Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Harus Cerai?

Apakah Bisa Jika Istri Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Harus Cerai?
Hukum96.com

Apakah Bisa Jika Istri Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Harus Cerai?

Baiklah sobat good people kali ini kami akan membahas tentang Dapatkah seorang istri mengajukan gugatan nafkah tanpa harus cerai? langsung saja simak penjlasan berikut :

Pengertian dari Perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.Suami dan istri dalam suatu ikatan perkawinan maka terciptalah hak dan kewajiban baik istri maupun suami. Secara normatif, Bab IV UU Perkawinan telah mengatur hak dan kewajiban suami dan istri.

Adapun pada prinsipnya sobat suami dan istri memikul kewajiban untuk sama-sama menegakkan rumah tangga. Namun demikian, suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga, maka terdapat perbedaan yang signifikan dari segi tanggung jawab dalam membina rumah tangga, khususnya pada bagian finansial. Secara khusus, Undang - Undang Perkawinan telah mengatur kewajiban suami selaku kepala keluarga untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (nafkah) untuk istri.

Kewajiban seorang suami adalah menafkahi istri dan anaknya. Undang - Undang tentang Perkawinan mengatur bahwa orang tua (termasuk si ayah) mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak. Selain Undang - Undang Perkawinan, ada peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur mengenai kewajiban orang tua kepada anak, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“Undang - Undang Perlindungan Anak”)

Undang - Undang Perlindungan mengatur kewajiban orang tua terhadap anak pada Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak
b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak

Kemudian apabila kita melihat fungsi dan peran dari suami dan istri yang ditetapkan dalam Undang - Undang Perkawinan, maka pemeliharaan yang dilakukan oleh ayah adalah pemberian biaya karena terkait perannya sebagai kepala rumah tangga, sedangkan pemeliharaan yang dilakukan ibu adalah pengaturan biaya yang diberikan ayah untuk anak terkait perannya sebagai ibu rumah tangga.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentunya juga merefleksikan pembagian kewajiban dan tanggung jawab antara ayah dan ibu terhadap anak, kecuali si ibu adalah orang tua tunggal. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas kewajiban seorang lak-laki yang terikat perkawinan adalah sebagai suami yang menjadi kepala rumah tangga memberikan nafkah bagi istri dan sebagai ayah memberikan biaya pemeliharaan bagi anak

Jikia si suami lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang - Undang Perkawinan, maka istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan sesuai Pasal 34 ayat (3) Undang - Undang Perkawinan, sebagai berikut:

"Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan"

Undang - Undang Perkawinan tidak diatur bagaimana apabila ayah tidak memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak, akan tetapi menurut kami , dalam komponen gugatan tersebut dapat pula dimasukkan pula permintaan biaya pemeliharaan untuk anak sebagai salah satu komponen biaya dalam rumah tangga.

Selanjutnya terkait dengan  apakah permintaan pemberian nafkah biaya rumah tangga dan biaya pemeliharaan harus melalui perceraian terlebih dahulu atau tidak, Undang - Undang Perkawinan juga tidak menentukan demikian. Undang - Undang Perkawinan hanya mengatur apabila suami lalai memberikan nafkah terhadap istri maka istri bisa menggugat ke pengadilan. Adapun konsep demikian jarang terjadi pada prakteknya.

Sebagai contoh kasus yaitu perkara pengajuan gugatan nafkah oleh seorang istri yang bersuamikan seorang pengusaha di Cimahi Bandung pada 2003 lalu, Sang istri menilai, suaminya tak menafkahinya secara layak, padahal dari segi finansial sang suami sangat mapan. Kedua pihak, melalui pengacaranya masing-masing, bersidang di Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Majelis hakim, setelah babak adu bukti, menyimpulkan bahwa sang suami sebenarnya mampu menafkahi istrinya secara layak. Karena itu hakim memutuskan mengabulkan gugatan nafkah itu. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya. yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami,berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak. 

Jadi kesimpulan : Bahwa seorang istri dapat mengajukan gugatan nafkah terhadap suami dengan meminta pula biaya pemeliharaan terhadap anak sebagai kewajiban seorang ayah terhadap anaknya. 

Bagaimana Prosedur Pengajuan Gugatan Nafkah walaupun hukum telah mengatur mekanisme gugatan nafkah, namun sekiranya Anda terlebih dulu mengupayakan musyawarah dengan pihak keluarga sebagai mediator, serta meminta bantuan kepada instansi atau kantor tempat suami bekerja sebagai pihak yang memberikan gaji kepada suami Anda. Apabila jalan musyawarah tidak berhasil, maka Anda dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Negeri tempat domisili suami selaku pihak Tergugat. Undang - Undang Perkawinan juga tidak mengatur secara jelas berapa lama suami tidak memberikan nafkah agar istri dapat mengajukan gugatan nafkah. Akan tetapi, untuk diketahui, gugatan nafkah diajukan dengan surat gugatan yang memuat fakta dan alasan Anda menggugat, dengan menyertakan surat nikah sebagai bukti serta bukti-bukti terkait penghasilan suami Anda. 

Terkait pembuktian surat nikah, apabila surat nikah tersebut ada di tangan suami, Anda dapat meminta duplikat/salinannya di kantor catatan sipil tempat Anda menikah. Pembuktian gugatan nafkah meliputi juga: 
1. Berapa jumlah penghasilan suami
2. Berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak. 

Anda dapat mengajukan bukti-bukti berupa keterangan 2 (dua) orang saksi, slip gaji suami, dan bukti lainnya, yang menunjukkan sebenarnya suami mempunyai kemampuan untuk memberikan nafkah serta berapa besaran nafkah yang layak diberikan kepada Anda dan anak-anak Anda. 

Demikian artikel yang kami buat semoga bermanfaat untuk kita semua.Terima Kasih


Dasar Hukum:

1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
 
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.