Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Boleh Mengancam Saksi Dalam Perkara Pidana??

Apakah Boleh Mengancam Saksi Dalam Perkara Pidana??
hukum96.com

Apakah Boleh Mengancam Saksi Dalam Perkara Pidana??

Baiklah sebelum Kami membahas lebih lanjut tentang Pokok permasalah yaitu Tentang Apakah Boleh mengancam saksi dalam hal perkara pidana????terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari saksi.

1. Saksi

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut : 

"Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

2. Kewajiban dari seorang saksi

Seorang saksi berguna untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang suatu perkara, penyidik diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil saksi guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.

Setiap saksi yang mendapatkan panggilan sah dari pihak penyidik wajib hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Jika saksi yang dipanggil tidak bersedia hadir, maka penyidik akan memanggil sekali lagi dengan adanya perintah kepada petugas untuk membawa saksi tersebut ke kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP sebagai berikut :
  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Selanjutnya ketika perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan, Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan guna untuk memberikan keterangannya. Jika saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah, Hakim Ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi tersebut  tidak akan mau hadir dalam persidangan, maka Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

3. Jika saksi Tidak hadir

Menjadi Saksi dalam perkara pidana adalah suatu kewajiban yang harus kita taati sebagai warga negara indonesia yang sudah tercantum dalam pasal 159 Ayat (2) KUHAP sebagai berikut :

Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.

Nahh sobat good people jika kita Secara sengaja mengabaikan Surat sah pemanggilan tersebut,maka ada ancaman pidana penjaranya Lho sobat,Ancaman pidana penjaranya sudah diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang - Undang HuKum Pidana ( KUHP) yang menyatakan :

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam:
  • dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  • dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan

4. Bila di Ancam Karena Menjadi Saksi

Dalam hal kita memberikan keterangan baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, saksi harus bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun, termasuk dari pihak yang bersengketa tersebut baik secara fisik maupun verbal. Hal ini dijamin dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAPsebagai berikut :

Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Apabila Anda mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak yang berksengketa Anda dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian terdekat, karena pada dasarnya ancaman tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.


Demikian Artikel Yang kami buat,Semoga Dapat Bermanfaat untuk Kita Semua, Terima Kasih.