Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat Hukum Jual Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya

Akibat Hukum Jual Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya
Hukum96.com


Akibat Hukum Jual Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya

Pengertian Sepeda motor :

Kendaraan Roda dua atau sepeda motor adalah salah satu jenis kendaraan bermotor yang beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi:

a. registrasi kendaraan bermotor baru, kegiatannya antara lain;
  • registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
  • penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”); dan
  • penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB/Plat Nomor”).
b. registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
d. registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Dalam hal Penerbitan dan pemberian BPKB, STNK, dan TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian.

Tujuan untuk Registrasi adalah :
  1. tertib administrasi;
  2. pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
  3. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
  4. Untuk perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  5. perencanaan pembangunan nasional.
Untuk sekedar informasi yang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor. Data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan untuk forensik Kepolisian.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan dan pemberian BPKB, STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian. Kemudian STNK bukanlah tanda/bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 1 angka 8, 9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. BPKB, STNK dan TNKB/plat motor adalah:

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012 :

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012 :

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 :

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Jadi yang berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (bukti kepemilikan sepeda motor) hanya BPKB Sedangkan STNK  dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Karena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor (dalam hal ini sepeda motor), maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya peristiwa “pindah tangan” ( jual beli) hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

Selain itu Pasal 71 ayat (1) UU LLAJ mengatur sebagai berikut: 

Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
  1. bukti registrasi hilang atau rusak;
  2. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
  3. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
  4. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
Ketika melakukan jual beli, berarti secara hukum perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang bunyinya:

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Jual beli pada dasarnya ialah suatu persetujuan (perjanjian). Maka dari itu supaya terjadi persetujuan/perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat berikut:
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan hukum yang berlaku, jual beli kendaraan bermotor tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi.

Pada praktiknya STNK ‘seolah-olah’ digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli kendaraan bermotor, yang mana hal ini merupakan mispersepsi di masyarakat. Dalam hal ini bisa saja jual beli terjadi hanya menggunakan STNK, dengan risiko/konsekuensi kepemilikan sepeda motor menjadi tidak terlegitimasi, karena tidak ada BPKB. Akan tetapi agar lebih terpercaya, perlu kiranya masyarakat Indonesia mengikuti aturan ada. Yaitu menggunakan BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli, bukan STNK.

Agar masyarakat dapat menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yaitu menghindari kejahatan dalam jual beli kendaraan bermotor, salah satunya penipuan. Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan di Pasal 1320 KUH Perdata. Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli.Tetapi pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli, biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya.

Seditkit TIPS Menghindari Hal-Hal yang Tak Diinginkan Saat Membeli Kendaraan Bermotor Bekas

  • Perhatikan dokumen kendaraan dan periksalah keasliannya yaitu STNK dan BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor). Jika Anda ragu, maka bisa meminta informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK seperti; warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik kendaraan.
  • Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan perhatikan angka yang ada di speedometer, wajar atau ada kejanggalan. Hindari kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit pada pihak ketiga.
  • Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan untuk enginenya/cek mesin. Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
  • Utamakan untuk membeli dari pemilik pertama, karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan. Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan, apakah dia mempunyai motor lain yang dijual, jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar bukan pemilik pertama.
  • Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Carilah informasi harga pasaran dari kendaraan tersebut sebelum melakukan penawaran. Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry. Jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya. Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.


Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua.Terima Kasih.


Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.