Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Barang Bukti Kondom : Pengusaha Asal NTB Sudah Bayar Rp.13 juta Untuk Berhubungan Intim Dengan "PA"

Hukum96.com
Foto : PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur Blak-blakan mengungkap kasus yang di alaminya.


Terkuak, pengguna jasa prostitusi inisial PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Memang betul Dia  (YW) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat," ungkap Kombes Barung.Ketika melakukan penelusuran dan informasi , PA yang diduga Putri Amelia, salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.

Baca Juga : Penangkapan Publik Figur Inisial 'PA' yang Terlibat Prostitusi Di Kota Batu

Sebelum kejadian, personel tim Jatanras Polda Jawa timur telah menangkap mucikari inisial J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

PA yang diduga Putri Amelia ini ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa timur bersama mucikari berinisial  J disuatu hotel di Batu, Malang, malam.Terduga yang berinisial YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka sebesar Rp 13 juta.

"Kami menemukan ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan bahwa, penetapan atas inisial  J sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

Tersangka dengan inisial  J ditetapkan karena telah  melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain. Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.

Kronologi Kasus :

Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in. polisi melakukan  penggrebekan PA dan pria itu di kamar hotel. Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan. Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar. pada Pukul 21.00 WIB,publik figur  PA dan pria asal NTB dibawa ke Mapolda Jawa timur. Pukul 22.00 WIB, PA dan pria NTB tiba di Mapolda Jatim. Hingga Sabtu (26/10/2019) sore ini, penyidik Polda Jatim masih memeriksa PA, JL, YW, dan sopir sewaan. Leo tak mau memberikan keterangan lebih detail karena hingga saat ini masih memeriksa para terduga pelaku praktik prostitusi online. "Kami punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa," katanya.

Barang bukti berupa kondom : 

Tindakan prostitusi online tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di Kota Batu Jawa Timur. Setelah memergoki Putri Pariwisata berhubungan badan dengan pria asal NTB, polisi mendobrakk masuk ke kamar hotel Melalui Mucikari, Pengusaha Asal NTB Itu Sudah membayar sejumlah uang sebesar  Rp 13 Juta Untuk Berhubungan Intim Dengan PA.

Di kamar itu, polisi menemukan beberapa barang butki.barang bukti tersebut yaitu, alat kontrasepsi berupa kondom, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian. PA ditangkap polisi bersama 3 pria lainnya. Satu pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial JL (51), satu pria pelanggan, dan satu pria lainnya sebagai sopir yang mengantar mereka ke hotel.

Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan oleh personelnya saat berduaan dengan seorang pria NTB berinisial YW. Keduanya diamankan setelah berhubungan badan. "PA berduaan sama YW di kamar.
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya. Kata Leo, polisi juga mengamankan, dua pria yang lainnya. "Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya. Seorang Pria yang bertindak sebagai sopir mobil yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu. "Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya. ketika dilakukan pemeriksaan awal,  melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya. Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta. "Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Tindakan Praktik prostitusi tersebut melalui jejaring media online. 

"Lewat jaringam online,ditelpon dan ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yangg dibuat  oleh mucikari ini,". "kasus ini masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi online ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali,".kini ketiga pelaku masih dalam tahap proses pemeriksaan, perihal jumlah transaksi dan berapa praktik itu berjalan, Leo akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.

" Jikalau jumlah transaksi uang yang akan dibayarkan kepada PA dan berapa lama praktik PROSTITUSI ONLINE ini berjalan itu masih materi pemeriksaan, kami akan sampaikan setelah selesai," pungkasnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menduga ada keterlibatan mucikari lainnya terkait dugaan kasus prostitusi online. "Kami sedang melakukan pengembangan kasus (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online," jelasnya.
Sekadar diketahui, PA, JL, dan YW ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (26/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketigannya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. PA Dipulangkan Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.

Kata Kabid Humas Polda Jawa timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari yang berinisial JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

Pihak Penyidik telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.Sedangkan Putri Amalia yang menjadi korban prostitusi online akan dipulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Oleh Karena itu sang mucikari JL telah terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo. Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah. Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.