Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uji Petik Parkir Libatkan SWASTA


Foto : I Gusti Nyoman Agung Sugantha, ST.,

WAKIL ketua Komisi III DPRD kota mataram, I Gusti Nyoman Agung Sugantha ,ST., Menyarankan kepada pemkot mataram khususnya Dinas Perhubungan Kota Mataram agar melakukan uji petik potensi parkir di Kota Mataram.Saran ini menyusul masih minimnya pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum. Dia menangkap Bahwa Dishub Kota Mataram sedang dihadapkan pada keadaan yang dilematis. Disatu sisi Dishub dituntut untuk menaikan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ). Sementara di sisi lain tata ruang parkir belum efektif.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Cakranegara ini mencotohkan dari jalan langko sampai di jalan selaparang pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat parkir di sepanjang jalan tersebut.

" Kalau tidak di perbolehkan parkir atau ada penertiban, lalu masyarakat mau parkir dimana"tanyanya??

Sterilisasi jalur tersebut, diyakinkan akan berpengaruh terhadap pendapatan sektor parkir." kalau masyarakat tidak parkir kan ada penurunan PAD," katanya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (18/10).

Agung mengungkapkan bahwa sampai saat ini, sejatinya belum ada solusi yang efektif terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum. Dia tidak setuju kalau Dishub memberlakukan sanksi denda hingga Rp. 500 Ribu bagi masyarakat yang parkir di sembarang tempat. " Opsi ini bisa dilaksanakan kalau pemerintah sudah mampu menyediakan lahan parkir yang layak." demikian Agung. Dia menangkap ada persoalan di internal Dishub, sehingga mereka tidak bisa menjalanka SOP ( Standar Operasional Prosedur ) parkir itu sendiri.

Menurut Agung solusi dari persoalan parkir ini, Pertama pemerintah membenahi dulu tata ruang parkir. " Mari kita atur lagi. Kita buat terobosanlah untuk itu." ajaknya. Politisi Partai Berkarya ini tidak menyangkal bahwa ada ketidaksesuaian antara jumlah titik parkir dengan PAD dari sektor tersebut.Data dari Dishub Kota Mataram menyebutkan jumlah titik parkir di Kota Mataram sebanyak 780 titik. Dari  jumlah titik ini, target retribusi parkir hanya Rp. 5 Miliar." jadi kalau dihitung per titiknya sangat kecil.Sekitar Rp. 30 ribu," sebutnya.

Terhadap minimnya pendapatan parkir ini, Agung mengungkapkan bahwa Komisi III mendorong dilakukannya uji titik ." tiap titik harus diuji betul." cetusnya. Namun demeikian,menurut hemat komisi yang membidangi masalah perhubungan ini, uji petik titik parkir idealnya dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta. Tujuan melibatkan pihak ketiga dalam melakukan uji titik ini adalah untuk menjamin tranparansi. Sehingga hasil uji petik ini menjadi rujukan bagi Dishub untuk menetapkan target retribusi di masing - masing titik.