Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Penitipan Barang
hukum96.com |
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Penitipan Barang
Istilah penitipan barang merupakan terjemahan dari istilah ( bewargeving ). Penitipan barang diatur dalam Pasal 1694 s.d Pasal 1739 KUH Perdata. Didalam pasal 1694 KUH Perdata tidak dicantumkan pengertian dari penitipan barang sobat. Namun hanya disebutkan momentum terjadinya penitipan barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan dalam wujud asalnya ( Pasal 1694 KUH Perdata )
Algra Mengemukakan pengetian Bewargeving sebagai berikut :
Bewargeving adalah perjanjian untuk menyimpan barang orang lain dan mengembalikanya baik dengan maupun tanpa pembayaran. ( Algr, 1983 : 52 ).
Nah ini dia Subjek dan Objek dalam penitipan Barang :
Pada dasarnya sobat good people ada 2 pihak yang terikat dalam perjanjian penitipan barang yaitu :
1.Bewaargever adalah orang menyerahkan barang untuk disimpan.
2.Bewaarnemer adalah orang yang menerima barang untuk di simpan.
Disamping itu juga dikenal dengan istilah Bewaarder yaitu penyimpan yang ditentukan oleh juru sita untuk menyimpan barang hasil sitaan dengan menerima ongkos simpan. Objek dalam penitipan barang ini adalah barang bergerak maupun tidak bergerak.Kemudian adakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang??
Hubungan antara kontraktual dengan bewaargever dan bewaarnemer akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak antara lain :
Hubungan antara kontraktual dengan bewaargever dan bewaarnemer akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak antara lain :
A. Kewajiban bagi penyimpan barang ( Bewaarnemer )
1. Memelihara barang dengan sebaik - baiknya
2. Mengembalikan barang tersebut kepada penitipnya dan
3. Memelihara harus dilakukan secara hati - hati. Kewajiban ini harus dilakukan secara teliti jika :
- Penerima titipan itu yang mula - mula menawarkan diri untuk menyimpan barang tersebut.
- Penyimpanan dijanjikan untuk mendapat upah.
- Penitipan terjadi dilakukan untuk keperluan penyimpan dan
- Telah diperjanjikan si penerima titipan akan menanggung segala kelalaiannya ( pasal 1707 KUH Perdata )
B. Hak - Hak si Penyimpan
1. Penggantian biaya untuk mempertahankan barang.
2. Penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang dan
3. Menahan barang sebelum penggantian biaya dan kerugian diterima dari penitip.
Hak penitip adalah menerima barang yang telah dititip secara utuh. Kewajibannya :
a. Memberikan upah kepada penyimpan
b. Memberikan penggantian biaya dan rugi kepada penyimpan.
Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.