisi manapun, Perlu diingat bahwa istilah ini hanya diketahui oleh mereka yang sudah mengenal asas-asas hukum.

Artikel ini kami buat hanya sebagai kesadaran kami akan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Pasal 1 Ayat ( 1 ) KUHP . Kami sendiri tidak akan berhenti sampai dengan hanya membahas asas legalitas tetapi kami akan membahas lebih banyak lagi ilmu hukum yang lainnya. Karena bagi kami ini merupakan salah satu bentuk wujud keikutsertaan kami dalam mencerdaskan kehidupan masyrakat, Khususnya masyarakat Indonesia.

1. PENGERTIAN ASAS LEGALITAS.

Asas legalitas ini merupakan salah satu bentuk asas yang sangat mendasar di dalam hukum Indonesia.a Istilah dari Asas legalitas ini juga biasa disebut dengan "  Adagium Legendaris" Oleh seorang pakar hukum ternama yaitu von Feuerbach.

Istilah Adagium ini adalah “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali”,  yang memiliki makna bahwa tidak ada tindak pidana atau delik, tidak ada hukuman tanpa didasarkan pada peraturan yang mendahuluinya. Adagium ini terbagi menjadi 3 makna yaitu :

1. Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-undang
2. Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
3. Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang.

Untuk menjamin kepastian hukum, Asas legalitas ini sangat penting karena  keadilan bagi terdakwa akan ada sesuai dengan kejujuran terdakwa dalam fakta persidangan (Khususnya mengenai waktu kejadian peristiwa Hukumnya). dan juga mengenai peraturan perundang-undangan yang dipakai dapat sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa hukum tersebut. 

Akan tetapi dalam pasal 1 ayat (1) KUHP ini, memiliki pengecualian ya bahasa Lembutnya (PELUNAKAN) yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Pembahasan mengenai pelembutan ini kami bahas sebagai berikut :

Mengenai Asas legalitas ini sudah tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Menurut kententuan Pasal 1 Ayat ( 1 ) KUHP  terdapat frasa pertama dan frasa kedua. Frasa pertama yaitu  “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana”. Frasa kedua, yaitu “kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. 

Apabila kita ingin mengartikan atau memahami pasal 1 ayat (1) ini, Kita tidak dapat mengartikannya secara terpisah antara frasa pertama dengan frasa kedua  yang berarti bahwa Pada frasa pertama dan kedua tersebut telah mempunyai hubungan yang sangat erat, itulah sebabnya tidak dapat di pisahkan.

Penjelasan mengenai “suatu perbuatan tidak dapat dipidana”  Dengan adanya suatu perbuatan atau tindakan atau kelakuan, atau tingkah laku yang tidak dapat dipidana. Sehingga kelompok perbuatan ini menjadi kelompok yang lebih umum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.

Kemudian penjelasan kedua, yaitu  “kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”, Ada satu buah perbedaan yang terdapat dalam frasa pertama dan kedua yaitu kata “kecuali”. Makna dari Kata Kecuali ini bahwa ada perbuatan yang diistimewakan atau tidak termasuk dalam kelompok perbuatan yang dijelaskan dalam frasa pertama. 

Oleh Karena itu terdapat dua kelompok perbuatan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, Yaitu perbuatan yang tidak dapat dipidana dan perbuatan yang dapat dipidana. Pada Frasa pertama sudah jelas mengandung unsur perbuatan yang tidak dapat dipidana. Sedangkan pada frasa kedua mengandung Unsur perbuatan yang dapat dipidana, Akan tetapi dengan syarat tertentu. Apa syarat tertentu tersebut ?? Syarat tertentu tersebut adalah telah adanya kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Baca Juga : Arti Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem

Oleh karena itu kita dapat menyimpulkan bahwa perbuatan yang tidak dapat dipidana dan perbuatan yang dapat dipidana tergantung pada kekuatan ketentuan perundang - undangan pidana sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Apabila suatu perbuatam tersebut belum dilakukan , Maka tidak ada kekuatan ketentuan perundang - undangan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, Jadinya suatu perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Nah sebaliknya nih, Apabila sebelum perbuatan tersebut dilakukan, telah ada perbuatan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, Maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Perlu untuk diingat bahwa keadilan itu  bukan berasal dari kumpulan aturan yang dirangkai menjadi satu buku atau kitab undang-undang. Melainkan Keadilan itu berasal dari masyarakat itu sendiri, Sehingga inilah yang harus diingat oleh masyarakat awam yang belum mengerti hukum. 

Pengertian dari Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal selain undang-undang, kebiasaan, dan traktat. Makna dari yurisprudensi juga dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Di dalam sistem hukum di Indonesia tidak menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum, Akan tetapi Indonesia menganut aliran rechtsvinding yang menyatakan bahwa hakim harus didasarkan pada putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh sebab itu yurisprudensi dapat dilakukan jika yurisprudensi itu mempunyai dasar hukumnya tersendiri. Oleh karena itu perbuatan pidana yang belum ada peraturan perundang-undangannya dapat diadili, Alasannya karena  hakim yang tidak boleh menolak suatu perkara. Alasan tersebut sudah dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni : 
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” 
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU 48 tahun 2009, yakni : 
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Selain itu, pasal 22 AB (Algemene Bepalingen) juga mendasari yurisprudensi. Pasal 22 AB menyatakan bahwa “hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili”. 

2. TUJUAN DAN FUNGSI ASAS LEGALITAS.

Menurut para ahli hukum, akar gagasan asas legalitas berasal dari ketentuan Pasal 39 Magna Charta (1215) di inggris yang menjamin adanya perlindungan rakyat dari penangkapan, penahanan, penyitaan, pembuangan, dan dikeluarkannya seseorang dari perlindungan hukum / undang - undang, kecuali ada putusan peradilan yang sah.  Tujuan yang ingin di capai asas legalitas adalah memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkokoh rule of law.

Inilah beberapa Syarat-syarat suatu putusan dapat dianggap sebagai yurisprudensi :

1. Suatu Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya;
2. Suatu Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Suatu putusan yang telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;
4. Suatu Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;
5. Suatu Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Demikian Artikel yang Kami buat tentang Asas Legalitas,Apabila ada kekurangan mohon kritik dan sarannya, Semoga bermanfaat untuk kita semua, Jangan Lupa Share agar masyarakat Indonesia Paham tentang Hukum.Terima Kasih.


Sumber Hukum : 

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia