Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa tindakan plagiarisme dianggap melanggar hukum?

Mengapa tindakan plagiarisme dianggap melanggar hukum?
Foto : hukum96.com


Mengapa tindakan plagiarisme dianggap melanggar hukum?

Banyak orang yang beranggapan bahwa budaya masyarakat di Indonesia kurang memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap karya cipta orang lain sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual seseorang yang pada akhirnya Indonesia pernah dikecam sebagai salah satu negara pelanggar hak kekayaan intelektual yang tinggi di dunia.
Baiklah tanpa banyak basa basi langsung saja kita akan masuk ke pembahasan pertama yaitu pengertian dari plagiarisme.

1. PLAGIARISME dan RUANG LINGKUPNYA

Secara etimologi, plagiarisme yang dalam bentuk kata kerja adalah “to plagiarize” secara harfiah adalah berarti menjiplak atau menyontek. Echols dan Shadily menterjemahkan plagiarisme sebagai penjiplakan, plagiat. Pelakunya disebut plagiator (plagiatorist). Dalam bukunya “Penulisan Karangan Ilmiah”, Brotowidjojo mengemukakan bahwa plagi-arisme adalah hasil pembajakan atau penculikan berupa penggunaan fakta, penjelasan, ungkapan dan kalimat orang lain secara tidak sah. Hasil pembajakan, penculikan dan penggunaan fakta, ungkapan dan sebagainya yang tidak sah tersebut disebut plagiat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme sebagai kata benda adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. adapun pengertian plagiat adalah penjiplakan karangan seseorang (pendapat, dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat, dan sebagainya) sendiri, misal- nya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan dan orang yang mengambil karangan di sebut plagiator (pendapat, dan sebagainya) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat, dan sebagainya) sendiri; penjiplak

Dalam praktiknya, ada beberapa bentuk atau yang termasuk ruang lingkup dari plagiarisme,seperti :

1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya atau asalnya.
2. Menggunakan gagasan, pandangan atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sum- bernya atau asalnya.
3. Menggunakan data atau informasi milik orang lain tanpa menyebutkan sumbernya atau asalnya.
4. Mengakui karya atau tulisan atau pendapat orang lain sebagai tulisan sendiri.
5. Melakukan parafrase tanpa menyebutkan asal muasal sumbernya atau asalnya.
6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diumumkan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karyanya sendiri.

Kemudian dalam kaitannya dengan beberapa bentuk plagiarisme yang sudah kami jelaskan tadi di atas, Soelistyo mengemukakan ada beberapa tipe dari plagiarisme, yaitu: 

1. Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism). Penulis yang menggunakan kata-kata penulis lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya.
 
2. Plagiarisme atas sumber (plagiarism of source). Penulis yang menggunakan ide dan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup dan menyebutkan sumbernya secara jelas. 
 
3. Plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship). Penulis yang mengakui dirinya sebagai pengarang karya tulis karya orang lain. 
 
4. Self Plagiarism Termasuk dalam tipe ini adalah penulis yang mempublikasikan suatu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah penulis lain.
Peraturan perundang-undangan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang plagiarisme adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana, terdapat di dalam Pasal 380 yang menentukan:

(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah:

1. Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusasteraan, keilmuan, kesenian dan kerajinan atau memalsu nama atau tanda yang asli dengan maksud supaya karenanya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya olehnya ditaruh di atas atau didalamnya tadi.

2. Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan ke Indonesia, buah hasil kesusasteraan, kesenian, keilmuan dan kerajinan yang di-dalamnya atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu atau yang nama dan tandanya yang asli telah dipalsukan seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.

(2) Jika buah hasil itu kepunyaan terpidana, boleh dirampas.

Jika kita melihat dari persfektif peraturan perundang- undangan hak cipta yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a) yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, penganbilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa syarat mencantumkan sumber adalah mutlak untuk dapat terbebas dari tindakan pelanggaran hukum.

2. SANKSI PIDANA BAGI PLAGIARISME

Pertanyaannya mengapa plagiarisme dianggap melanggar hukum dan apa sanksi pidana bagi plagiarisme? karena plagiarisme merupakan tindakan penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada seorang plagiator atas perbutannya secara umum diatur dalam Pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun delapan bulan,yang menurut R. Soesilo merupakan pasal yang mengancam hukuman terhadap perbuatan-perbuatan penipuan tentang hak cipta (auteursrecht atau copyright).

Selain itu terdapat juga di dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dalam persfektif UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 70 ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Juga adalah sanksi pencabutan gelar melalui Pasal 25 ayat (2).

Selain sanksi pidana atas perbuatan plagiarism sebagaimana diuraikan di atas, terdapat juga sanksi perdata, yaitu seorang plagiator dapat digugat secara perdata atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Demikian artikel yang kami buat,semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.Terima Kasih.

Sumber Hukum :

1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

3. Pendapat para Ahli