Istilah LAW dalam Berbagai literatur Inggris
hukum96.com |
Istilah LAW dalam Berbagai literatur Inggris
Bagi yuridis,mahasiswa hukum maupun orang awam,sangat penting untuk mengetahui perbedaam arti dari beberapa istilah dalam literatur berbahasa inggris seperti Law,laws, a law, the law, droit, dan legal. Sebab , pada saat ini literatur berbahasa inggris di bidang hukum telah menyisihkan penggunaan literatur berbahsa belanda dalam dunia pustaka hukum.
Dari berbagai literatur da kamus,kita dapat mengetahui perbedaan dari istilah tersebut,antara lain dalam buku : jurisprudence,karya L.B Curzon, (1979 : 23-24)
1. Perkataan "A Law" pada umumnya digunakan untuk menunjukan suatu peraturan khusus ataupun undang - undang lainnya. Contoh : the theft act 1978 adalah undang - undang dalam arti A Law yang berhubungan dengan perbuatan Curang.
2. Perkataan "The Law" pada umumnya digunakan untuk menunjukan pada " the law of the land " (hukum tanah), yaitu tubuh dari undang - undang, peraturan - peraturan lain, putusan - putusan pengadilan, plus asas - asas hukum dan filsafat umum tentang masyarakat dibdalam hubungannya dengan persoalan - persoalan hukum. Contoh : di bawah penggunaaan hukum di negeri ini dia dapat dihukum : " semua orang sama di muka hukum" ( under the law of this land he ought not to be punished; "all men are equal before the law).
3. Perkataan " Law" digunakan tanpa suatu "article" ( kata depan ) juga digunakan sebagai suatu abstrak atau istilah konseptual di dalam konteks yang menunjukan pada filsafat hukum. Contoh : hukum adalah ekspresi dari keinginan rakyat ( Law is the expression of peoples will )
4. Perkataan "Laws" pada umumnya digunakan untuk menunjukan undang - undang dan peraturan - peraturan sejenisnya. Contoh : the laws relating to bankruptcy include the bankruptcy Act, 1974, and the insolvency Act 1976
5. Beberapa bahasa kontinental menggunakan kata - kata yang berbeda untuk " Law, dan a law ". contohnya : jus, lex, recht, gesetz, droit, loi, diritto, legge. Arti kata - kata ini pada arti hukum dan keadilan.
6. Kata sifat " Legal" merupakan akar kata yang langsung dari bahasa latin yang didasarkan pada kata lex, berarti hukum, Legal juga sering diartikan menurut Undang - undang.
7. Perkataan "Droit" lebih menimbulkan keraguan dari pada istilah " Law" dalam arti yang lebih luas dan objektif, le droit berarti aturan - aturan hukum secara total.kita juga sering menjumpai istilah droit objectife ( hukum alam) sebagai lawan dari aturan - aturan hukum positif yang khusus.
8. Lex dari bahasa latin , berarti hukum, undang - undang, juga untuk menunjukan perubahan dari suatu undang - undang. Dalam bentuk abstrak di sebut juga lege, artinya hukum. Lex juga digunakan untuk istilah - istilah tertentu yaitu :
8. Lex dari bahasa latin , berarti hukum, undang - undang, juga untuk menunjukan perubahan dari suatu undang - undang. Dalam bentuk abstrak di sebut juga lege, artinya hukum. Lex juga digunakan untuk istilah - istilah tertentu yaitu :
- Lex commisioria : syarat batal suatu perjanjian jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, maka di pandang batal demi hukum.
- Lex Fori : hukum yang berlaku adalah hukum di tempat gugatan di msukkan dan diterima.
9. Jure , berarti menurut hukum. Contoh : jure humano, berarti menurut hukum manusia.
10. Juris, berarti hukum. Contoh : presumtio juris, artinya dugaan hukum.
Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima kasih.