Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem

Arti Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem

Arti Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem

A. Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem

Bagi undang - undang, ada fiksi hukum yang diberlakukan, yaitu setiap orang dianggap mengetahui akan undang - undang ( Iedereen wordt geacht de wet te kennen ). Dengan demikian, seorang pemerkosa ditangkap dan diadili, maka ia tidak boleh membela diri dengan beralasan ia tidak pernah mengetahui undang - undang melarang pemerkosaan.

Dikatakan bahwa hanya fiksi, karena tidak mungkin orang awam mengetahui seluruh undang - undang yang berlaku di negaranya. Jangankan orang awam sobat, pakar hukum tertentu saja belum tentu menguasai hukum yang diluar spesialisnya. Namun demi menjamin kepastian hukum, maka asas fiksi hukum tersebut diberlakukan.

Baca Juga : Arti Asas Nulla Poena Sine Culpa

Fiksi itu berhubungan lagi dengan Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem yaitu ketidaktahuan akan adanya undang - undang, tidaklah merupakan alasan pembenar.

Yurisprudensi kita sobat ternyata menganut asas tersebut. Ini terlihat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Februari 1971 No. 645K / Sip / 1970 yang pada pokoknya memutuskan Permohonan kasasi seorang penggugat dengan alasan bahwa ia tidak memahami aturan - aturan hukum. Alasan itu ditolak oleh putusan tersebut dengan menyatakan secara Tegas bahwa tiap orang dianggap mengetahui aturan - aturan Hukum.

Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem itu dianut di Indonesia dengan pertimbangan objek demua undang - undang di Indonesia dimuat pada Lembaran Negara, sehingga dapat diketahui oleh setiap orang. Di masa penjajahan Hindia Belanda dahulu sobat good people, Lembaran Negara ini di sebut Staatsblad ( S ). Konsekuensi pengumuman dari pemuatan setiap undang - undang pada Lembara negara ialah Memberikan kekuatan mengikat pada undang - undang itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Algemene Bepalingen Van Wetgeving.

Tentu saja sobat jika dilihat dari kacamata realita dan Empiris, fiksi hukum semacam itu tidak dapat diandalkan jika menginginkan efektivitas perundang - undangan tersebut. Bagaimanapun nonsens jika anggota masyarakat akan menyempatkan dirinya untuk senantiasa menengok lembaran negara. Oleh karena itu, salah satu cara untuk lebih mengefektifkan undang - undang ialah melalui cara Komunikasi Hukum seperti penyuluhan  hukum, penataran tentang peraturan - peraturan yang baru lahir dan sebagainya.

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai arti dari Asas Ignorantia Legis Excusat Neminem, semoga bermanfaat untuk kita semua dan apabila ada kesalahan silahkan komen sobat hehehe. Terima Kasih.